BATAM – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kota Batam terkait polemik pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) Asuransi Bumi Asih Jaya (BAJ) ditunda karena mantan Sekretaris Daerah Kota(Sekdako) Batam Agussahiman tidak hadir, Rabu (17/5).
“Seharusnya mantan Sekdako harus hadir di rapat ini, tapi karena tidak hadir kita akan panggil lagi beliau sampai hadir,” kata Ketua Komisi I DPRD Kota Batam Budi Mardianto.
Anggota Komisi I DPRD Kota Batam Harmidi Umar Husein mengatakan Pemko Batam harus bertanggungjawab atas polemik dana BAJ yang tak kunjung dicairkan tersebut.
“Ini hak PNS, tentu Pemko Batam harus bertanggungjawab bagaimanapun caranya, sampai kapanpun ini harus diselesaikan, tidak ada alasan pihak asuransi sedang kolaps,” kata Harmidi.
Terkait ketidakhadiran Agussahiman, Harmidi menegaskan Komisi I DPRD Kota Batam akan memanggil kembali supaya permasalahan tersebut cepat selesai.
“Pak Agussahiman harus hadir dan tidak bisa diwakilkan, nanti di surat undangan akan kita buat catatan tidak bisa diwakilkan, pak Jefridin(Sekdako), bagian keuangan dan hukum juga harus hadir,” tegasnya.
Pantauan lapangan, RDP tersebut tampak dihadiri oleh Asisten I Pemko Batam dan perwakilan PNS.
Penulis : Roni Rumahorbo
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
Pertemuan tahunan antara Perdana Menteri India Narendra Modi dan Perdana Menteri Jepang Sanae Takaichi di…
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai…
Komunitas BPR KS Bandung sukses gelar KS Padel Movement — event padel gratis untuk nasabah.…
BATAM - Kasus penyalahgunaan sabu dan liquid(cairan) vape mengandung narkotika mendominasi persidangan perkara narkotika yang…
Halo Robotics, satu-satunya S-Level Dealer DJI Enterprise di Indonesia, memperkenalkan DJI O4 Ground Station, sistem…
PT Railink sebagai operator di KAI Bandara mencatat tingginya mobilitas masyarakat selama periode libur panjang…
This website uses cookies.