BATAM – swarakepri.com : Setelah pembacaan vonis terhadap Herizon, terdakwa tindak pidana pencabulan ditunda, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam kembali melakukan penundaan pembacaan putusan terhadap gugatan perdara Pemerintah Kota Batam melawan PT Asuransi Bumi Asih Jaya, siang tadi, Selasa(10/12/2013).
Persidangan yang berlangsung selama satu Menit ini langsung diputuskan dengan melakukan penundaan karena pihak tergugat yakni PT Asuransi Bumi Asih Jaya tidak hadir di persidangan.
“Sidang ditunda hingga hari senin depan tanggal 16 Desember 2013 mendatang,” ujar Ketua Majelis Hakim, Jack Oktavianus didampingi Thomas Tarigan selaku Hakim Anggota.
Humas Pengadilan Negeri Batam, Thomas Tarigan ketika dikonfirmasi seusai persidangan mengatakan bahwa alasan penundaan pembacaan putusan kasus gugatan perdara Pemko Batam melawan PT Asuransi Bumi Asih Jaya(BAJ) dikarenakan putusan belum selesai.
“Sidang ditunda karena putusan belum selesai dan pihak tergugat juga tidak hadir di persidangan,”ujarnya singkat.
Seperti diketahui Pemko Batam menggugat PT Asuransi Bumi Asih Jaya sebesar 118 Miliyar yakni gugatan materil sebesar Rp 115.954.836.509 dan inmateril sebesar Rp 3 Miliyar karena dianggap melakukan wanprestasi. Pihak PT BAJ sendiri tetap bersikukuh dengan hanya bersedia membayar sebesar Rp 65 miliar untuk mengembalikan nilai tunai THT Pegawai Negeri Sipil(PNS) Pemko Batam.(redaksi).
BATAM - NCB Interpol Indonesia mengungkapkan bahwa penangkapan 210 Warga Negara Asing(WNA) yang diduga terlibat…
BATAM – Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 210 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam…
Di tengah dominasi film horor dewasa yang penuh teror gelap, sebuah oase kreatif muncul dari…
Kebijakan pemerintah Brasil yang menetapkan bea anti-dumping hingga US$670 per ton terhadap sejumlah produk baja…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan keselamatan…
Jakarta (07/05), Dalam agenda tahunan ke-14 Jakarta Marketing Week 2026 (JAKMW-26), PT Jasa Marga (Persero)…
This website uses cookies.