Sementara itu, Tokoh Pemuda Tanjungpinang, Rona Andaka, menegaskan bahwa LPPI bersama Andi Cori dan Syahrial akan menyampaikan persoalan ini ke Kemenkeu guna memastikan status rokok.
“Kita pertanyakan pengawasan aparat terkait. Kalau rokok ini ilegal, kenapa tidak diberantas. Namun jika ada dasar hukum untuk membolehkan rokok ini diedarkan, maka dilegalkan saja. Biar ada kepastian,” jelas Rona Andaka.
Ia prihatin dengan polemik peredaran rokok tanpa cukai tersebut. Secara ekonomi, sambung Rona Andaka, memang rokok itu relatif murah dan sangat membantu masyarakat. Akan tetapi, di satu sisi merupakan tindakan melanggar hukum.
“Akibat dari maraknya peredaran rokok ilegal ini, masyarakat dengan mudah mendapatkannya. Bahkan, pelajar menengah pertama juga bisa mendapatkan rokok ini,” kata dia.
Rona merasa aneh dengan suburnya peredaran rokok tanpa cukai. Padahal secara hukum pelaku yang mendistribusikan rokok tanpa cukai dapat diproses secara pidana.
“Faktanya hal tersebut merupakan isapan jempol belaka. Yang menjadi tanda tanya kita, kalau memang barang ini ilegal kenapa tidak diproses hukum. Harusnya pengusaha rokok tersebut menjalankan usahanya sesuai aturan,” katanya./DAR
Bandung – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung mencatat keberhasilan dalam menjaga…
Tahun 2025 menjadi titik penting dalam perjalanan Program Cyber Security BINUS University di ranah keamanan…
Pensiun dini sering terdengar seperti mimpi besar. Bayangannya hidup lebih santai, waktu lebih fleksibel, dan…
DJI FlyCart 100 dirancang untuk mendukung pengiriman logistik udara tanpa pendaratan di lingkungan dengan keterbatasan…
Memulai usaha selalu diawali dengan harapan. Produk sudah siap, konsep sudah dipikirkan, dan semangat masih…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengimbau para pelanggan kereta api untuk…
This website uses cookies.