Namun, konfirmasi yang dilayangkan melalui pesan WhatsApp itu masih belum mendapat jawaban dari pihak Kejaksaan Negeri Batam. Lalu, pada Selasa 9 Juli 2024 SwaraKepri juga melayangkan konfirmasi kepada Kuasa Hukum terdakwa saat ini, Daniel Samosir terkait keberadaan terdakwa dan apakah terdakwa dapat dihadirkan ke muka persidangan besok Rabu 10 Juli 2024?. Akan tetapi, konfirmasi ini juga belum mendapatkan jawaban.
Pertanyaan yang sama juga SwaraKepri layangkan kepada Kuasa Hukum terdakwa di luar persidangan yakni, Rudianto Manurung, Pahrur Roji Dalimunthe, dan Rolas Budiman Sitinjak. Lagi-lagi juga belum mendapatkan jawaban hingga berita ini dimuat.
Untuk diketahui, besok Rabu 10 Juli 2024 kasus pencemaran lingkungan kapal MT Arman 114 yang menjerat terdakwa MMAMH akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam masih dengan agenda yang sama yaitu pembacaan putusan.
Apakah besok akan dilakukan pembacaan putusan secara In Absentia (Dengan Ketidakhadiran) oleh terdakwa MMAMH atau masih akan ditunda lagi oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam dengan menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) dan/atau dikeluarkan penetapan penahanan masih belum dapat dipastikan./Shafix
Page: 1 2
Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…
Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…
BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…
Jakarta, 19 November 2024 - Berdasarkan data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), pertumbuhan transaksi…
Indonesia Blockchain Week (IBW) 2024 sukses diselenggarakan pada 19 November 2024 di The Ritz-Carlton Pacific…
Jakarta, 20 November 2024 - BINUS UNIVERSITY, sebagai Perguruan Tinggi Indonesia berkelas dunia mengucapkan terima…
This website uses cookies.
View Comments