BATAM – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kota Batam terkait polemik pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) Asuransi Bumi Asih Jaya (BAJ) ditunda karena mantan Sekretaris Daerah Kota(Sekdako) Batam Agussahiman tidak hadir, Rabu (17/5).
“Seharusnya mantan Sekdako harus hadir di rapat ini, tapi karena tidak hadir kita akan panggil lagi beliau sampai hadir,” kata Ketua Komisi I DPRD Kota Batam Budi Mardianto.
Anggota Komisi I DPRD Kota Batam Harmidi Umar Husein mengatakan Pemko Batam harus bertanggungjawab atas polemik dana BAJ yang tak kunjung dicairkan tersebut.
“Ini hak PNS, tentu Pemko Batam harus bertanggungjawab bagaimanapun caranya, sampai kapanpun ini harus diselesaikan, tidak ada alasan pihak asuransi sedang kolaps,” kata Harmidi.
Terkait ketidakhadiran Agussahiman, Harmidi menegaskan Komisi I DPRD Kota Batam akan memanggil kembali supaya permasalahan tersebut cepat selesai.
“Pak Agussahiman harus hadir dan tidak bisa diwakilkan, nanti di surat undangan akan kita buat catatan tidak bisa diwakilkan, pak Jefridin(Sekdako), bagian keuangan dan hukum juga harus hadir,” tegasnya.
Pantauan lapangan, RDP tersebut tampak dihadiri oleh Asisten I Pemko Batam dan perwakilan PNS.
Penulis : Roni Rumahorbo
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
Jakarta Timur – Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pemberdayaan dan pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan…
PT Pelindo Solusi Logistik (“SPSL”) sebagai subholding BUMN Kepelabuhanan Pelindo mempertegas komitmennya mendukung upaya global…
PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) percaya bahwa penguatan penerapan Tata Kelola, Manajemen…
Pernikahan sering kali dianggap sebagai momen paling berharga dalam hidup seseorang. Ia bukan hanya tentang…
Bitcoin (BTC) kembali menjadi sorotan utama di pasar aset digital setelah seorang ekonom, Timothy Peterson, merilis…
Platform perdagangan aset kripto No. 1 di Indonesia, Tokocrypto, resmi membuka perdagangan token Aster (ASTER)…
This website uses cookies.