BATAM – Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais), Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto menyoroti adanya tiga gugatan perdata perusahaan asing terkait kepemilikan Kapal MT Arman 114 dan Kargo(muatan) Light Cruide Oil(minyak mentah ringan) sejumlah 166,975.36 metrik ton di Pengadilan Negeri Batam.
“Gugatan itu muncul karena (putusan pidana) Kapal dan Kargo dirampas untuk negara. Dari awal penanganan perkara ini sudah dipaksakan, makanya ada perlawanan(gugatan). Putusan pidana(Kapal dirampas untuk negara itu keliru,”tegasnya kepada SwaraKepri, Sabtu 23 Agustus 2025.
Aktivis dan pemerhati kemaritiman Indonesia ini mengungkapkan bahwa dari awal pertama Kapal MT Arman 114 ditangkap, ia sudah memberikan kesaksian di Kementerian KLHK, tapi tidak diterima.
“Kapal itu tidak bisa serta merta dirampas untuk negara. Di laut itu tidak bisa seperti itu. Kapal itu punya pemilik, bisa dioperasikan oleh pihak lain dan isinya bisa juga milik pihal lain. Itulah uniknya dilaut,”ujarnya.
Menurut dia, gugatan perdata yang saat ini bergulir di Pengadilan Negeri Batam masuk akal.

Mantan Kabais, Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto./Foto: Dok.Pribadi
“Bisa saja kapal itu milik penggugat(OMS) atau bisa saja OMS hanya perusahaan pelayaran atau pengangkut atau carter. Pemilik kapal bisa saja pihak lain, Itulah uniknya di laut, tidak bisa direkayasa. Tak bisa serta merta dirampas untuk negara, barang tak salah kok dirampas?” tegasnya.
Ia menegaskan perkara pidana Kapal MT Arman 114 adalah perbuatan diatas kapal. “Kenapa Kapal dirampas untuk negara? Apalagi perbuataannya bukan jual beli minyak. Kapal itu ditahan terkait kasus pencemaran lingkungan menurut putusan pidana. Kenapa dirampas untuk negara, dasarnya apa?” ujarnya.
Soleman Ponto menegaskan bahwa ancaman pidana untuk pencemaran lingkungan tidak ada Kapal dirampas untuk negara. “Yang melakukan perbuatan dan yang dituntut itu Kapten kapal. Kapten kapal bukan pemilik kapal. Kapten kapal juga bukan pemilik muatan,”terangnya.
Penunjukan dan Biaya Kru Tanggung Jawab Kejaksaan
Soleman Ponto juga menyoroti soal keberadaan kru yang saat ini berada di atas kapal MT Arman 114.
“Kru sudah berapa tahun diatas kapal itu? Sudah ganti belum(kru)? siapa yang gaji kru? kalau sudah dirampas untuk negara artinya Kapal itu sudah milik negara,”terangnya.

Pingback: Soroti Kasus MT Arman 114, Capt. Benhauser Manik Sebut Ada Kekosongan Hukum – SWARAKEPRI.COM
Pingback: Gugatan Kargo Minyak MT Arman 114 Mulai Disidangkan, Concepto Screen Klaim Punya Bukti Kuat – SWARAKEPRI.COM
Pingback: Kasus Kapal Tanker MT Arman 114 Jadi Ujian Kewibawaan Penegakan Hukum Indonesia – SWARAKEPRI.COM