Seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, bahwa perusahaan tambang diwajibkan melakukan divestasi 51 persen saham setelah beroperasi sekira 10 tahun.
Artinya, karena Freeport sudah beroperasi lebih dari 10 tahun maka 51 persen saham Freeport Indonesia wajib didivestasikan.
Namun PT Freeport Indonesia enggan memenuhi tuntutan pemerintah dan berencana menempuh arbitrase terkait perubahan status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
Sumber : Beritasatu
Aceh (09/01), Sejalan dengan semangat Melayani Sepenuh Hati untuk Negeri, PT Jasa Marga (Persero) Tbk…
PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau ANTAM meluncurkan Emas Batangan Tematik Imlek “Year of The…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun terus memperkuat komitmennya dalam menjaga keselamatan…
Jakarta, 13 Januari 2026 - Dalam upaya memperluas jangkauan pasar sekaligus mempermudah akses masyarakat terhadap…
Palembang, 9 Januari 2026 — Masa Angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026 telah resmi…
Bekasi, 9 Januari 2026 — BINUS SCHOOL Bekasi berhasil menempati peringkat ke 8 SMA paling…
This website uses cookies.