Lintong Manurung Resmi Laporkan HH Club ke Polresta Barelang Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Lintong Manurung Resmi Laporkan HH Club ke Polresta Barelang Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Lintong Manurung Resmi Laporkan HH Club ke Polresta Barelang Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik, Kamis 11 Juni 2026./Foto: RD

BATAM – Lintong Carles Manurung(LCM), seorang pengusaha Batam yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Persatuan Wartawan Indonesia(PWI) Kepri resmi melaporkan HH Club Planet 3.0 Pub & KTV ke Polresta Barelang terkait dugaan pencemaran nama baik, Kamis 11 Juni 2026 sekitar pukul 13.00 WIB.

Lintong didampingi Kuasa Hukum Rano Iskandar Sirait,S.H. mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu(SPKT) Polresta Berelang bersama pengurus PWI Kepri dan puluhan wartawan di Batam dari berbagai organisasi.

@swarakepri.com Lintong Manurung Resmi Laporkan HH Club ke Polresta Barelang Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Lintong Carles Manurung(LCM), seorang pengusaha Batam yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Persatuan Wartawan Indonesia(PWI) Kepri resmi melaporkan HH Club Planet 3.0 Pub & KTV ke Polresta Barelang terkait dugaan pencemaran nama baik, Kamis 11 Juni 2026 sekitar pukul 13.00 WIB. Lintong didampingi Kuasa Hukum Rano Iskandar Sirait,S.H. mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu(SPKT) Polresta Berelang bersama pengurus PWI Kepri dan puluhan wartawan di Batam dari berbagai organisasi. Tidak berselang lama atau sekitar pukul 15.00 WIB, Laporan Polisi Nomor: LP.B/238/VI/2026/SPKT/POLRESTA BARELANG/POLDA KEPULAUAN RIAU diterbitkan SPKT Polresta Barelang melalui Surat Tanda Penerimaan Laporan(STPL) Nomor STTLP /B/238/VI/2026/SPKT/POLRESTA BARELANG/POLDA KEPULAUAN RIAU. Kuasa Hukum Lintong Manurung, Rano Iskandar Sirait, S.H., menegaskan, pihaknya telah resmi membuat Laporan Polisi terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. "Hari ini kita resmi membuat laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap klien kami, Lintong Manurung,"ujarnya usai membuat Laporan Polisi di SPKT Polresta Barelang. Selengkapnya baca di swarakepri.com #lintongmanurung #PWIKepri #HHClub ♬ suara asli – swarakepri.com

Tidak berselang lama atau sekitar pukul 15.00 WIB, Laporan Polisi Nomor: LP.B/238/VI/2026/SPKT/POLRESTA BARELANG/POLDA KEPULAUAN RIAU diterbitkan SPKT Polresta Barelang melalui Surat Tanda Penerimaan Laporan(STPL) Nomor STTLP /B/238/VI/2026/SPKT/POLRESTA BARELANG/POLDA KEPULAUAN RIAU.

Kuasa Hukum Lintong Manurung, Rano Iskandar Sirait, S.H., menegaskan, pihaknya telah resmi membuat Laporan Polisi terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.

“Hari ini kita resmi membuat laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap klien kami, Lintong Manurung,”ujarnya usai membuat Laporan Polisi di SPKT Polresta Barelang.

@swarakepri.com Foto Blacklist Berujung Somasi, LCM Minta Pimpinan HH Club Minta Maaf Seorang pengusaha Batam berinisial LCM melayangkan somasi kepada pimpinan HH Club Planet 3.0 Pub & KTV yang berlokasi di Komplek Nagota City Center, Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau. Somasi tersebut terkait dengan dugaan pencemaran nama baik atau pembunuhan karakter atau penghinaan yang diduga dilakukan oleh HH Club. Kuasa Hukum LCM, Rano Iskandar Sirait,S.H., menjelaskan bahwa somasi tersebut dilayangkan karena LCM keberatan dengan pemasangan foto dirinya dengan narasi Blacklist  di tiga Tempat Hiburan Malam(THM) di Batam yakni P1, P2 dan P3(HH Club) pada Kamis 4 Juni 2026 sore. “Pada Kamis sore, LCM mengetahui fotonya dipajang di depan pintu masuk HH Club dengan narasi blaclist(daftar hitam). Inti dari keberatan ini adalah foto yang di pajang di depan pintu masuk HH Club tersebut memuat redaksi dan foto klien kami di blacklist,”ujarnya saat konferensi pers di kawasan Nagoya, Batam, Sabtu 6 Juni 2026 siang. Menurut Rano, pemasangan foto dengan narasi blaclist oleh HH Club tersebut sangat merugikan kehormatan LCM. “Kondisi ini sangat merugikan klien kami. Klien kami sangat dirugikan kehormatannya, karakternya dibunuh. Klien kami juga mengalami kerugian immateril karena kebebasannya terkungkung dan mendapat rasa malu di masyarakat, karena ini sudah tersebar luas di masyarakat,”tegasnya. Selengkapnya baca di swarakepri.com #batam #hhclub #planetbatam ♬ suara asli – swarakepri.com

Rano menjelaskan bahwa sebelumnya pihaknya telah melayangkan somasi ke HH Club Planet 3.0 Pub & KTV sebanyak tiga kali namun tidak diindahkan.

“Kita somasi tiga kali, namun pihak HH Club tidak mengindahkannya. Sampai detik ini belum ada pihak manapun yang secara resmi membuat statemen untuk mengklarifikasi soal pemajangan foto klien kami secara sembarangan dengan label blacklist. Dengan itu hari ini kami resmi membuat laporan dugaan pencemaran nama baik, yakni pasal 443 ayat 2 KUHP,”ujarnya.

“Dengan ini kami juga menegaskan akan menempuh upaya hukum yang berlanjut dan berjenjang,”tandasnya.

Lintong: Martabat dan Harga Diri Saya Dirugikan

Lintong Manurung menegaskan bahwa setiap Warga Negera Indonesia mempunyai hak yang sama di hadapan hukum.

“Sebagai Warga Negara Indonesia, saya mempunya hak yang sama, seperti azas hukum yang mengatakan Equality before the law, semua sama di mata hukum,”ujarnya.

Ia menilai tindakan HH Club yang memajang foto dengan label blacklist sangat merugikan martabat dan harga dirinya.

“Saya hanya pengunjung yang beritikad baik. Sebagai pengunjung saya membeli dan membayar secara sah, namun tanpa alasan yang tidak saya ketahui, pemajangan foto itu telah berlangsung lima hari sejak kamis dini hari,”ujar Lintong.

“Saya mengetahui itu(foto) terpajang dengan tulisan blacklist yang konotasinya sangat merugikan bagi saya,”tandasnya.

PWI Kepri Dampingi Lintong

Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK) PWI Kepri, Tunggul Manurung menegaskan bahwa PWI Kepri mendampingi Lintong dalam kasus tersebut.

“Lintong selain pengusaha juga melekat sebagai Wakil Ketua PWI Kepri. Dalam kasus ini, PWI wajib mendampingi Lintong, PWI Kepri juga mengikutsertakan dua bidang hukum untuk mendampingi Lintong untuk meluruskan kasus ini,”tegasnya.

Laman: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top
error: Content is protected !!