Mangkir Sidang Putusan, Hakim Diminta Tahan Kapten Kapal MT Arman 114 – Laman 2 – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Mangkir Sidang Putusan, Hakim Diminta Tahan Kapten Kapal MT Arman 114

Kapten kapal MT Arman 114, Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba(baju hitam) saat sidang di PN Batam beberapa waktu lalu./Foto: Shafix

Oleh karena terdakwa tidak dapat hadir dengan alasan yang jelas. Sapri Tarigan menyatakan sidang ditunda untuk satu minggu dan di buka kembali pada Kamis 4 Juli 2024.

“Majelis hakim memerintahkan Penuntut Umum dan penasehat hukum terdakwa untuk dapat mencari keberadaan terdakwa agar bisa dihadirkan pada sidang selanjutnya,” tutupnya mengakhiri persidangan.

Terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batam, Tiyan Andesta mengungkap perihal proses pencarian keberadaan terdakwa, pihaknya sudah melakukan penelusuran nomor-nomor handphone yang terafiliasi dengan Kapten kapal tersebut.

“Sejauh ini, kita sudah menulusuri nomor-nomor handphone terafiliasi dengan terdakwa guna berkordinasi tentang keberadaan terdakwa, dan tetap berusaha memantau keberadaan terdakwa,” kata dia kepada Swarakepri Jumat 28 Juni 2024 melalui pesan WhatsApp.

Selain itu, kata dia, Kejaksaan Negeri Batam juga masih menunggu penetapan penahanan dari Pengadilan Negeri Batam kepada terdakwa sebagai upaya paksa.

“Kami masih menunggu penetapan penahanan dari PN Batam sebagai upaya paksa. Sementara itu saja yang bisa saya sampaikan,” tegasnya.

Di sisi lain, aktivis dan pemerhati kemaritiman Indonesia, Laksda TNI (Purn) Adv Soleman B Ponto yang sempat hadir di Pengadilan Negeri Batam untuk memantau jalannya persidangan sempat memberikan komentarnya perihal aksi nahkoda kapal MT Arman 114 tersebut.

Tak segan-segan, Soleman B Ponto menyebut apabila betul-betul terdakwa ini menghilang dan tidak ditemukan dengan segera akan menjadi skandal besar bagi wajah hukum Republik Indonesia.

Analisis ini ia sampaikan kepada wartawan berdasarkan dua pertimbangan. Pertama, sebagai terdakwa ia telah mempermainkan citra hukum Indonesia, dan kedua terdakwa merupakan Warga Negara Asing yang menghilang diri dari proses Peradilan. “Ini kan sangat buruk,” kata dia sebelum sidang dibuka, Kamis 27 Juni 2024./Shafix

Laman: 1 2

4 Comments

4 Comments

  1. Pingback: Perseteruan Kepemilikan Kapal MT Arman 114, Begini Analisa Soleman B Ponto – SWARAKEPRI.COM

  2. Pingback: Nahkoda Kapal MT Arman 114 Mangkir Sidang Putusan, Kuasa Hukum OMS: Jaksa Seharusnya Lakukan Penahanan Sejak Awal Kasus – SWARAKEPRI.COM

  3. Pingback: Kajari Batam Beberkan Alasan Kapten Kapal MT Arman 114 Tidak Ditahan – SWARAKEPRI.COM

  4. Pingback: Kapten Kapal MT Arman 114 Belum Ditemukan, Begini Penjelasan Imigrasi Batam – SWARAKEPRI.COM

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top