BATAM – swarakepri.com : Mahkamah Agung(MA) Republik Indonesia menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Mindo Tampubolon, terdakwa kasus pembunuhan Putri Mega Umboh. Putusan Mahkamah Agung tersebut sekaligus membatalkan putusan Pengadian Negeri Batam dan Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang sebelumnya menjatuhkan vonis bebas kepada Mindo.
Putusan vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan MA terhadap Mindo diungkapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Batam, Jack Oktavianus kepada awak media, Kamis(3/10/2013).
Kata Jack, ringkasan putusan Majelis Hakim MA yang mengabulkan permohonan permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum tersebut telah diterima Pengadilan Negeri Batam hari ini(kamis,red).
“Kita sudah terima ringkasan putusan dari Majelis Hakim MA yang diketuai DR Artidjo Alkotsar,” ujar Jack
Sebelumnya pada persidangan pembacaan putusan atas kasus pembunuhan Putri Mega umboh yang digelar pada tanggal 24 Mei 2012 lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis bebas kepada Mindo Tampubolon.
Dalam putusannya Majelis Hakim PN Batam yang diketuai Reno Lestowo didampingi Riska dan Ridwan selaku Hakim Anggota menyatakan bahwa berdasarkan fakta dalam persidangan, terdakwa Mindo tidak terbukti bersalah dan dinyatakan dibebaskan dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
“Terdakwa dibebaskan dari semua tuntutan dan dakwaan JPU, dan nama baiknya direhabilitasi” ujar Reno Listowo.(red)
BATAM - NCB Interpol Indonesia mengungkapkan bahwa penangkapan 210 Warga Negara Asing(WNA) yang diduga terlibat…
BATAM – Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 210 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam…
Di tengah dominasi film horor dewasa yang penuh teror gelap, sebuah oase kreatif muncul dari…
Kebijakan pemerintah Brasil yang menetapkan bea anti-dumping hingga US$670 per ton terhadap sejumlah produk baja…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan keselamatan…
Jakarta (07/05), Dalam agenda tahunan ke-14 Jakarta Marketing Week 2026 (JAKMW-26), PT Jasa Marga (Persero)…
This website uses cookies.