Majelis Hakim Tolak Eksepsi Syahdan

Bali Dalo kembali Pertanyakan Surat penetapan Hakim dari Mahkamah Agung

BATAM – swarakepri.com : Majelis Hakim yang diketuai Merrywati, Budiman Sitorus dan Cahyono selaku Hakim anggota memutuskan menolak nota keberatan(eksepsi) dari Muhammad Syahdan selaku terdakwa kasus dugaan tindak pidana pemilu, siang tadi, Selasa(10/6/2014) pukul 14.27 WIB pada persidangan dengan agenda putusan sela di Pengadilan Negeri Batam.

“Surat dakwaan penuntut umum sah, Majelis Hakim memutuskan menolak keberatan eksepsi terdakwa dan menetapkan perkara sah menurut hukum,” ujar Merryawati.

Sebelum menyampaikan putusan, Merrywati juga mengatakan bahwa argumen penasehat hukum terdakwa yang disampaikan dalam eksepsi bukanlah ranah dari eksepsi.
Ia juga menjelaskan pendapat Majelis Hakim terkait beberapa poin keberatan yang disampaikan terdakwa dalam eksepsinya. Diantaranya terkait masa waktu penanganan perkara di tingkat penyidikan, Majelis menegaskan tidak sependapat dengan Penasehat terdakwa karena terdakwa tidak ditahan.

Sementara itu terkait argumentasi Penasehat Hukum yang menyatakan perkara Syahdan telah kadaluarsa karena pleno KPU Pusat telah selesai, Majelis Hakim juga tidak sependapat dan menegaskan Pengadilan Negeri Batam berwenang untuk mengadili perkara Syahdan.

“Menetapkan perkara dilanjutkan, kai meminta Penuntut Umum untuk melanjutkan perkara tersebut,” tegas Merry.

Tidak puas dengan putusan Majelis Hakim, Bali Dalo selaku penasehat hukum Syahdan kembali mempertanyakan surat penetapan Majelis Hakim yang memimpin persidangan dari Ketua Mahkamah Agung

“Tanpa mengurangi rasa hormat, kami meminta Surat penetapan Majelis Hakim dari Mahkamah Agung agar ditunjukkan,”ujar Bali Dalo yang kemudian ditanggapi Ketua Majelis Hakim dengan menunjukkan surat yang dimaksud.

Belum puas dengan surat penetapan tersebut, Bali Dalo kemudian mempertanyakan ketentuan pasal 266 ayat 4 UU Nomor 8 Tahun 2012 yang menyatakan Hakim yang menangani perkara pemilu tidak boleh memeriksa dan mengadili perkara lain.

” Kami meminta penjelasan, dalam ketentuan Undang-undang Pemilu,Hakim khusus yang menangani perkara pemilu dibebaskan dari tugas pada perkara lain,” ujar Bali Dalo.

Permintaan Bali Dalo ini tidak dihiraukan Majelis Hakim, bahkan Budiman Sitorus selaku anggota Majelis Hakim langsung meminta penuntut umum untuk melanjutkan persidangan dan memanggil saksi-saksi.

Karena penasehat hukum tetap meminta penjelasan, Budiman Sitorus dengan lantang mengatakan agar keberatan penasehat hukum dilaporkan ke Mahkamah Agung.

“Kalau keberatan silahkan surati ke Mahkamah Agung,” ujar Budiman.

Hingga berita ini diunggah, persidangan kasus dugaan tindak pidana pemilu dengan terdakwa Muhammad Syahdan masih digelar dengan agenda pemeriksaan 10 orang saksi.(redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

3 menit ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

7 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

7 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

7 jam ago

Inovasi Pengembangan Infrastruktur, BP Batam Dianugerahi Awarding tvOne

BATAM - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) mendapatkan Penghargaan Inovasi Pengembangan Infrastruktur dalam Malam Penganugerahan…

8 jam ago

BRI-MI Raih Penghargaan sebagai The Most Popular Brand of the Year 2024

BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali menorehkan prestasi. Kali ini, BRI-MI diganjar penghargaan yang diberikan oleh…

10 jam ago

This website uses cookies.