BATAM -Wali Kota sekaligus Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam Ex officio HM Rudi menegaskan, ia masih terus menggesa menyelesaikan legalitas 34 titik Kampung Tua dari 37 lokasi yang sebelumnya sudah didaftarkan.
“Kebijakan akan kita ambil, atas perintah Presiden, Kampung Tua harus diselesaikan. Beliau minta diberikan sertifikat dan hak milik,” kata Rudi, Kamis (23/01/2020).
Diakui Rudi, legalitas 34 titik ini memang akan membutuhkan waktu yang cukup panjang. Prosesnya saja sampai sekarang katanya masih dalam tahap mempersiapkan data.
“Data sudah dipersiapkan, baru dalam proses, kenapa sudah berkembang negatif. Ada 3 lokasi Kampung Tua yang sudah selesai dan bersertifikat hak milik,” ujarnya.
Lanjut Rudi, bagi titik yang sudah selesai itu adalah yang belum ada PL (Pengalokasian Lahan) pihak ketiga. Sementara yang sudah ada PL untuk mendapatkan legalitas akan segera diselesaikan dulu duduk persoalannya.
“Selesai ini perlu diketahui bagi Kampung Tua yang belum ada PL nya. Yang ada PL harus saya dudukan dulu. Artinya 34 titik ini akan terus digesa,” katanya lagi.
Sementara itu, ketika disinggung persoalan proses Kampung Tua Seranggong yang kini bersengketa karena sudah memiliki PL pihak ketiga, Rudi tak mau berbicara banyak dan meminta untuk menuggu proses yang sedang berjalan.
“Saya kira itu nanti akan saya jabarkan,” singkatnya.
Selain itu ditegaskan Rudi pula, Tentang status lahan yang akan diberikan kepada siapa saja di Kota Batam, baik perusahaan ataupun individu ataupun BUMN, juga pemerintah, akan tetap berjalan sesuai koridor.
“Ini berjalan sesuai koridor kepala BP Batam, ada Perka yang mendasari jalan itu. Tapi yang perlu diketahui sistem sudah dibangun. Dan kebijakan akan kita ambil,” pungkasnya.
(Elang)