Mabes Polri belum Laporkan Penyitaan Hotel BCC ke PN Batam

PN Batam : Operasioanal Hotel tetap Jalan sampai ada Keputusan Hukum Tetap

BATAM – swarakepri.com : Penyitaan The BCC Hotel & Residences yang dilakukan Mabes Polri pada hari Jumat tanggal 7 November 2014 lalu ternyata belum dilaporkan ke Pengadilan Negeri Batam.

Hal tersebut diungkapkan Humas Pengadilan Negeri Batam, Cahyono ketika dikonfirmasi SWARAKEPRI.COM, sore tadi, Rabu(12/11/2014) diruang kerjanya.

Menurut Cahyono berita acara penyitaan seharusnya dilaporkan sesegera mungkin oleh Mabes Polri ke Pengadilan Negeri Batam. “Harusnya sudah harus dilaporkan berita acara peniyitaannya,” tegas Cahyono.

Ketika disinggung mengenai apakah penyitaan tersebut berdampak dengan operasioanal hotel BCC, Cahyono menegaskan bahwa selama belum ada keputusan hukum yang tetap(incraght), Hotel tetap beropeasi, sedangkan hak dan kewajiban tanggung jawab pihak managemen.

“Selama belum ada putusan hukum yang tetap, hotel bisa tetap beroperasi,” jelasnya.

Untuk diketahui penetapan ijin penyitaan nomor 556/Pen.Pid/2014/PN.BTM yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Batam adalah untuk sebidang tanag dengan luas 3747 M2 berikut bangunan diatasnya yang dikenal sebagai Batam City Condomonium, terletak di jalan Bunga Raya, Baloi Kusuma No 5, Kel Batu Selicin, Lubuk Baja, Batam, Kepulauan Riau.

Penetapan tersebut dikeluarkan atas permintaan dari penyidik Dittipidum Mabes Polri tanggal 10 Juli 2014 No : D/140-Subdit I/VII/2014/Dittipidum dalam melakukan pemeriksaan terhadap perkara tersangka Tjipta Fudjiarta.

The BCC Hotel & Residences diduga telah dipergunakan untuk melakukan/diperoleh/sebagai hasil dari/berhubungan dengan tindak pidana dalam perkara tersangka Tjipta Fudjiarta.

Diberitakan sebelumnya Managemen The BCC Hotel & Residences menegaskan penyitaan yang dilakukan oleh Mabes Polri tidak berdampak terhadap operasional hotel yang.beralamat di Jln Bunga Mawar, Baloi Kusuma Nomor 5, Lubuk Baja Batam tersebut.

General Manager The BCC Hotel & Residences, IP Santoso juga mengklarifikasi adanya pemberitaan disalah satu media yang menyebutkan Mabes Polri mengeluarkan surat edaran untuk penutupan hotel selama dua minggu.

“Kami tidak ada terima surat terkait penutupan hotel, yang ada hanya penyitaan aset,” tegas Santoso didampingi Sukanto selaku HR Director dan Lidwina Dinta selaku Marketing & Communications Manager saat menggelar konfrensi pers, siang tadi, Rabu(12/11/2014) di ruang Ruby Meeting Room The BCC Hotel & Residences. (redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Kemendes PDT Gandeng Pertamina Foundation Dorong Kemandirian Energi Pedesaan

Dukung komitmen PT Pertamina (Persero) dalam pembangunan desa dan daerah tertinggal melalui program Desa Energi…

2 jam ago

Solusi Drone untuk Akuisisi Data hingga Analisis Haul Road Pertambangan

Kondisi haul road yang tidak optimal berdampak langsung pada efisiensi dan keselamatan operasional tambang. Dengan…

2 jam ago

KAI Daop 2 Bandung Sampaikan Duka Cita dan Permohonan Maaf atas Insiden Operasional di Bekasi Timur, Beberapa Perjalanan KA Parahyangan Terdampak

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung menyampaikan turut berduka cita yang mendalam…

3 jam ago

SATU University Kukuhkan Diri sebagai PTS Terdepan Bersama Disdik dalam Penguatan Kompetensi AI Guru se-Sumsel

Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan menggandeng SATU University Palembang dan platform edukasi GreatNusa dalam upaya…

4 jam ago

54% Investor Pasar Modal Indonesia di Bawah 30 Tahun, BRIDS Catat Lonjakan Transaksi Digital 1.327% di 2025

Jumlah investor pasar modal Indonesia melampaui 20,34 juta pada Desember 2025, tumbuh dari 12,16 juta…

13 jam ago

BINUS Online Future Festival Bekali Generasi Muda Siap Karier

BINUS Online menggelar acara BINUS Online Future Festival 2026 dengan mengusung tema “Be Unstoppable, Shape…

14 jam ago

This website uses cookies.