KEPRI – Pengurus Lembaga Perlawanan Perdagangan Ilegal (LPPI) Kepri, memastikan berangkat ke Jakarta pada Minggu (12/3) mendatang untuk melaporkan soal peredaran rokok tanpa cukai ke Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI).
“Minggu ini kita berangkat. Kita aksi dan laporkan ke Kemenkeu RI,” kata Dewan Penasehat LPPI Kepri, Andi Cori Patahuddin ke sejumlah media di Tanjungpinang, Rabu (8/3/2023).
Cori mengungkapkan, LPPI Kepri hingga saat ini masih menemukan sejumlah merek rokok tanpa cukai seperti Manchester, Rexo, Rave, Luffman, HD, UN, Maxxis, HM, Ofo, Extra dan X-Pro yang beredar untuk dijual.
LPPI menyayangkan Bea dan Cukai wilayah Kepri seakan tak berdaya soal rokok tersebut. Berdasarkan pengamatan dan penelusuran LPPI, rokok tersebut beredar di setiap sudut Kota Tanjungpinang yang merupakan Ibu Kota Provinsi Kepri meskipun sudah disampaikan ke publik.
“Kita berharap pengawasan terhadap peredaran merek rokok ilegal seperti yang disebutkan ada tindakan. Sayangnya Bea dan Cukai Kepri seakan tak berdaya,” kata Cori.
LPPI Kepri mempertanyakan kinerja Bea dan Cukai Kepri soal pengawasan peredaran rokok ini. Padahal, kata Cori, rantai peredaran rokok tersebut tidak pernah melalui “pelabuhan tikus”.
Berdasarkan informasi yang LPPI Kepri dalami untuk membongkar pendistribusian rokok tanpa cukai, menemukan sejumlah fakta dimana rokok-rokok tersebut dimasukkan melalui pelabuhan resmi.
Disamping itu, pengecer bahkan mini market secara terang-terangan menjual rokok tersebut. “Hanya saja hingga saat ini tidak ada penjual yang diproses secara hukum,” tutur Cori.