Sementara itu, Tokoh Pemuda Tanjungpinang, Rona Andaka, menegaskan bahwa LPPI bersama Andi Cori dan Syahrial akan menyampaikan persoalan ini ke Kemenkeu guna memastikan status rokok.
“Kita pertanyakan pengawasan aparat terkait. Kalau rokok ini ilegal, kenapa tidak diberantas. Namun jika ada dasar hukum untuk membolehkan rokok ini diedarkan, maka dilegalkan saja. Biar ada kepastian,” jelas Rona Andaka.
Ia prihatin dengan polemik peredaran rokok tanpa cukai tersebut. Secara ekonomi, sambung Rona Andaka, memang rokok itu relatif murah dan sangat membantu masyarakat. Akan tetapi, di satu sisi merupakan tindakan melanggar hukum.
“Akibat dari maraknya peredaran rokok ilegal ini, masyarakat dengan mudah mendapatkannya. Bahkan, pelajar menengah pertama juga bisa mendapatkan rokok ini,” kata dia.
Rona merasa aneh dengan suburnya peredaran rokok tanpa cukai. Padahal secara hukum pelaku yang mendistribusikan rokok tanpa cukai dapat diproses secara pidana.
“Faktanya hal tersebut merupakan isapan jempol belaka. Yang menjadi tanda tanya kita, kalau memang barang ini ilegal kenapa tidak diproses hukum. Harusnya pengusaha rokok tersebut menjalankan usahanya sesuai aturan,” katanya./DAR
Palembang, 13 Juli 2025 – Sebagai upaya meningkatkan minat masyarakat dan kepercayaan dalam menggunakan moda…
PLANTIQ, susu mede lokal bebas laktosa, siap jadi teman lari Anda di Maybank Marathon 2025.…
Lintasarta, sebagai AI Factory dari Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) Group, menegaskan kembali komitmennya…
Secara year-to-date, dari 95 perusahaan sekuritas yang beroperasi di Indonesia, Stockbit menduduki peringkat pertama dari…
Selama gelaran FIFA Club World Cup 2025™, layar canggih milik Hisense digunakan di ruang Video…
Mall of Indonesia (MOI) hari ini berkesempatan menyambut langsung kunjungan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia,…
This website uses cookies.