BATAM – Pemerintah Provinsi(Pemprov) Kepri dan Pemko Batam diminta bertindak tegas untuk mengatasi permasalahan banyaknya calon siswa yang tidak tertampung akibat penerapan sistem zonasi pada Penerimaan peserta didik baru(PPDB) khususnya untuk jenjang SMPN dan SMAN.
“Kami minta ketegasan dari Gubernur dan Wali Kota untuk mengatasi polemik di masyarakat akibat sistem penerapan sistem zonasi. Jangan karena aturan Permendikbud(Zonasi), anak-anak yang sungguh-sungguh belajar tidak tertampung di sekolah yang di inginkan,” ujar Ketua Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia(LCKI) Kepri Fisman F.Gea kepada swarakepri.com, Rabu(19/6/2019) malam.
Fisman mengatakan, banyaknya calon siswa jenjang SMP N dan SMAN yang tidak tertampung merupakan tanggung jawab pemerintah.
“Itu tanggung jawab pemerintah, karena anak-anak berhak mendapatkan pendidikan. Anak-anak jangan sampai terhalang mendapatkan haknya untuk belajar,” tegas Fisman yang juga menjabat sebagai Sekjend IKABSU Kota Batam ini.
Menurut Fisman, sistem zonasi yang diberlakukan pemerintah saat ini sangat merugikan siswa yang bersungguh-sungguh belajar dan memiliki nilai yang tinggi tapi gagal masuk sekolah SMPN dan SMAN yang diinginkan.
“Kita berharap pemerintah bijak agar tidak terjadi kepada siswa satu sistem yang menghalangi siswa untuk mendapatkan haknya masuk ke sekolah yang di inginkan. Nilai yang diraih siswa saat UN menjadi sia-sia tidak terpakai dengan sistem zonasi menggunakan jarak dari rumah siswa ke sekolah yang terdekat untuk parameter seleksi,” ujarnya.
Kata Fisman, perlu diketahui bahwa siswa mati-matian belajar untuk mendapatkan nilai yang tinggi untuk masuk ke sekolah yang di anggap favorit karena sekolah bisa dilihat dari prestasi akademis dan dukungan fasilitas di sekolah yang di maksud
“Dengan adanya peraturan Mendikbud nomor 51 tahun 2018 tentang PPDB dengan sistem zonasi seperti ini sangat merugikan siswa dampaknya siswa jadi malas belajar karena sudah ada zonasi, jadi NEM tinggi terpakai,” jelasnya.
Menurutnya Peraturan Mendikbud nomor 51 tahun 2018 tentang PPDB khususnya untuk jenjang SMPN dan SMAN belum tepat diterapkan di daerah. “Belum tepat diterapkan di daerah, lebih tepat diterapkan khusus untuk jenjang SD. Kalau untuk SMPN dan SMAN belum cocok untuk saat ini,” jelasnya.
Fisman juga menyoroti kinerja Pemko Batam yang dianggap terlambat untuk menyikapi permendikbud yang menerapkan sistem zonasi pada penerimaan peserta didik baru(PPDB).
“Seharusnya begitu ada aturan (Permendikbud 51), Pemko melakukan evaluasi dan menyampaikan ke pusat bahwa sistem zonasi belum tepat untuk diterapkan di Batam,” ujarnya.
Mantan anggota DPRD Kota Batam ini juga menyayangkan permasalahan penerimaan peserta didik baru(PPDB) di Kota Batam yang tidak kunjung bisa diatasi oleh Pemerintah.
“Inilah yang kita sayangkan, padahal permasalahan seperti ini terjadi sudah cukup lama. Permasalahan seperti ini terhadi setiap tahun, seharusnya jauh-jauh hari Pemko Batam sudah mengantisipasi dan memberikan sosialisasi kepada masyarakat,” tegasnya.
Fisman berharap Pemko Batam berani mengambil solusi agar permasalahan anak-anak yang belum tertampung di SMPN dan SMAN bisa teratasi.
“Pemko harus tegas, kalau dibilang alasan lahan, itu bukan alasanlah. Tinggal kembali kepada pemerintah punya keberanian apa tidak,” tegasnya.
Penulis : RD_JOE
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
Sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat hubungan kemitraan dengan dunia usaha dan memperluas layanan keuangan bagi…
JAKARTA - Perdana di Indonesia, produk Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset Syariah (KIK EBA…
Jakarta, 13–14 November 2025 – BRI Region 6/Jakarta 1 turut berpartisipasi dalam gelaran ASN Expo…
Rental motor kini menjadi salah satu sektor transportasi yang tidak kalah penting dibandingkan rental mobil…
Gelaran ALFI CONVEX 2025 pertama resmi dibuka dan berhasil menarik lebih dari 2000 pengunjung di…
Jakarta, 8 November 2025 – Yayasan Inovasi Teknologi Indonesia (INOTEK), berkolaborasi dengan Yayasan Indonesia Setara,…
This website uses cookies.