Liga Tembakau: Kenaikan Cukai Seharusnya Tidak Tiap Tahun – Laman 2 – SWARAKEPRI.COM
NASIONAL

Liga Tembakau: Kenaikan Cukai Seharusnya Tidak Tiap Tahun

Berbagai merek rokok dipajang di antara minuman sachet di ember seorang pedagang kaki lima di pasar tradisional di Jakarta, 31 Mei 2019. (REUTERS/Willy Kurniawan)

Kenaikan Cukai Hasil Tembakau

Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen pada tahun 2023 dan 2024.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan kenaikan tarif CHT diberlakukan pada golongan sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM). Sementara, kenaikan CHT golongan sigaret kretek tangan (SKT) akan berbeda sesuai dengan golongannya.

“Rata-rata 10 persen, nanti akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 hingga 11,75 (persen), SPM I dan SPM II naik di 12 hingga 11 persen, sedangkan SKP I, II, dan III naik 5 persen,” ungkap Sri Mulyani.

Selain itu, Presiden Jokowi juga meminta agar kenaikan tarif tidak hanya berlaku pada CHT, tetapi juga rokok elektrik dan produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL). Untuk rokok elektrik, Sri Mulyani menuturkan, kenaikan tarif cukai akan terus berlangsung setiap tahun selama lima tahun ke depan.

“Hari ini juga diputuskan untuk meningkatkan cukai dari rokok elektronik yaitu rata-rata 15 persen untuk rokok elektrik dan enam persen untuk HTPL. Ini berlaku, setiap tahun naik 15 persen, selama lima tahun ke depan,” lanjutnya.

Dalam penyusunan instrumen kenaikan tarif CHT ini, ujar Menkeu, pemerintah telah mempertimbangkan dari segala aspek, termasuk tenaga kerja pertanian hingga industri rokok. Di samping itu, pemerintah juga memperhatikan target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7 persen yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.

Tingkat konsumsi rokok, yang masih menjadi konsumsi rumah tangga terbesar kedua setelah beras, juga menjadi pertimbangan pemerintah untuk menaikkan tarif CHT tersebut. Bahkan, katanya, konsumsi rokok melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam.

“Yang kedua mengingat bahwa konsumsi rokok merupakan konsumsi kedua terbesar dari rumah tangga miskin yaitu mencapai 12,21 persen Untuk masyarakat miskin perkotaan dan 11,63 persen untuk masyarakat pedesaan. Ini adalah kedua tertinggi setelah beras, bahkan melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam, serta tahu, tempe yang merupakan makanan-makanan yang dibutuhkan oleh masyarakat,” paparnya.

Ia berharap keputusan pemerintah untuk menaikkan tarif CHT ini bisa mengendalikan baik konsumsi maupun produksi rokok, dan dapat berpengaruh terhadap menurunnya keterjangkauan rokok di masyarakat.

“Pada tahun-tahun sebelumnya, di mana kita menaikkan cukai rokok yang menyebabkan harga rokok meningkat, sehingga affordability atau keterjangkauan terhadap rokok juga akan makin menurun. Dengan demikian diharapkan konsumsinya akan menurun,” pungkasnya/VOA

Laman: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top