BATAM – Mahkamah Agung mengembalikan berkas permohonan pengajuan Peninjauan Kembali(PK) perkara No. 05/pdt.Plw/2014/PN.BTM jo No.247/Pdt/2014/PT.PBR jo No.2919 K/Pdt/2015 kepada Pengadilan Negeri Batam pada tanggal 14 Maret 2019 lalu.
Perkara tersebut adalah gugatan perlawanan PT. KRMJ melawan AT dan PT. GP terhadap putusan perkara nomor 104/pdt.G/2013. Hal ini disampaikan Pengacara AT, Polma Nainggolan kepada swarakepri.com, Rabu(18/9/2019) siang.
Polma menjelaskan, MA mengembalikan berkas permohonan PK tersebut karena Pengadilan Negeri Batam tidak menjawab surat permintaan kekurangan kelengkapan berkas kepada Mahkamah Agung.
“Sudah sampai tiga kali disurati MA ke Pengadilan Negeri Batam, ternyata sampai dengan batas waktu yang ditentukan tak dapat diberikan kelengkapan berkas(novum). Berkas PK dikembalikan karena tidak memenuhi syarat untuk diperiksa,” jelasnya.
Dengan pengembalian berkas PK tersebut, Polma mengklaim bahwa lahan 1 hektar yang terletak di Kampung Harapan adalah sah milik AT. “Setelah surat pengembalian ini, sah lah tanah itu milik AT,” ujarnya.
Polma juga mengaku sudah dua kali mengajukan surat permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Batam. “Kita sudah surati pengadilan negeri batam, sampai sekarang belum ada jawaban tertulis,” ungkapnya.
Polma menguraikan bahwa perkara ini berawal saat AT menggugat PT GP di Pengadilan Negeri Batam terkait kepemilikan lahan seluas 1 hektar yang berada di kampung Harapan, RW 05 Kelurahan Sadai, Bengkong, dengan nomor perkara 104/pdt.G/2013 tanggal 19 Desember 2013.
Setelah ada putusan di Pengadilan Negeri Batam terkait perkara tersebut, kemudian muncul PT KRMJ yang mengklaim bahwa lahan itu bukan milik PT.GP tapi milik PT KRMJ.
Selanjutnya PT KRMJ mengajukan gugatan perlawanan terhadap putusan perkara nomor 104/pdt.G/2013 tersebut ke Pengadilan Negeri Batam, dengan nomor perkara 05/pdt/Plw/2014 /PN.BTM tanggal 1 Juli 2014.
“Dalam amar putusan, menolak perlawanan pelawan untuk seluruhnya. Menyatakan pelawan adalah pelawan yang tidak benar dan beritikad tidak baik. Menghukum pelawan membayar biaya perkara,” jelasnya.
Selanjutnya, PT KRMJ mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru dengan nomor perkara 247/pdt/2014/PT.PBR tanggal 13 Februari 2015.
“Dalam amar putusan, menguatkan putusan pengadilan negeri batam nomor 05/Pdt/Plw/2014/PN.BTM tanggal 1 Juli 2014. Menguatkan pelawan/pembanding untuk membayar biaya perkara,” ujarnya.
Selanjutnya, PT KRMJ mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI dengan nomor perkara 2919 K/Pdt/2015 tanggal 29 Februari 2016. “Dalam amar putusan, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi I (PT KRMJ) dan pemohon kasasi II (PT. GP).
Sementara itu Pengacara PT. GP, Nasib Siahaan mengatakan bahwa perkara pokok yakni gugatan AT melawan PT. GP sudah tuntas dan telah dieksekusi.
“Perkara itu gugatan perlawanan, yang mau di eksekusi apa dengan putusan perkara perlawanan? karena perkara pokok sudah tuntas, sudah clear sudah dieksekusi,” ujar Nasib kepada swarakepri.com, Jumat(20/9/2019) siang.
“Kalau dia(AT) klaim lahan sudah milik dia dasarnya dengan perkara perlawanan, silahkan di eksekusi sama PN (Batam) perlawanan itu,”tegasnya.
Humas Pengadilan Negeri Batam, Taufik Nainggolan ketika dikonfirmasi mengaku belum mengetahui terkait pengembalian berkas PK gugatan perlawanan PT. KRMJ tersebut.
“Belum dapat kami informasinya. Nantilah dilihat dari SIPP,” ujar Taufik kepada swarakepri.com, Senin(23/9/2019) sore.
Penulis : Shafix/Jacob
Editor : Rudiarjo Pangaribuan