Bali Dalo kembali Pertanyakan Surat penetapan Hakim dari Mahkamah Agung
BATAM – swarakepri.com : Majelis Hakim yang diketuai Merrywati, Budiman Sitorus dan Cahyono selaku Hakim anggota memutuskan menolak nota keberatan(eksepsi) dari Muhammad Syahdan selaku terdakwa kasus dugaan tindak pidana pemilu, siang tadi, Selasa(10/6/2014) pukul 14.27 WIB pada persidangan dengan agenda putusan sela di Pengadilan Negeri Batam.
“Surat dakwaan penuntut umum sah, Majelis Hakim memutuskan menolak keberatan eksepsi terdakwa dan menetapkan perkara sah menurut hukum,” ujar Merryawati.
Sebelum menyampaikan putusan, Merrywati juga mengatakan bahwa argumen penasehat hukum terdakwa yang disampaikan dalam eksepsi bukanlah ranah dari eksepsi.
Ia juga menjelaskan pendapat Majelis Hakim terkait beberapa poin keberatan yang disampaikan terdakwa dalam eksepsinya. Diantaranya terkait masa waktu penanganan perkara di tingkat penyidikan, Majelis menegaskan tidak sependapat dengan Penasehat terdakwa karena terdakwa tidak ditahan.
Sementara itu terkait argumentasi Penasehat Hukum yang menyatakan perkara Syahdan telah kadaluarsa karena pleno KPU Pusat telah selesai, Majelis Hakim juga tidak sependapat dan menegaskan Pengadilan Negeri Batam berwenang untuk mengadili perkara Syahdan.
“Menetapkan perkara dilanjutkan, kai meminta Penuntut Umum untuk melanjutkan perkara tersebut,” tegas Merry.
Tidak puas dengan putusan Majelis Hakim, Bali Dalo selaku penasehat hukum Syahdan kembali mempertanyakan surat penetapan Majelis Hakim yang memimpin persidangan dari Ketua Mahkamah Agung
“Tanpa mengurangi rasa hormat, kami meminta Surat penetapan Majelis Hakim dari Mahkamah Agung agar ditunjukkan,”ujar Bali Dalo yang kemudian ditanggapi Ketua Majelis Hakim dengan menunjukkan surat yang dimaksud.
Belum puas dengan surat penetapan tersebut, Bali Dalo kemudian mempertanyakan ketentuan pasal 266 ayat 4 UU Nomor 8 Tahun 2012 yang menyatakan Hakim yang menangani perkara pemilu tidak boleh memeriksa dan mengadili perkara lain.
” Kami meminta penjelasan, dalam ketentuan Undang-undang Pemilu,Hakim khusus yang menangani perkara pemilu dibebaskan dari tugas pada perkara lain,” ujar Bali Dalo.
Permintaan Bali Dalo ini tidak dihiraukan Majelis Hakim, bahkan Budiman Sitorus selaku anggota Majelis Hakim langsung meminta penuntut umum untuk melanjutkan persidangan dan memanggil saksi-saksi.
Karena penasehat hukum tetap meminta penjelasan, Budiman Sitorus dengan lantang mengatakan agar keberatan penasehat hukum dilaporkan ke Mahkamah Agung.
“Kalau keberatan silahkan surati ke Mahkamah Agung,” ujar Budiman.
Hingga berita ini diunggah, persidangan kasus dugaan tindak pidana pemilu dengan terdakwa Muhammad Syahdan masih digelar dengan agenda pemeriksaan 10 orang saksi.(redaksi)
PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…
LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…
Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…
Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…
Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…
Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…
This website uses cookies.