Categories: NASIONAL

Luhut : Inalum Sanggup Kelola Freeport

Seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, bahwa perusahaan tambang diwajibkan melakukan divestasi 51 persen saham setelah beroperasi sekira 10 tahun.

Artinya, karena Freeport sudah beroperasi lebih dari 10 tahun maka 51 persen saham Freeport Indonesia wajib didivestasikan.

Namun PT Freeport Indonesia enggan memenuhi tuntutan pemerintah dan berencana menempuh arbitrase terkait perubahan status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

 

Editor    : Rudiarjo Pangaribuan

Sumber : Beritasatu

Page: 1 2 3

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Mengenal Puguh Dwi Kuncoro, Konsultan Manajemen Bisnis di Balik KLTC® Group yang Mendorong Lahirnya Trainer Berkualitas di Indonesia

Di tengah maraknya pelatihan yang minim dampak dan kualitas trainer yang belum merata, Puguh Dwi…

8 jam ago

Kesalahan Psikologis yang Sering Dilakukan Trader di Pasar Keuangan

Keberhasilan dalam trading tidak hanya ditentukan oleh seberapa canggih algoritma yang Anda gunakan atau seberapa…

8 jam ago

Urusan Bisnis Lancar, Cara Profesional Kirim Paket Ke Luar Negeri Berupa Dokumen Legal

Pastikan dokumen kontrak dan visa Anda aman tanpa cacat. Pelajari standar penanganan profesional saat kirim…

8 jam ago

KAI Daop 2 Bandung Tanggapi Viral Jembatan Cirahong, Tekankan Prioritas Keselamatan Perjalanan KA

Bandung (Jawa Barat), 10 April 2026 — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2…

9 jam ago

Freeport Indonesia Terus Beperan Sebagai Fondasi Ekonomi Papua

JAKARTA — PT Freeport Indonesia (PTFI), sebagai bagian dari Holding Industri Pertambangan Indonesia MINDID, terus…

13 jam ago

Yudhi Isman: Sebuah Perjalanan dari Indonesia Menuju Panggung Teknologi Global

Di tengah pesatnya pertumbuhan teknologi global, muncul satu nama dari Indonesia yang menghimpun perhatian banyak…

14 jam ago

This website uses cookies.