Pembacaan Vonis Herizon Ditunda, Orang Tua Korban Kecewa

BATAM – swarakepri.com : Penundaan pembacaan vonis Herizon, terdakwa kasus tindak pidana pencabulan yang disebabkan tidak hadirnya penasehat hukum terdakwa membuat orang tua korban yang hadir menyaksikan persidangan menjadi kecewa.

Salah seorang orang tua korban mengaku heran dengan alasan yang terkesan dibuat-buat oleh terdakwa dan pengacaranya untuk mengulur-ulur pembacaan vonis oleh Majelis Hakim.

“Tadi terdakwa sempat mengaku kurang sehat kepada Majelis Hakim, ditambah lagi penasehat hukumnya tidak hadir. Itu hanya alasan yang sengaja dibuat-buat saja mas,” ujar pria setengah baya ini, Selasa(10/12/2013) di Pengadilan Negeri Batam.

Terkait sikap pengacara terdakwa yang memilih tidak ikut sidang meskipun tampak hadir di gedung pengadilan negeri batam, ia enggan berkomentar. Meskpin mengaku hal tersebut adalah hak dari pihak terdakwa, ia hanya berharap kasus ini bisa segera tuntas dan terdakwa bisa dihukum dengan seadil-adilnya.

“Sebagai orang tua korban, saya berharap Majelis Hakim menjatuhkan vonis yang adil, karena akibat perbuatan terdakwa sangat merugikan terhadap masa depan para korban yang masih berusian dibawah umur,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya meskipun hadir di Pengadilan Negeri Batam Penasehat Hukum Herizon yang juga Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia(PERADI) Batam, Abdul Kadir,SH memilih tidak mendampingi kliennya, Herizon selaku terdakwa kasus pencabulan pada persidangan dengan agenda pembacaan vonis yang digelar hari ini, Selasa(10/12/2013).

Ketidakhadiran penasehat hukum Herizon akhirnya membuat Ketua Majelis Hakim, Jack Oktavianus didampingi Thomas Tarigan selaku Hakim anggota memutuskan menunda sidang hingga tanggal 17 Desember 2013 mendatang.

Dari hasil pantauan awak media ini di Pengadilan Negeri Batam, saat persidangan digelar, penasehat hukum terdakwa Herizon ini justru berada siruangan kasir yang terletak di depan ruang utama Pengadilan Negeri Batam tempat terdakwa disidangkan.

Sampai berita ini diunggah Abdul Kadir, SH belum bisa dikonfirmasi terkait alasaanya memilih untuk tidak mengikuti persidangan.(redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

PF-Lestari, Inovasi Pertamina Foundation untuk Pemantauan Kehati Berbasis AI Raih APQA 2026

Di tengah meningkatnya kebutuhan transparansi, akurasi pelaporan, serta implementasi prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG),…

3 jam ago

Era Baru Diagnostik Penyakit Metabolik yang Lebih Personal Dikupas di Prodia Scientific Day 2026

Penyakit metabolik kini berkembang menjadi tantangan kesehatan yang semakin kompleks dan saling berkaitan. Kondisi seperti…

5 jam ago

PM Modi dan Prabowo Rayakan Persahabatan Indonesia-India Bersama Diaspora India

Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri India Narendra Modi menutup rangkaian agenda hari pertama kunjungan…

5 jam ago

Robotics Engineering Adalah Jurusan Masa Depan, Kenapa?

Transformasi digital di berbagai sektor, mulai dari manufaktur, otomotif, logistik, kendaraan listrik, smart mobility, hingga artificial intelligence…

5 jam ago

Kalender Event Jakarta yang Semakin Padat di Bulan Juli Mendorong Tren Liburan Akhir Pekan Berbasis Pengalaman

Jakarta, 3 Juli 2026 – Dari pameran kecantikan dan fesyen hingga acara hewan peliharaan dan hiburan,…

5 jam ago

Kontribusi Nyata untuk Ekonomi Kerakyatan, BRI Setorkan Dividen Terbesar Sepanjang Sejarah di Bawah Supervisi Danantara

Di bawah supervisi Danantara, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk terus memperkuat perannya sebagai penggerak…

6 jam ago

This website uses cookies.