Namun, konfirmasi yang dilayangkan melalui pesan WhatsApp itu masih belum mendapat jawaban dari pihak Kejaksaan Negeri Batam. Lalu, pada Selasa 9 Juli 2024 SwaraKepri juga melayangkan konfirmasi kepada Kuasa Hukum terdakwa saat ini, Daniel Samosir terkait keberadaan terdakwa dan apakah terdakwa dapat dihadirkan ke muka persidangan besok Rabu 10 Juli 2024?. Akan tetapi, konfirmasi ini juga belum mendapatkan jawaban.
Pertanyaan yang sama juga SwaraKepri layangkan kepada Kuasa Hukum terdakwa di luar persidangan yakni, Rudianto Manurung, Pahrur Roji Dalimunthe, dan Rolas Budiman Sitinjak. Lagi-lagi juga belum mendapatkan jawaban hingga berita ini dimuat.
Untuk diketahui, besok Rabu 10 Juli 2024 kasus pencemaran lingkungan kapal MT Arman 114 yang menjerat terdakwa MMAMH akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam masih dengan agenda yang sama yaitu pembacaan putusan.
Apakah besok akan dilakukan pembacaan putusan secara In Absentia (Dengan Ketidakhadiran) oleh terdakwa MMAMH atau masih akan ditunda lagi oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam dengan menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) dan/atau dikeluarkan penetapan penahanan masih belum dapat dipastikan./Shafix
Page: 1 2
Rizki Dewantoro Luncurkan Longetiv.id: Agensi Digital Marketing Baru untuk Transformasi Bisnis di Indonesia Rizki Dewantoro…
LRT Jabodebek berkomitmen untuk menyediakan layanan transportasi yang aman, nyaman, dan ramah lingkungan dengan mengoperasikan…
Bubur Ayam Jakarta 46 kini hadir di Surabaya, menghadirkan kelezatan bubur ayam hangat khas tradisional…
KAI Daop 8 Surabaya menghadirkan 4 perjalanan Kereta Api Tambahan selama periode 17 hingga 20…
Akun Instagram rajin posting tapi hasilnya minim? Mungkin masalahnya bukan di konten, tapi justru di…
LINGGA - Kabupaten Lingga punya harta karun yang belum sepenuhnya digali, sumber daya alam, terutama…
This website uses cookies.
View Comments