Majelis Hakim Diminta Bebaskan Terdakwa dari seluruh Tuntutan Hukum

Sidang Pembacaan Nota Pembelaan atau Pledoi Terdakwa Kasus Gelper Game Zone

BATAM – swarakepri.com : Megawani SH selaku Penasehat Hukum terdakwa Safrudin Ratutoli alias Nawi, Hari Honi Fitriani alias Indri dan Si(dibawah umur) memohon agar Majelis Hakim yang memimpin persidangan kasus dugaan tindak pidana perjudian Gelper Game Zone membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan dan tuntutan hukum.

“Kami mohon Majelis Hakim memutuskan menyatakan terdakwa tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaiman didakwakan oleh Penuntut Umum,” kata Megawani saat membacakan permohonan pada nota pembelaan atau pledoi di hadapan Majelis Hakim, siang tadi, Kamis(27/2/2014) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam.

Selain itu penasehat hukum terdakwa juga meminta Majelis Hakim agar memulihkan hal terdakwa dalam hal kedudukan, harkat dan martabatnya serta membebaskan biaya perkara kepada negara.

“Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, kami mohon agar Majelis dapat menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya,” kata Megawani.

Dalam pledoinya, Megawani menyampaikan bahwa dalam fakta persidangan sudah terungkap dan terbantahkan terhadap dakwaan dari Penuntut Umum, yakni semua keterangan saksi-saksi satupun tidak ada yang menyebutkana adanya penukaran hadiah dengan uang dikasir Gelanggang Permainan(Gelper) Game Zone(De Zone).

“Alat bukti berupa mesin ketangkasan Dispot memang benar adanya telah dilabelisasi oleh Dinas Pariwisata berikut dengan Surat Ijin Tetap Usaha Pariwisata(ITUP) telah terdaftar di Dinas Pariwisata Kota Batam,” ujarnya.

Mekanisme permainan di Gelper Game Zone(De Zone) kata Megawani juga telah sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Dinas Pariwisata Kota Batam yang dalam salah satu pointnya menyatakan bahwa hadiah tidak dibenarkan ditukar dengan uang.

“Sehingga pasal 303 KUHP ayat (2) yang didakwakan saudara Penuntut Umum tidak memenuhi unsur dan merupakan penerapan hukum yang keliru,” ujarnya.

Seusai mendengar pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari Penasehat Hukum terdakwa, Majelis Hakim kemudian menunda sidang hingga besok, Jumat tanggal 28 februari 2014 untuk mendengarkan replik atau tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Penasehat hukum.(redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BRI Finance Catatkan Pertumbuhan Pembiayaan Mobil Bekas 169,34 Persen

Di tengah kebutuhan masyarakat akan kendaraan pribadi yang tetap tinggi, mobil bekas semakin menjadi pilihan…

19 jam ago

Lebih dari 1 juta Ton Barang Diangkut via Kereta Kontainer, Setara Mengurangi Pergerakan Hampir 60 Ribu Truk di Jalan Raya

Pada Mei 2026, KAI Logistik berhasil mencatatkan kinerja keseluruhan angkutan barang dengan volume sebesar 1.658.622…

20 jam ago

UU P2SK Resmi Disahkan, Nasib Industri Kripto RI Bakal Berubah?

Pengesahan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK dinilai menjadi momentum penting…

20 jam ago

Perjalanan Irham Mengembangkan Diri di BINUS @Bandung

Dalam proses pendidikan tinggi, pengalaman yang diperoleh mahasiswa tidak hanya terbatas pada pembelajaran akademik di…

20 jam ago

BINUS Dorong Pasar Bunga Rawa Belong Jadi Destinasi Florikultura

BINUS University terus memperkuat revitalisasi Pasar Bunga Rawa Belong sebagai pusat florikultura terbesar di Asia…

20 jam ago

Perluas Akses Pembiayaan Kendaraan, BRI Finance Bawa Promo Bunga 0% ke Sumatera Barat

Padang, 9 Juni 2026 – Persaingan industri otomotif nasional semakin dinamis seiring masuknya berbagai merek…

21 jam ago

This website uses cookies.