Pembacaan Vonis Herizon Ditunda, Orang Tua Korban Kecewa

BATAM – swarakepri.com : Penundaan pembacaan vonis Herizon, terdakwa kasus tindak pidana pencabulan yang disebabkan tidak hadirnya penasehat hukum terdakwa membuat orang tua korban yang hadir menyaksikan persidangan menjadi kecewa.

Salah seorang orang tua korban mengaku heran dengan alasan yang terkesan dibuat-buat oleh terdakwa dan pengacaranya untuk mengulur-ulur pembacaan vonis oleh Majelis Hakim.

“Tadi terdakwa sempat mengaku kurang sehat kepada Majelis Hakim, ditambah lagi penasehat hukumnya tidak hadir. Itu hanya alasan yang sengaja dibuat-buat saja mas,” ujar pria setengah baya ini, Selasa(10/12/2013) di Pengadilan Negeri Batam.

Terkait sikap pengacara terdakwa yang memilih tidak ikut sidang meskipun tampak hadir di gedung pengadilan negeri batam, ia enggan berkomentar. Meskpin mengaku hal tersebut adalah hak dari pihak terdakwa, ia hanya berharap kasus ini bisa segera tuntas dan terdakwa bisa dihukum dengan seadil-adilnya.

“Sebagai orang tua korban, saya berharap Majelis Hakim menjatuhkan vonis yang adil, karena akibat perbuatan terdakwa sangat merugikan terhadap masa depan para korban yang masih berusian dibawah umur,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya meskipun hadir di Pengadilan Negeri Batam Penasehat Hukum Herizon yang juga Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia(PERADI) Batam, Abdul Kadir,SH memilih tidak mendampingi kliennya, Herizon selaku terdakwa kasus pencabulan pada persidangan dengan agenda pembacaan vonis yang digelar hari ini, Selasa(10/12/2013).

Ketidakhadiran penasehat hukum Herizon akhirnya membuat Ketua Majelis Hakim, Jack Oktavianus didampingi Thomas Tarigan selaku Hakim anggota memutuskan menunda sidang hingga tanggal 17 Desember 2013 mendatang.

Dari hasil pantauan awak media ini di Pengadilan Negeri Batam, saat persidangan digelar, penasehat hukum terdakwa Herizon ini justru berada siruangan kasir yang terletak di depan ruang utama Pengadilan Negeri Batam tempat terdakwa disidangkan.

Sampai berita ini diunggah Abdul Kadir, SH belum bisa dikonfirmasi terkait alasaanya memilih untuk tidak mengikuti persidangan.(redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BRI Finance Bukukan Laba Rp91 Miliar di Tengah Dinamika Industri Pembiayaan

Jakarta, 15 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) mencatatkan laba sebesar Rp91…

1 jam ago

Saat AI Tak Bisa Berdiri Sendiri: BINUS Kukuhkan Prof. Tanty Oktavia, Soroti Pentingnya Human–AI Collaboration

Di tengah percepatan transformasi digital, kolaborasi antara manusia dan kecerdasan buatan (AI) menjadi kunci dalam…

3 jam ago

Metodify Hadir sebagai Platform AI Akademik untuk Mendukung Penulisan Artikel Ilmiah

Metodify merupakan platform AI akademik yang dirancang untuk membantu mahasiswa dan peneliti dalam menyusun artikel…

4 jam ago

Perkuat Mitigasi Risiko Hukum, BRI Finance Kerja Sama dengan Kejari Jakarta Utara

Jakarta, 1 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) memperkuat aspek tata kelola…

4 jam ago

Perusahaan Mulai Mengevaluasi Strategi Infrastruktur dan Keamanan IT di Tengah Transformasi Digital

Perusahaan di Indonesia mulai mengevaluasi kembali strategi infrastruktur IT, virtualisasi server, dan keamanan siber seiring…

5 jam ago

Dua Saksi Ahli Beda Pendapat Soal Legal Standing BP Batam di Sidang Bowie Yoenathan

BATAM - Pakar Hukum Kehutanan, Bambang Wiyono S.H.,M.H dihadirkan Penasehat Hukum terdakwa Bowie Yoenathan untuk…

16 jam ago

This website uses cookies.