BATAM – swarakepri.com : Setelah pembacaan vonis terhadap Herizon, terdakwa tindak pidana pencabulan ditunda, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam kembali melakukan penundaan pembacaan putusan terhadap gugatan perdara Pemerintah Kota Batam melawan PT Asuransi Bumi Asih Jaya, siang tadi, Selasa(10/12/2013).
Persidangan yang berlangsung selama satu Menit ini langsung diputuskan dengan melakukan penundaan karena pihak tergugat yakni PT Asuransi Bumi Asih Jaya tidak hadir di persidangan.
“Sidang ditunda hingga hari senin depan tanggal 16 Desember 2013 mendatang,” ujar Ketua Majelis Hakim, Jack Oktavianus didampingi Thomas Tarigan selaku Hakim Anggota.
Humas Pengadilan Negeri Batam, Thomas Tarigan ketika dikonfirmasi seusai persidangan mengatakan bahwa alasan penundaan pembacaan putusan kasus gugatan perdara Pemko Batam melawan PT Asuransi Bumi Asih Jaya(BAJ) dikarenakan putusan belum selesai.
“Sidang ditunda karena putusan belum selesai dan pihak tergugat juga tidak hadir di persidangan,”ujarnya singkat.
Seperti diketahui Pemko Batam menggugat PT Asuransi Bumi Asih Jaya sebesar 118 Miliyar yakni gugatan materil sebesar Rp 115.954.836.509 dan inmateril sebesar Rp 3 Miliyar karena dianggap melakukan wanprestasi. Pihak PT BAJ sendiri tetap bersikukuh dengan hanya bersedia membayar sebesar Rp 65 miliar untuk mengembalikan nilai tunai THT Pegawai Negeri Sipil(PNS) Pemko Batam.(redaksi).
Jakarta, 15 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) mencatatkan laba sebesar Rp91…
Di tengah percepatan transformasi digital, kolaborasi antara manusia dan kecerdasan buatan (AI) menjadi kunci dalam…
Metodify merupakan platform AI akademik yang dirancang untuk membantu mahasiswa dan peneliti dalam menyusun artikel…
Jakarta, 1 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) memperkuat aspek tata kelola…
Perusahaan di Indonesia mulai mengevaluasi kembali strategi infrastruktur IT, virtualisasi server, dan keamanan siber seiring…
BATAM - Pakar Hukum Kehutanan, Bambang Wiyono S.H.,M.H dihadirkan Penasehat Hukum terdakwa Bowie Yoenathan untuk…
This website uses cookies.