BATAM – Mantan General Manager BCC Hotel dan Direktur Utama PT. Bangun Megah Semesta, Toh York Yee Winston memberikan kesaksian dalam sidang perkara dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan dan pemalsuan surat di PT.Bangun Megah Semesta(BMS) dengan terdakwa Tjipta Fudjiarta di Pengadilan Negeri Batam, Jumat (3/8/2018).
Persidangan ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Tumpal Sagala didampingi Hakim Anggota Taufik Abdul Halim dan Yona Lamerossa Ketaren dengan Jaksa Penuntut Umum Filpan F.D Laia dan Samsul Sitinjak serta Penasehat Hukum terdakwa yakni Hendie Devitra dan Sabri Hamri.
Dalam keterangannya, saksi Winston mengaku mulai bergabung di BCC Hotel sebagai General Manager pada tahun 2012.
“Tugasnya meningkatkan okupansi hotel dan cari omset. Sebagai GM saya bertanggung jawab kepada Conti Chandra selaku Direktur(PT.BMS),” ujar saksi menjawab pertanyaan JPU.
Saksi mengaku mendapatan Surat Keputusan(SK) pengangkatan sebagai General Manager(GM) di BCC Hotel yang ditandatangani Direktur PT.BMS Conti Chandra.
“Pak Conti yang tandatangan, ada SK nya,” kata saksi.
Ditanya soal status saksi sebagai Warga Negara Asing(WNA), saksi mengaku memiliki izin kerja(IMTA) saat Direktur PT.BMS dijabat Conti Chandra, namun saat akan mengurus perpanjangan izin kerja, Conti Chandra tidak bersedia tandatangan.
“Waktu itu ada perpanjangan izin kerja, Pak Conti tidak mau tandatanganizin kerja saya,” ujarnya.
Saksi mengaku tidak mengetahui alasan Conti Chandra tidak bersedia tandatangan saat pengurusan perpanjangan izin kerjanya. “Saya tidak tahu persis, mungkin pak Conti tidak senang dengan prestasi saya,” kata saksi.
Meski demikian saksi mengaku tidak memiliki masalah dengan Conti Chandra saat bekerja sebagai GM BCC Hotel. “Tidak ada masalah,” ujar saksi.
Saksi mengatakan, pada bulan Mei tahun 2013, saksi diangkat sebagai Direktur Utama PT.BMS oleh Tjipta Fudjiarta selaku Komisaris.
“Waktu saya diangkat jadi Direktur Utama, pak Conti menjabat sebagai Direktur(PT.BMS). Saya bertanggung jawab terhadap operasional hotel kepada Komisaris Tjipta Fudjiarta,” kata saksi.
Setelah menjabat Dirut PT.BMS, saksi mengaku tidak pernah menerima laporan pertanggungjawaban dari Direksi sebelumnya. “Waktu saya jabat Dirut Pak Conti tidak ada laporan pertanggungjawaban keuangan ke saya,” kata saksi.
Saksi juga mengaku mengetahui tentang adanya pinjaman PT.BMS ke Bank Ekonomi sebesar Rp 70 Miliar. “Sejak saya jabat Dirut, saya bertanggung jawab untuk membayar utang bank sebesar Rp 2 Miliar per bulan,” keta saksi.
Menurut saksi saat itu pendapatan dari BCC Hotel tidak dapat membayar cicilan bank per bulan. “Utang itu dapat suntikan dari pak Tjipta, karena omset tidak tertutupi,” jelasnya.
Saksi mengaku mengetahui adanya surat pengunduran diri Conti Chandra dari jabatan Direktur PT. BMS yang ditandatangani istri Conti Chandra. “Pernah lihat suratnya(pengunduran diri) dari istri pak Conti,” jelasnya.
Saksi juga mengatakan bahwa bangunan BCC Hotel juga terdapat apartemen atau residence yang bukan milik PT.BMS. “Ada puluhan apartemen yang dimiliki orang lain,” kata saksi.
Saksi mengaku mengajukan pengunduran diri sebagai Direktur Utama PT. BMS pada tahun 2014 karena tidak bisa fokus dengan operasional hotel.
“Saya tidak bisa fokus dengan operasional hotel, berhubungan dengan kasus ini berpengaruh kepada tingkat hunian hotel,” jelasnya.
Setelah mendengarkan keterangan saksi Winston, sidang perkara ini kemudian dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia(UII) Yogyakarta, Muzakir.
Penulis : RD_JOE
Editor : Rudiarjo Pangaribuan