BATAM – Lima orang warga Sembulang, Pulau Rempang memenuhi panggilan klarifikasi dari penyidik Ditreskrimum Polda Kepri terkait legalitas lahan, pada Selasa 15 Agustus 2023.
Kelima orang warga tersebut masing-masing bernama Amirudin, Suhardja, Ramelan, Sutaji, Suyatno. Saat pemeriksaan, warga tersebut didampingi oleh LBH Ansor Kota Batam.
Sekretaris LBH Ansor Kota Batam, Sholihul Abidin mengatakan, kelima warga tersebut ditanyakan penyidik tentang status kepemilikan lahan yang mereka kuasai.
“Kemarin LBH Ansor Batam mendampingi 5 orang warga Sembulang. Mereka dipanggil satu-satu. Lama pemeriksaan sekitar 2-3 jam. Secara umum mereka ditanya tentang status kepemilikan lahan, dasar dan legalitas lahan yang mereka kuasai,”ujarnya kepada SwaraKepri, Rabu 16 Agustus 2023.
Ia menjelaskan, warga yang tergabung dalam Kerabat Masyarakat Adat Tempatan (KERAMAT) meminta LBH Ansor untuk pendampingan warga Pulau Rempang di dua kelurahan yakni Sembulang dan Rempang Cate.
“LBH Ansor Batam juga sudah berkoordinasi dengan LBH Ansor Pusat dalam mengkaji permasalahan di Rempang. Termasuk data-data temuan di lapangan terkait legalitas lahan warga sudah kami kirim ke LBH Ansor Pusat. LBH Ansor akan selalu mendampingi warga Rempang sampai warga mendapatkan hak-haknya,”tegasnya.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad membenarkan adanya undangan pemanggilan klarifikasi terhadap warga Sembulang pada Selasa 15 Agustus 2023.
“Benar. Proses undangan panggilan klarifikasi masih terus berjalan. Semua warga yang ada di sana nantinya kita akan kasih undangan klarifikasi satu per satu untuk menanyakan bukti legalitas lahan mereka bermukim di sana,” tegasnya kepada SwaraKepri melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu 16 Agustus 2023.
Pingback: LBH Ansor Batam Kembali Dampingi 3 Warga Rempang di Polda Kepri – SWARAKEPRI.COM