Nomenklatur Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) dan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) menjadi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan beberapa perubahan.
“Dan atau penyesuaian substansi lainnya sebagaimana ketentuan yang termaktub pada Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah,” papar dia.
Rudi mengatakan, rancangan Perda-perda ini memang tidak tercantum dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang telah disepakati oleh Pemerintah Kota Batam dengan DPRD Kota Batam.
Akan tetapi sesuai ketentuan Pasal 10 huruf c Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018, diatur bahwa kegiatan perencanaan rancangan peraturan daerah juga meliputi perencanaan penyusunan rancangan perda di luar Propemperda karena pertimbangan keadaan tertentu.
“Yakni adanya urgensi atas suatu rancangan Perda dan perintah dari ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap Rudi.
Adapun latar belakang yang menyebabkan perlunya dilakukan perubahan mendesak atas peraturan daerah tersebut, di antaranya adalah:
1. Adanya ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 yang subtansinya mengatur perlunya dilakukan harmonisasi dan singkronisasi peraturan daerah yang subtansinya bertentangan dengan Undang-undang dimaksud.