Maling Solar di Batam ini Diancam 4 Tahun Penjara

Tersangka Dijerat Undang-undang Migas

BATAM – swarakepri.com : Lima orang tersangka kasus penyelewengan Bahan Bakar Minyak(BBM) bersubsidi yang ditangkap Polda Kepri di gudang PT Semesta Jaya Persada di wilayah Tanjung Riau, Batam beberapa waktu lalu yakni Yusyanto Alias Yanto, La dedi Alias Dedi Bin La Daru, Sarbani Bin M. Kusim Alias Sam, Joni Aprianto Bin Kasman dan Saleh Bin Ladeli dijerat pasal 53 huruf (b), (c) Jo Pasal 23 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman 4 tahun penjara dan denda Rp 40 miliiar.

“Setiap orang yang melakukan penimbunan dan pengangkutan tanpa memiliki izin usaha diancam hukam pencara maksimal 4 tahun dan denda paling banyak 40 miliar rupiah,” jelas Kabid Humas Polda Kepri, AKBP Hartono, Rabu(19/11/2014).

Hartono mengatakan penyidik Polda Kepri juga mengamankan barang bukti BBM jenis solar sebanyak 44.150 liter dari lokasi kejadian yang ditemukan dari beberapa lokasi, diantaranya dari 3 unit boat pancung berisi 18 tanki plastik memuat 15.550 liter solar, 3 unit mobil tanki BBM merk Hino berisi 9200 liter, 14.400 liter dan 5000 liter.

Selain mengamankan barang bukti BBM jenis solar, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa dokumen dan perijinan PT Semesta Jaya Persada. Sementara saksi-saksi yang telah diperiksa berjumlah 4 orang yakni Samuel Parningotan Alias Muel, Raden Wowok Haryadi Bin Raden Darwanto Alias Wowok, Kamto Bin Suji dan Maksudin Bin La Maafi Alias Sudin.

Seperti diketahui Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri menggerebek lokasi penimbunan BBM jenis solar bersubsidi, Kamis(13/11/2014) pukul 10.30 WIB di gudang BBM PT Semesta Jaya Persada yang berada di wilayah Tanjung Riau, Batam setelah mendapat informasi dari masyarakat.

Modus yang digunakan para pelaku adalah, tersangka Yusyanto selaku Direktur PT SJP memerintahkan anak buahnya untuk membeli bahan bakar minyak jenis solar menggunkan boat pancung berisi beberapa tanki plastik dengan kapasitas 1000 liter sebanyak 3 unit . Solar yang telah tersebut kemudian diangkut ke pelabuhan PT SJP di Tanjung Riau. Dari pelabuhan, solar tersebut kemudian disedot menggunakan pipa plastik permanen kedalam truck atau lori tanki dan kemudian dijual kembali kepada perusahaan industri yang ada di kota Batam. (red/rls)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Phantom Followers: Saat Angka Besar Tidak Menghasilkan Apa-Apa

Di sosial media seperti Instagram & TikTok, sering kita jumpai akun dengan followers sangat banyak,…

2 jam ago

Bukan Hanya Tren, Customer Experience Kini Jadi Pilar Pertumbuhan Bisnis

Jakarta, 17 September 2025 – Di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat, perusahaan tidak lagi cukup…

5 jam ago

Touring Motor Aman dan Menyenangkan Bersama BRI Finance

Jakarta, 16 September 2025 – Touring dengan sepeda motor semakin digemari, terutama di kalangan generasi…

7 jam ago

Perjanjian Kerjasama Dinas Pendidikan Sumatera Selatan dengan Gamelab

Palembang, 1 September 2025 – Dunia pendidikan terus menghadapi tantangan baru di era digital. Transformasi…

7 jam ago

ASRI Hadirkan Program CUANTASTIC: Refer, Reward, Repeat

Siapa bilang cuan besar dari properti hanya bisa didapatkan agen profesional? Kini, semua orang punya…

12 jam ago

Hisense Luncurkan AC Fresh Air: Hadirkan Udara Sehat dan Nyaman di Rumah

Hisense menghadirkan inovasi terbaru melalui AC Fresh Air. Produk ini dirancang untuk memberikan pengalaman kenyamanan…

12 jam ago

This website uses cookies.