Namun, konfirmasi yang dilayangkan melalui pesan WhatsApp itu masih belum mendapat jawaban dari pihak Kejaksaan Negeri Batam. Lalu, pada Selasa 9 Juli 2024 SwaraKepri juga melayangkan konfirmasi kepada Kuasa Hukum terdakwa saat ini, Daniel Samosir terkait keberadaan terdakwa dan apakah terdakwa dapat dihadirkan ke muka persidangan besok Rabu 10 Juli 2024?. Akan tetapi, konfirmasi ini juga belum mendapatkan jawaban.
Pertanyaan yang sama juga SwaraKepri layangkan kepada Kuasa Hukum terdakwa di luar persidangan yakni, Rudianto Manurung, Pahrur Roji Dalimunthe, dan Rolas Budiman Sitinjak. Lagi-lagi juga belum mendapatkan jawaban hingga berita ini dimuat.
Untuk diketahui, besok Rabu 10 Juli 2024 kasus pencemaran lingkungan kapal MT Arman 114 yang menjerat terdakwa MMAMH akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam masih dengan agenda yang sama yaitu pembacaan putusan.
Apakah besok akan dilakukan pembacaan putusan secara In Absentia (Dengan Ketidakhadiran) oleh terdakwa MMAMH atau masih akan ditunda lagi oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam dengan menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) dan/atau dikeluarkan penetapan penahanan masih belum dapat dipastikan./Shafix
Page: 1 2
DJI, pemimpin global dalam teknologi drone dan dan pencitraan udara, resmi meluncurkan DJI Zenmuse L3,…
Prestasi membanggakan kembali diraih oleh insan BRIlian. JackOne Band, grup musik yang beranggotakan pekerja dari…
BATAM - Touzen alias Ajun dituntut 18 Tahun penjara dan denda Rp3 Miliar pada kasus…
Sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat hubungan kemitraan dengan dunia usaha dan memperluas layanan keuangan bagi…
JAKARTA - Perdana di Indonesia, produk Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset Syariah (KIK EBA…
Jakarta, 13–14 November 2025 – BRI Region 6/Jakarta 1 turut berpartisipasi dalam gelaran ASN Expo…
This website uses cookies.
View Comments