Sementara itu, Tokoh Pemuda Tanjungpinang, Rona Andaka, menegaskan bahwa LPPI bersama Andi Cori dan Syahrial akan menyampaikan persoalan ini ke Kemenkeu guna memastikan status rokok.
“Kita pertanyakan pengawasan aparat terkait. Kalau rokok ini ilegal, kenapa tidak diberantas. Namun jika ada dasar hukum untuk membolehkan rokok ini diedarkan, maka dilegalkan saja. Biar ada kepastian,” jelas Rona Andaka.
Ia prihatin dengan polemik peredaran rokok tanpa cukai tersebut. Secara ekonomi, sambung Rona Andaka, memang rokok itu relatif murah dan sangat membantu masyarakat. Akan tetapi, di satu sisi merupakan tindakan melanggar hukum.
“Akibat dari maraknya peredaran rokok ilegal ini, masyarakat dengan mudah mendapatkannya. Bahkan, pelajar menengah pertama juga bisa mendapatkan rokok ini,” kata dia.
Rona merasa aneh dengan suburnya peredaran rokok tanpa cukai. Padahal secara hukum pelaku yang mendistribusikan rokok tanpa cukai dapat diproses secara pidana.
“Faktanya hal tersebut merupakan isapan jempol belaka. Yang menjadi tanda tanya kita, kalau memang barang ini ilegal kenapa tidak diproses hukum. Harusnya pengusaha rokok tersebut menjalankan usahanya sesuai aturan,” katanya./DAR
Setiap tahun, narasi mengenai krisis ekonomi yang mengancam Indonesia terus bergulir. Prediksi-prediksi ini, yang tidak…
Dengan pelantikan Donald Trump yang dijadwalkan pada 20 Januari 2025, tren meme coin bertema Trump…
MMA Global Indonesia, suatu asosiasi industri terkemuka di bidang marketing dan periklanan di Indonesia, mengumumkan…
Kuala Lumpur, Malaysia — 15 Januari 2025 —Nusantara Global Network, pemimpin dalam penyediaan solusi trading inovatif,…
Bitwyre dengan bangga mengumumkan perolehan lisensi resmi sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) dari Badan…
PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo distribusi sebagai solusi…
This website uses cookies.