Mabes Polri belum Laporkan Penyitaan Hotel BCC ke PN Batam

PN Batam : Operasioanal Hotel tetap Jalan sampai ada Keputusan Hukum Tetap

BATAM – swarakepri.com : Penyitaan The BCC Hotel & Residences yang dilakukan Mabes Polri pada hari Jumat tanggal 7 November 2014 lalu ternyata belum dilaporkan ke Pengadilan Negeri Batam.

Hal tersebut diungkapkan Humas Pengadilan Negeri Batam, Cahyono ketika dikonfirmasi SWARAKEPRI.COM, sore tadi, Rabu(12/11/2014) diruang kerjanya.

Menurut Cahyono berita acara penyitaan seharusnya dilaporkan sesegera mungkin oleh Mabes Polri ke Pengadilan Negeri Batam. “Harusnya sudah harus dilaporkan berita acara peniyitaannya,” tegas Cahyono.

Ketika disinggung mengenai apakah penyitaan tersebut berdampak dengan operasioanal hotel BCC, Cahyono menegaskan bahwa selama belum ada keputusan hukum yang tetap(incraght), Hotel tetap beropeasi, sedangkan hak dan kewajiban tanggung jawab pihak managemen.

“Selama belum ada putusan hukum yang tetap, hotel bisa tetap beroperasi,” jelasnya.

Untuk diketahui penetapan ijin penyitaan nomor 556/Pen.Pid/2014/PN.BTM yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Batam adalah untuk sebidang tanag dengan luas 3747 M2 berikut bangunan diatasnya yang dikenal sebagai Batam City Condomonium, terletak di jalan Bunga Raya, Baloi Kusuma No 5, Kel Batu Selicin, Lubuk Baja, Batam, Kepulauan Riau.

Penetapan tersebut dikeluarkan atas permintaan dari penyidik Dittipidum Mabes Polri tanggal 10 Juli 2014 No : D/140-Subdit I/VII/2014/Dittipidum dalam melakukan pemeriksaan terhadap perkara tersangka Tjipta Fudjiarta.

The BCC Hotel & Residences diduga telah dipergunakan untuk melakukan/diperoleh/sebagai hasil dari/berhubungan dengan tindak pidana dalam perkara tersangka Tjipta Fudjiarta.

Diberitakan sebelumnya Managemen The BCC Hotel & Residences menegaskan penyitaan yang dilakukan oleh Mabes Polri tidak berdampak terhadap operasional hotel yang.beralamat di Jln Bunga Mawar, Baloi Kusuma Nomor 5, Lubuk Baja Batam tersebut.

General Manager The BCC Hotel & Residences, IP Santoso juga mengklarifikasi adanya pemberitaan disalah satu media yang menyebutkan Mabes Polri mengeluarkan surat edaran untuk penutupan hotel selama dua minggu.

“Kami tidak ada terima surat terkait penutupan hotel, yang ada hanya penyitaan aset,” tegas Santoso didampingi Sukanto selaku HR Director dan Lidwina Dinta selaku Marketing & Communications Manager saat menggelar konfrensi pers, siang tadi, Rabu(12/11/2014) di ruang Ruby Meeting Room The BCC Hotel & Residences. (redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Ketahanan Rantai Pasok Jadi Fokus Strategi Operasional di Tengah Geopolitik Global

PT Krakatau Steel (Persero) Tbk / Krakatau Steel Group (KRAS) terus memperkuat strategi rantai pasok…

6 menit ago

Optimisme di Tengah Kenaikan: Harga ATK Diprediksi Normal Seiring Meredanya Konflik Global

Kondisi geopolitik internasional yang tidak menentu berdampak pada rantai pasok industri alat tulis kantor (ATK)…

23 menit ago

Dolar Perkasa Tekan Minyak WTI, Harga Berisiko Lanjutkan Penurunan

Harga minyak mentah jenis West Texas Intermediate (WTI) diperkirakan masih akan bergerak dalam tekanan pada…

57 menit ago

Saat Konsumen Bertanya ke AI, Apakah Brand Anda Disebut?

Ketika konsumen mulai bertanya langsung ke Artificial Intelligence (AI) untuk mencari rekomendasi produk, jasa, hingga perusahaan terbaik,…

59 menit ago

Bittime Hadirkan Flash Staking dengan APY Hingga 20%, Rayakan Bitcoin Pizza Day

Dunia aset kripto kembali diwarnai oleh fluktuasi harga yang dinamis akibat situasi geopolitik global, Bitcoin…

1 jam ago

ASEAN-India Bazaar 2026 Perkuat Diplomasi Budaya dan Koneksi Masyarakat Kawasan

Di tengah meningkatnya ketidakpastian ekonomi dan geopolitik global, hubungan antara ASEAN dan India dinilai justru…

1 jam ago

This website uses cookies.