Mahkamah Agung : Mindo Divonis Penjara Seumur Hidup – SWARAKEPRI.COM
Headlines

Mahkamah Agung : Mindo Divonis Penjara Seumur Hidup

BATAM – swarakepri.com : Mahkamah Agung(MA) Republik Indonesia menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Mindo Tampubolon, terdakwa kasus pembunuhan Putri Mega Umboh. Putusan Mahkamah Agung tersebut sekaligus membatalkan putusan Pengadian Negeri Batam dan Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang sebelumnya menjatuhkan vonis bebas kepada Mindo.

Putusan vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan MA terhadap Mindo diungkapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Batam, Jack Oktavianus kepada awak media, Kamis(3/10/2013).

Kata Jack, ringkasan putusan Majelis Hakim MA yang mengabulkan permohonan permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum tersebut telah diterima Pengadilan Negeri Batam hari ini(kamis,red).

“Kita sudah terima ringkasan putusan dari Majelis Hakim MA yang diketuai DR Artidjo Alkotsar,” ujar Jack

Sebelumnya pada persidangan pembacaan putusan atas kasus pembunuhan Putri Mega umboh yang digelar pada tanggal 24 Mei 2012 lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis bebas kepada Mindo Tampubolon.

Dalam putusannya Majelis Hakim PN Batam yang diketuai Reno Lestowo didampingi Riska dan Ridwan selaku Hakim Anggota menyatakan bahwa berdasarkan fakta dalam persidangan, terdakwa Mindo tidak terbukti bersalah dan dinyatakan dibebaskan dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

“Terdakwa dibebaskan dari semua tuntutan dan dakwaan JPU, dan nama baiknya direhabilitasi” ujar Reno Listowo.(red)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top