Seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, bahwa perusahaan tambang diwajibkan melakukan divestasi 51 persen saham setelah beroperasi sekira 10 tahun.
Artinya, karena Freeport sudah beroperasi lebih dari 10 tahun maka 51 persen saham Freeport Indonesia wajib didivestasikan.
Namun PT Freeport Indonesia enggan memenuhi tuntutan pemerintah dan berencana menempuh arbitrase terkait perubahan status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
Sumber : Beritasatu
Di balik energi yang hadir di SPBU, bandara, kawasan industri, hingga pelosok negeri, terdapat para…
BATAM - Kasus penipuan Kavling Bodong di wilayah Sagulung dengan terdakwa Restu Joko Widodo mulai…
Harga emas dunia diperkirakan masih bergerak dalam tekanan pada perdagangan hari Kamis (11/6). Sejumlah indikator…
PIK Avenue menawarkan pengalaman yang seru di Supergirl Adventure Station, event bertema superhero yang berlangsung…
Globalisasi industri kreatif mendorong terbentuknya ekosistem kolaborasi lintas negara yang semakin dinamis. Mahasiswa Desain Komunikasi…
PT Railink mencatat kinerja positif sepanjang periode Januari hingga Mei 2026 dengan melayani sebanyak 2,9…
This website uses cookies.