Maling Solar di Batam ini Diancam 4 Tahun Penjara

Tersangka Dijerat Undang-undang Migas

BATAM – swarakepri.com : Lima orang tersangka kasus penyelewengan Bahan Bakar Minyak(BBM) bersubsidi yang ditangkap Polda Kepri di gudang PT Semesta Jaya Persada di wilayah Tanjung Riau, Batam beberapa waktu lalu yakni Yusyanto Alias Yanto, La dedi Alias Dedi Bin La Daru, Sarbani Bin M. Kusim Alias Sam, Joni Aprianto Bin Kasman dan Saleh Bin Ladeli dijerat pasal 53 huruf (b), (c) Jo Pasal 23 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman 4 tahun penjara dan denda Rp 40 miliiar.

“Setiap orang yang melakukan penimbunan dan pengangkutan tanpa memiliki izin usaha diancam hukam pencara maksimal 4 tahun dan denda paling banyak 40 miliar rupiah,” jelas Kabid Humas Polda Kepri, AKBP Hartono, Rabu(19/11/2014).

Hartono mengatakan penyidik Polda Kepri juga mengamankan barang bukti BBM jenis solar sebanyak 44.150 liter dari lokasi kejadian yang ditemukan dari beberapa lokasi, diantaranya dari 3 unit boat pancung berisi 18 tanki plastik memuat 15.550 liter solar, 3 unit mobil tanki BBM merk Hino berisi 9200 liter, 14.400 liter dan 5000 liter.

Selain mengamankan barang bukti BBM jenis solar, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa dokumen dan perijinan PT Semesta Jaya Persada. Sementara saksi-saksi yang telah diperiksa berjumlah 4 orang yakni Samuel Parningotan Alias Muel, Raden Wowok Haryadi Bin Raden Darwanto Alias Wowok, Kamto Bin Suji dan Maksudin Bin La Maafi Alias Sudin.

Seperti diketahui Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri menggerebek lokasi penimbunan BBM jenis solar bersubsidi, Kamis(13/11/2014) pukul 10.30 WIB di gudang BBM PT Semesta Jaya Persada yang berada di wilayah Tanjung Riau, Batam setelah mendapat informasi dari masyarakat.

Modus yang digunakan para pelaku adalah, tersangka Yusyanto selaku Direktur PT SJP memerintahkan anak buahnya untuk membeli bahan bakar minyak jenis solar menggunkan boat pancung berisi beberapa tanki plastik dengan kapasitas 1000 liter sebanyak 3 unit . Solar yang telah tersebut kemudian diangkut ke pelabuhan PT SJP di Tanjung Riau. Dari pelabuhan, solar tersebut kemudian disedot menggunakan pipa plastik permanen kedalam truck atau lori tanki dan kemudian dijual kembali kepada perusahaan industri yang ada di kota Batam. (red/rls)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BINUS @Bekasi Bukan Sekadar Kampus, Tapi Solusi Masa Depan SDM Indonesia

Indonesia tengah menghadapi tekanan ekonomi yang kompleks dan multidimensi. Ketidakstabilan global yang dipicu oleh ketegangan…

1 hari ago

Solo Terintegrasi, Stasiun dan Terminal Terhubung, Efisienkan Perjalanan Masyarakat Pada Saat Lebaran

PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan dan kemudahan bagi para pelanggan,…

2 hari ago

MAXY Academy Buka Sesi Konsultasi Gratis untuk Bantu Anak Muda Temukan Jalur Karier Digital

Jakarta, Kompas – Di tengah meningkatnya minat generasi muda untuk berkarier di dunia digital, masih…

2 hari ago

KA Bandara di Yogyakarta Catat Ketepatan Waktu 99,8% Selama Masa Angkutan Lebaran 2025

Yogyakarta — KA Bandara area Yogyakarta mencatat ketepatan waktu keberangkatan (on-time performance/OTP) yang sangat tinggi…

3 hari ago

Bitcoin Stabil di $84.000, Sentimen Pasar Masih Dibatasi Kekhawatiran Perang Dagang

Harga Bitcoin tercatat stabil pada level $84.447 pada Senin pagi (14/4), di tengah sentimen pasar…

3 hari ago

Mahasiswa Fashion Program BINUS UNIVERSITY Lakukan Immersion Trip ke Pekalongan: Mendalami Budaya, Menghidupkan Warisan dalam Karya

Dalam era globalisasi dan perkembangan industri fashion yang semakin dinamis, kebutuhan akan desainer yang tidak…

3 hari ago

This website uses cookies.