Maling Solar di Batam ini Diancam 4 Tahun Penjara

Tersangka Dijerat Undang-undang Migas

BATAM – swarakepri.com : Lima orang tersangka kasus penyelewengan Bahan Bakar Minyak(BBM) bersubsidi yang ditangkap Polda Kepri di gudang PT Semesta Jaya Persada di wilayah Tanjung Riau, Batam beberapa waktu lalu yakni Yusyanto Alias Yanto, La dedi Alias Dedi Bin La Daru, Sarbani Bin M. Kusim Alias Sam, Joni Aprianto Bin Kasman dan Saleh Bin Ladeli dijerat pasal 53 huruf (b), (c) Jo Pasal 23 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman 4 tahun penjara dan denda Rp 40 miliiar.

“Setiap orang yang melakukan penimbunan dan pengangkutan tanpa memiliki izin usaha diancam hukam pencara maksimal 4 tahun dan denda paling banyak 40 miliar rupiah,” jelas Kabid Humas Polda Kepri, AKBP Hartono, Rabu(19/11/2014).

Hartono mengatakan penyidik Polda Kepri juga mengamankan barang bukti BBM jenis solar sebanyak 44.150 liter dari lokasi kejadian yang ditemukan dari beberapa lokasi, diantaranya dari 3 unit boat pancung berisi 18 tanki plastik memuat 15.550 liter solar, 3 unit mobil tanki BBM merk Hino berisi 9200 liter, 14.400 liter dan 5000 liter.

Selain mengamankan barang bukti BBM jenis solar, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa dokumen dan perijinan PT Semesta Jaya Persada. Sementara saksi-saksi yang telah diperiksa berjumlah 4 orang yakni Samuel Parningotan Alias Muel, Raden Wowok Haryadi Bin Raden Darwanto Alias Wowok, Kamto Bin Suji dan Maksudin Bin La Maafi Alias Sudin.

Seperti diketahui Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri menggerebek lokasi penimbunan BBM jenis solar bersubsidi, Kamis(13/11/2014) pukul 10.30 WIB di gudang BBM PT Semesta Jaya Persada yang berada di wilayah Tanjung Riau, Batam setelah mendapat informasi dari masyarakat.

Modus yang digunakan para pelaku adalah, tersangka Yusyanto selaku Direktur PT SJP memerintahkan anak buahnya untuk membeli bahan bakar minyak jenis solar menggunkan boat pancung berisi beberapa tanki plastik dengan kapasitas 1000 liter sebanyak 3 unit . Solar yang telah tersebut kemudian diangkut ke pelabuhan PT SJP di Tanjung Riau. Dari pelabuhan, solar tersebut kemudian disedot menggunakan pipa plastik permanen kedalam truck atau lori tanki dan kemudian dijual kembali kepada perusahaan industri yang ada di kota Batam. (red/rls)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Usai Cuti, Kepala BP Batam Dengarkan Laporan Kinerja dari Wakil Kepala BP Batam

BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…

17 menit ago

Tokocrypto dan OCBC Luncurkan Kartu Global Debit Spesial

Jakarta, 19 November 2024 - Berdasarkan data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), pertumbuhan transaksi…

48 menit ago

Indonesia Blockchain Week 2024: Sukses Gaet Lebih dari 1.700 Peserta

Indonesia Blockchain Week (IBW) 2024 sukses diselenggarakan pada 19 November 2024 di The Ritz-Carlton Pacific…

1 jam ago

BINUS University Jadi Universitas Terbaik Nomor 2 di ASEAN

Jakarta, 20 November 2024 - BINUS UNIVERSITY, sebagai Perguruan Tinggi Indonesia berkelas dunia mengucapkan terima…

1 jam ago

Muhammad Rudi Ajak Masyarakat Batam Sukseskan Pilkada 2024

BATAM - Kepala BP Batam sekaligus Wali Kota Batam, H. Muhammad Rudi mengajak seluruh elemen…

2 jam ago

Seberapa Tinggi Dogecoin akan Melesat di 2025? Ini Analisisnya!

Dogecoin (DOGE), koin meme paling populer, saat ini diperdagangkan di bawah $1. Namun, sejumlah analis…

2 jam ago

This website uses cookies.