Maling Solar di Batam ini Diancam 4 Tahun Penjara

Tersangka Dijerat Undang-undang Migas

BATAM – swarakepri.com : Lima orang tersangka kasus penyelewengan Bahan Bakar Minyak(BBM) bersubsidi yang ditangkap Polda Kepri di gudang PT Semesta Jaya Persada di wilayah Tanjung Riau, Batam beberapa waktu lalu yakni Yusyanto Alias Yanto, La dedi Alias Dedi Bin La Daru, Sarbani Bin M. Kusim Alias Sam, Joni Aprianto Bin Kasman dan Saleh Bin Ladeli dijerat pasal 53 huruf (b), (c) Jo Pasal 23 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman 4 tahun penjara dan denda Rp 40 miliiar.

“Setiap orang yang melakukan penimbunan dan pengangkutan tanpa memiliki izin usaha diancam hukam pencara maksimal 4 tahun dan denda paling banyak 40 miliar rupiah,” jelas Kabid Humas Polda Kepri, AKBP Hartono, Rabu(19/11/2014).

Hartono mengatakan penyidik Polda Kepri juga mengamankan barang bukti BBM jenis solar sebanyak 44.150 liter dari lokasi kejadian yang ditemukan dari beberapa lokasi, diantaranya dari 3 unit boat pancung berisi 18 tanki plastik memuat 15.550 liter solar, 3 unit mobil tanki BBM merk Hino berisi 9200 liter, 14.400 liter dan 5000 liter.

Selain mengamankan barang bukti BBM jenis solar, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa dokumen dan perijinan PT Semesta Jaya Persada. Sementara saksi-saksi yang telah diperiksa berjumlah 4 orang yakni Samuel Parningotan Alias Muel, Raden Wowok Haryadi Bin Raden Darwanto Alias Wowok, Kamto Bin Suji dan Maksudin Bin La Maafi Alias Sudin.

Seperti diketahui Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri menggerebek lokasi penimbunan BBM jenis solar bersubsidi, Kamis(13/11/2014) pukul 10.30 WIB di gudang BBM PT Semesta Jaya Persada yang berada di wilayah Tanjung Riau, Batam setelah mendapat informasi dari masyarakat.

Modus yang digunakan para pelaku adalah, tersangka Yusyanto selaku Direktur PT SJP memerintahkan anak buahnya untuk membeli bahan bakar minyak jenis solar menggunkan boat pancung berisi beberapa tanki plastik dengan kapasitas 1000 liter sebanyak 3 unit . Solar yang telah tersebut kemudian diangkut ke pelabuhan PT SJP di Tanjung Riau. Dari pelabuhan, solar tersebut kemudian disedot menggunakan pipa plastik permanen kedalam truck atau lori tanki dan kemudian dijual kembali kepada perusahaan industri yang ada di kota Batam. (red/rls)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BTC Berpeluang 50% Tembus US$140K Bulan Ini, Model Historis Beri Clue

Bitcoin (BTC) kembali menjadi sorotan utama di pasar aset digital setelah seorang ekonom, Timothy Peterson, merilis…

9 jam ago

Tokocrypto Resmi Perdagangkan Token ASTER yang Naik Hampir 10.000%

Platform perdagangan aset kripto No. 1 di Indonesia, Tokocrypto, resmi membuka perdagangan token Aster (ASTER)…

10 jam ago

Nikmati Kemudahan Layanan Weekend Banking di BRI KCP Pasar Tanah Abang

BRI KCP Pasar Tanah Abang kini hadir lebih dekat dengan nasabah melalui layanan Weekend Banking.…

11 jam ago

BRI Finance Jaga Optimisme Pembiayaan Alat Berat Hingga Akhir Tahun

Jakarta, 8 Oktober 2025 - PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”), anak usaha BRI Group…

13 jam ago

Perkuat Sinergi, BRI Region 6/Jakarta 1 Gelar Laga Persahabatan Mini Soccer Bersama Kementerian PKP

Dalam semangat mempererat sinergi dan membangun kebersamaan lintas lembaga, BRI Region 6/Jakarta 1 menggelar pertandingan…

13 jam ago

Harga Emas (XAUUSD) Stabil di Atas Level $4.000 Ditopang Kekhawatiran Shutdown AS

Harga emas (XAUUSD) bertahan di atas $4.000. Pahami analisis dari HSB Investasi mengenai faktor yang…

1 hari ago

This website uses cookies.