Mantan Presiden Mesir Husni Mubarak Segera Bebas – SWARAKEPRI.COM
DUNIA

Mantan Presiden Mesir Husni Mubarak Segera Bebas

KAIRO – Mantan Presiden Mesir Husni Mubarak akan segera dibebaskan dari penahanan. Ia selama ini ditahan di sebuah rumah sakit militer.

Seperti dilansir dari Reuters, jaksa memutuskan untuk membebaskan pria yang pernah berkuasa di Mesir selama 30 tahun itu. Pengacara serta sumber di pengadilan membenarkan kabar tersebut.

“Dia akan pulang ke kediamanya di Heliopolis,” kata pengacara Mubarak, Farid El Deeb.

Ia memperkirakan, setelah dibebaskan, Mubarak baru akan pulang pada besok atau lusa.

Mubarak mulai berkuasa di Mesir pada 1981. Pria 88 tahun ini menggantikan Anwar Sadat sebagai Presiden Mesir yang terbunuh pada 6 Oktober 1981. Saat itu Mubarak menjabat sebagai wakil presiden.

Tahun 2011 ia mengundurkan diri setelah Mesir diguncang aksi demo besar-besaran. Aksi tersebut mendesak agar Mubarak mundur dari jabatan yang telah dipegangnya selama tiga dekade. Ia kemudian menyerahkan kekuasaan pada militer.

Mubarak kemudian diproses hukum atas tuduhan keterlibatan dalam pembunuhan ratusan demonstran dan kasus korupsi selama ia berkuasa.

Seperti dilansir dari CNN, selama proses hukum itu kondisi kesehatannya terus menurun sehingga harus menjalani perawatan intensif. Ia bahkan pernah dikabarkan mengalami koma.

Pada Juni 2012, Mubarak dinyatakan bersalah atas pembunuhan demonstran dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Ia kemudian dipindahkan ke penjara Tora di Kairo Selatan.

Pada tahun 2013, Mubarak dikeluarkan dari sel penjara dan dikenakan tahanan rumah di sebuah rumah sakit militer karena pertimbangan kesehatan.

Saat tengah menjalani masa hukuman, tahun 2014 ia dikenakan tuduhan baru yakni penggelapan. Ia divonis penjara tiga tahun untuk kasus ini. Pada tahun yang sama, pengadilan ulang atas kasus pembunuhan dan korupsi yang dituduhkan kepadanya digelar. Hasilnya, ia dinyatakan terbebas dari segala tuduhan.

Namun untuk kasus penggelapan yang juga ditudingkan padanya terus berjalan. Vonis tiga tahun diperkuat keputusan pengadilan banding dalam kasus penggelapan.

 

 

Editor : Roni Rumahorbo

Sumber : CNN Indonesia

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top