BATAM – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memutuskan pemberhentian seluruh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam. Itu artinya KPU Kota Batam akan membutuhkan Komisioner baru.
Lantas bagaimana mekanisme pemilihan Komisioner KPU Kota Batam pasca pemberhentian Komisioner sebelum masa jabatan berakhir?
Setelah komisioner KPU diberhentikan maka selanjutnya akan digantikan oleh calon anggota KPU urutan berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan DPR.
Sedangkan untuk anggota KPU provinsi digantikan oleh calon urutan berikutnya dari hasil pemilihan KPU pusat, dan untuk anggota KPU kabupaten/kota digantikan calon urutan berikutnya dari hasil pemilihan KPU provinsi (pasal 29 ayat 4).
Dalam ayat tersebut juga dijelaskan bahwa proses penggantian ini tidak diperlukan lagi panitia seleksi.
Jika mengacu pada peraturan tersebut maka nama-nama yang akan menggantikan Komisioner KPU Kota Batam adalah Herrigen Agusti, Jernih Millyati Siregar, Martius, Nofrizal, dan William Seipattiratu.
Kelima nama tersebut termasuk dalam 10 orang yang lolos saat seleksi anggota KPU Kota Batam.
Sementara lima nama yang berhasil menjabat sebagai Komisioner KPU Kota Batam periode 2018-2023 adalah Syahrul Huda, Zaki Setiawan, Sudarmadi, Muhammad Sidik dan Muliadi Evendi.
Lima Komisioner inilah yang telah diberhentikan secara tetap berdasarkan amar putusan DKPP karena terbukti telah melanggar kode etik.
“Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, mengabulkan pengaduan pengadu sebagian. Dan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu I Syahrul Huda, Ketua KPU Kota Batam, teradu II Zaki Setiawan, teradu III Sudarmadi, teradu IV Muhammad Sidik dan teradu V Muliadi Evendi masing-masing selaku anggota KPU Batam,” ucap Hakim DKPP saat sidang.
(Abidin)