Lima Alasan Rencana Perubahan Sejumlah Perda Pajak dan Retribusi Batam – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Lima Alasan Rencana Perubahan Sejumlah Perda Pajak dan Retribusi Batam

Wali Kota Batam dan Pimpinan DPRD Batam saat Rapat Paripuran DPRD Kota Batam./Foto: MC Pemko Batam

BATAM – Wali Kota Batam Muhammad Rudi menyampaikan, penjelasan perihal rencana perubahan tiga Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah serta dua Perda tentang Retribusi Daerah Kota Batam.

Rudi menyebutkan rencana yang diajukan oleh Pemko Batam ini seiring Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. UU tersebut telah diundangkan pada tanggal 2 November 2020 dan telah dijabarkan dalam sejumah Peraturan Pemerintah.

“UU ini berimplikasi terhadap produk hukum yang ada di daerah. Sehingga, harus segera dilakukan penyesuaian,” terang Rudi.

Menurutnya, penyesuaian ini diperlukan agar terwujud kepastian hukum dalam pelaksanaan pungutan pajak dan retribusi daerah. Disamping itu, lanjut Rudi, perubahan peraturan daerah perlu dilakukan karena disebabkan perubahan ketentuan terkait Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan dinamika pembangunan hampir satu dekade ini.

“Penting, penyesuaian untuk menghindari adanya permasalahan hukum di kemudian hari,” ujar dia.

Adapun Perda yang diajukan untuk perubahan di antaranya Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Kemudian, Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pajak Daerah, Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dan Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Asing.

Seiring penyesuaian, berbagai nomenklatur berubah. Di antaranya, nomenklatur Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), nomeklatur Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) menjadi Retribusi Perpanjangan Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Laman: 1 2 3

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top