Majelis Hakim Tolak Eksepsi Syahdan

Bali Dalo kembali Pertanyakan Surat penetapan Hakim dari Mahkamah Agung

BATAM – swarakepri.com : Majelis Hakim yang diketuai Merrywati, Budiman Sitorus dan Cahyono selaku Hakim anggota memutuskan menolak nota keberatan(eksepsi) dari Muhammad Syahdan selaku terdakwa kasus dugaan tindak pidana pemilu, siang tadi, Selasa(10/6/2014) pukul 14.27 WIB pada persidangan dengan agenda putusan sela di Pengadilan Negeri Batam.

“Surat dakwaan penuntut umum sah, Majelis Hakim memutuskan menolak keberatan eksepsi terdakwa dan menetapkan perkara sah menurut hukum,” ujar Merryawati.

Sebelum menyampaikan putusan, Merrywati juga mengatakan bahwa argumen penasehat hukum terdakwa yang disampaikan dalam eksepsi bukanlah ranah dari eksepsi.
Ia juga menjelaskan pendapat Majelis Hakim terkait beberapa poin keberatan yang disampaikan terdakwa dalam eksepsinya. Diantaranya terkait masa waktu penanganan perkara di tingkat penyidikan, Majelis menegaskan tidak sependapat dengan Penasehat terdakwa karena terdakwa tidak ditahan.

Sementara itu terkait argumentasi Penasehat Hukum yang menyatakan perkara Syahdan telah kadaluarsa karena pleno KPU Pusat telah selesai, Majelis Hakim juga tidak sependapat dan menegaskan Pengadilan Negeri Batam berwenang untuk mengadili perkara Syahdan.

“Menetapkan perkara dilanjutkan, kai meminta Penuntut Umum untuk melanjutkan perkara tersebut,” tegas Merry.

Tidak puas dengan putusan Majelis Hakim, Bali Dalo selaku penasehat hukum Syahdan kembali mempertanyakan surat penetapan Majelis Hakim yang memimpin persidangan dari Ketua Mahkamah Agung

“Tanpa mengurangi rasa hormat, kami meminta Surat penetapan Majelis Hakim dari Mahkamah Agung agar ditunjukkan,”ujar Bali Dalo yang kemudian ditanggapi Ketua Majelis Hakim dengan menunjukkan surat yang dimaksud.

Belum puas dengan surat penetapan tersebut, Bali Dalo kemudian mempertanyakan ketentuan pasal 266 ayat 4 UU Nomor 8 Tahun 2012 yang menyatakan Hakim yang menangani perkara pemilu tidak boleh memeriksa dan mengadili perkara lain.

” Kami meminta penjelasan, dalam ketentuan Undang-undang Pemilu,Hakim khusus yang menangani perkara pemilu dibebaskan dari tugas pada perkara lain,” ujar Bali Dalo.

Permintaan Bali Dalo ini tidak dihiraukan Majelis Hakim, bahkan Budiman Sitorus selaku anggota Majelis Hakim langsung meminta penuntut umum untuk melanjutkan persidangan dan memanggil saksi-saksi.

Karena penasehat hukum tetap meminta penjelasan, Budiman Sitorus dengan lantang mengatakan agar keberatan penasehat hukum dilaporkan ke Mahkamah Agung.

“Kalau keberatan silahkan surati ke Mahkamah Agung,” ujar Budiman.

Hingga berita ini diunggah, persidangan kasus dugaan tindak pidana pemilu dengan terdakwa Muhammad Syahdan masih digelar dengan agenda pemeriksaan 10 orang saksi.(redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

MLV Teknologi Kerjasama dengan HDII Ciptakan Booth menarik di Pameran Megabuild 2025

MLV Teknologi bekerja sama dengan HDII dalam menciptakan booth inovatif di Pameran Megabuild 2025, menampilkan…

1 jam ago

Siapkan Talenta Adaptif untuk Era Industri 4.0: BINUS University @Semarang dan Microsoft Dorong Literasi AI Lewat elevAIte Indonesia

Kebutuhan dunia industri terhadap talenta yang melek teknologi kian mendesak, terutama di tengah percepatan transformasi…

2 jam ago

Indonesia Masuki Era Free Intelligence: Pertumbuhan AI Kian Pesat di Berbagai Sektor

Jakarta, 9 Mei 2025 – Kecerdasan buatan (AI) tidak lagi sekadar teknologi masa depan—di Indonesia,…

2 jam ago

Cari Freelancer Kini Semudah Posting, Sribu Luncurkan JobPost

Sribu, platform freelancer terkemuka di Indonesia, resmi meluncurkan fitur terbaru bernama JobPost, sebuah solusi inovatif…

2 jam ago

Echo Nusantara: Sarang Burung Walet Premium dari Hutan Kalimantan yang Murni dan Organik

Sarang Burung Walet Echo Nusantara berasal dari hutan asli Kalimantan Timur, Indonesia. Dipanen dari dalam…

3 jam ago

Presdir Sampoerna Ivan Cahyadi Dinobatkan sebagai CEO of the Year

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Direktur PT HM Sampoerna Tbk. (Sampoerna), Ivan Cahyadi, meraih penghargaan prestisius CEO…

7 jam ago

This website uses cookies.