Mantan Kapolda Sumatra Barat Terancam Hukuman Mati atas Dugaan Jual Beli Narkoba – SWARAKEPRI.COM
HUKUM

Mantan Kapolda Sumatra Barat Terancam Hukuman Mati atas Dugaan Jual Beli Narkoba

Polisi memperlihatkan empat tersangka dan sabu yang disita dalam sebuah penggerebekan pada konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya pada 12 Mei 2020. [Juni Kriswanto/AFP]

Ketua Indonesia Police Watch mencurigai adanya potensi “kerja sama sistematis” antara pengedar dan polisi.

JAKARTA – Mantan Kepala Kepolisian Daerah Sumatra Barat Inspektur Jenderal Teddy Minahasa pada Kamis (2/2) dijerat pasal berlapis Undang-Undang Narkotika dan terancam hukuman maksimal pidana mati dan minimal 20 tahun penjara atas tuduhan memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu seberat lima kilogram.

Dalam sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, jaksa mengatakan Teddy menginstruksikan anak buahnya, Kapolres Bukittinggi Komisaris Besar Doddy Prawiranegara, untuk menyisihkan lima kilogram dari total 41,38 kilogram barang bukti sabu yang disita kepolisian dan menggantinya dengan tawas.

Teddy, yang pernah tercatat sebagai polisi terkaya berdasarkan data di Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara, menginstruksikan Doddy untuk menyalurkan tiga kilogram sabu kepada penadah bernama Linda Pujiastuti alias Anita Cepu di Jakarta, kata jaksa.

“Saksi Linda alias Anita yang nantinya ditugaskan untuk menjual narkotika jenis sabu tersebut,” kata jaksa yang menolak menyebutkan namanya.

Teddy ditangkap pada 13 Oktober 2022, beberapa hari sebelum dimutasi menjadi Kapolda Jawa Timur menggantikan Inspektur Jenderal Nico Afinta yang dicopot karena harus bertanggung jawab atas kematian 135 orang dalam insiden di Stadion Kanjuruhan, Malang.

Menurut Kepolisian Daerah Metro Jaya pada Oktober 2022, sebanyak 1,7 kilogram sabu dari Teddy tersebut telah diperjualbelikan di Kampung Bahari di Jakarta Utara.

Jaksa mengatakan dari penjualan melalui Linda, Teddy telah menerima uang senilai Rp300 juta dalam mata uang dolar Singapura. Lalu, Teddy menunggu pelunasan sisa penjualan dari Linda, tapi perempuan tersebut lebih dulu ditangkap polisi.

Doddy dan Linda telah menjalani sidang perdana pada Rabu (1/2) bersama empat orang lain yakni Komisaris Kasranto, Ajun Inspektur Satu Janto Situmorang, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.

“Terdakwa melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta menawarkan, menjual, menjadi perantara narkotika yang beratnya lebih dari lima gram,” kata jaksa lagi.

Jaksa menambahkan Doddy bahkan menyerahkan langsung uang hasil penjualan sabu dari Linda ke rumah Teddy di Jakarta Selatan.

Teddy yang mengenakan batik cokelat lengan panjang langsung mengajukan keberatan lewat kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea.

Dalam keberatannya, Hotman menilai dakwaan jaksa prematur serta cacat formil dan materil karena tidak memeriksa saksi-saksi kunci pada tingkat penyidikan. Akibatnya, tidak ada bukti yang kuat bahwa narkotika yang diganti lalu dimusnahkan tersebut adalah tawas seperti tuduhan jaksa, kata Hotman.

“Bukti yang menjadi dasar penyidik dan penuntut umum hanya pesan WhatsApp antara Teddy dan Doddy yang di dalamnya terdapat perintah mengganti sabu dengan tawas,” kata Hotman.

“Sehingga kami memohon agar (dakwaan) tidak dapat diterima.”

Laman: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top