TANJUNGPINANG – Setelah ditutup kurang lebih selama dua bulan, pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polres Tanjungpinang kini sudah kembali dibuka.
Kanit Registrasi dan Identifikasi (Ragiden) Satlantas Polres Tanjungpinang, Ipda Latifa Andika mengatakan, dibukanya pelayanan SIM itu sudah sesuai dengan petunjuk dan Telegram Rahasia (TR) yang dikeluarkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri.
Latifa mengatakan, pembukaan layanan SIM sempat akan diundur hingga 29 Juni 2020. Namun, karena ada penerapan new normal, maka pengunduran itu dibatalkan.
“Ternyata ada perbaikan lagi, karena kemarin pemerintah sudah mencanangkan new normal, jadi kami juga menyesuaikan. Karena itu, pada 29 Mei yang lalu sudah mulai buka pelayanan buat SIM. Sesuai TR yang ditetapkan sebelumnya,” ujarnya di Mapolres Tanjungpinang, Sabtu (30/5/2010) siang.
Ia menjelaskan, jika ada SIM yang mati pada rentang waktu 24 Maret hingga 29 Mei, maka akan mendapatkan dispensasi untuk memperpanjang SIM saja.
“Ada dispensasi dari 24 Maret sampai 29 Mei 2020. Tapi dihitung perpanjangan. Tapi kalau diatas rentang waktu itu mati, misalnya 20 Maret atau 30 Mei, dia harus buat baru. Karena hitungannya mati bukan dispensasi,” tuturnya.
Untuk prosedur pembuatan SIM, Latifa menyampaikan bahwa masih seperti biasa yakni dengan membawa foto kopi KTP dan surat kesehatan.
“Kalau perpanjang SIM juga masih sama, bawa SIM lama, surat kesehatan dan foto kopi KTP. Dan jam pelayanan, dibuka dari jam 09.00 WIB hingga 14.00 WIB,” ungkapnya.
Meski pelayanan SIM sudah dibuka, Latifa menegaskan, jika pihaknya tetap menerapkan aturan sesuai protokol kesehatan.
“Iya kita tetap menerapkan aturan sesuai protokol kesehatan. Wajib pakai masker, jika tidak kita suruh untuk beli atau jemput ke rumahnya. Kemudian cuci tangan di tempat yang disediakan. Kalau masuk ruangan, disemprot disinfektan, dan cek suhu,” pungkasnya.
(Ismail)