Mahfud Bantah Indeks Persepsi Korupsi Turun Akibat Penegakan Hukum Buruk

Pemerintah mengklaim penurunan skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia pada 2022 bukan karena persoalan penegakan hukum.

JAKARTA – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan penurunan skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada 2022 bukan akibat memburuknya penegakan hukum kasus korupsi. Melainkan karena persoalan perizinan dan birokrasi.

Menurut Mahfud, kinerja penegakan hukum dalam kasus korupsi selama tiga tahun terakhir sudah luar biasa. Ia mencontohkan kinerja Kejaksaan Agung dalam menangani kasus korupsi besar, seperti kasus korupsi pada Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) dan Asuransi Jiwasraya.

“Kejaksaan Agung itu seperti melakukan amputasi terhadap tangan pemerintah sendiri. Orang pemerintah banyak yang ditangkap,” tutur Mahfud secara daring, Jumat (3/2).

Menko Polhukam Mahfud MD (courtesy: Menkopolhukam).

Karena itu, ia mengatakan pemerintah mengeluarkan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dan mempersiapkan instrumen hukum lain untuk mempercepat kinerja dan kontrol terhadap birokrasi. Selain itu, kata dia, pemerintah juga akan membangun digitalisasi untuk mencegah korupsi.

“Rasanya kalau kita di eksekutif, kita sudah habis-habisan. Dan buktinya naik penegakan hukum. Tapi korupsi itu ketika pembuatan undang-undang dan peradilan,” tambahnya.

Kata Mahfud, pemerintah juga sedang mengajukan rancangan undang-undang (RUU) tentang Perampasan Aset Tindak Pidana untuk memberantas korupsi di Tanah Air. Namun, RUU ini masih menunggu persetujuan DPR.

RUU lain yang diharapkan mencegah korupsi yaitu RUU Pembatasan Uang Kartal. Menurut RUU tersebut, warga hanya bisa bertransaksi tunai tanpa melalui bank maksimal Rp 100 juta. Transaksi di atas batas maksimal itu harus dilakukan melalui bank untuk memudahkan pelacakan dan memperkecil potensi korupsi.

LSM Bantah Penegakan Hukum Korupsi Membaik

Deputi Sekjen Transparency International Indonesia (TII), Wawan Suyatmiko mengatakan penegakan hukum memiliki andil yang besar dalam penilaian IPK. Sebab, para responden atau pengusaha membutuhkan kepastian hukum.

Wawan memaparkan penegakan hukum tidak hanya terbatas pada operasi tangkap tangan (OTT) atau penangkapan terduga koruptor. Namun, hal tersebut merupakan rangkaian dari penyelidikan, penyidikan, pengadilan, hingga eksekusi putusan. Karena itu, menurutnya, pernyataan Mahfud soal peningkatan penegakan hukum kurang tepat.

“Hari ini aparat penegak hukum korupsi kita, Polri, Jaksa, dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) memiliki SP3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara. Red). Ini yang membuat ketidakpastian hukum,” ujar Wawan kepada VOA, Sabtu (4/2/2023).

Reaksi Irjen Pol Napoleon Bonaparte usai divonis empat tahun penjara karena menerima suap dari Djoko Soegiarto Tjandra, terdakwa kasus korupsi Bank Bali, Jakarta, 10 Maret 2021. (Foto: Tebe/AFP)

Wawan juga mengkritik kebijakan digitalisasi yang kurang persiapan. Misalnya, persoalan etika aparatur negara yang memungkinkan praktik korupsi masih terjadi, meski proses perizinan dilakukan secara digital.

Kata Wawan, pemerintah seharusnya membuat terobosan regulasi jika RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Uang Kartal pembahasannya macet di DPR. Apalagi saat ini sudah memasuki tahun politik yang mungkin akan membuat kedua RUU itu sulit disahkan.

Misalnya dengan membuat peraturan pemerintah sebagai pengganti sementara (perpu) kedua RUU tersebut.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

4 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

6 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

6 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

13 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

13 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

13 jam ago

This website uses cookies.