Namun, konfirmasi yang dilayangkan melalui pesan WhatsApp itu masih belum mendapat jawaban dari pihak Kejaksaan Negeri Batam. Lalu, pada Selasa 9 Juli 2024 SwaraKepri juga melayangkan konfirmasi kepada Kuasa Hukum terdakwa saat ini, Daniel Samosir terkait keberadaan terdakwa dan apakah terdakwa dapat dihadirkan ke muka persidangan besok Rabu 10 Juli 2024?. Akan tetapi, konfirmasi ini juga belum mendapatkan jawaban.
Pertanyaan yang sama juga SwaraKepri layangkan kepada Kuasa Hukum terdakwa di luar persidangan yakni, Rudianto Manurung, Pahrur Roji Dalimunthe, dan Rolas Budiman Sitinjak. Lagi-lagi juga belum mendapatkan jawaban hingga berita ini dimuat.
Untuk diketahui, besok Rabu 10 Juli 2024 kasus pencemaran lingkungan kapal MT Arman 114 yang menjerat terdakwa MMAMH akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam masih dengan agenda yang sama yaitu pembacaan putusan.
Apakah besok akan dilakukan pembacaan putusan secara In Absentia (Dengan Ketidakhadiran) oleh terdakwa MMAMH atau masih akan ditunda lagi oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam dengan menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) dan/atau dikeluarkan penetapan penahanan masih belum dapat dipastikan./Shafix
Page: 1 2
Holding Industri Pertambangan Indonesia MIND ID konsisten menjalankan fungsi strategis sebagai penggerak hilirisasi nasional guna…
PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)…
Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas…
Di tengah kebutuhan masyarakat akan kendaraan pribadi yang tetap tinggi, mobil bekas semakin menjadi pilihan…
Pada Mei 2026, KAI Logistik berhasil mencatatkan kinerja keseluruhan angkutan barang dengan volume sebesar 1.658.622…
Pengesahan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK dinilai menjadi momentum penting…
This website uses cookies.
View Comments