BATAM – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kota Batam terkait polemik pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) Asuransi Bumi Asih Jaya (BAJ) ditunda karena mantan Sekretaris Daerah Kota(Sekdako) Batam Agussahiman tidak hadir, Rabu (17/5).
“Seharusnya mantan Sekdako harus hadir di rapat ini, tapi karena tidak hadir kita akan panggil lagi beliau sampai hadir,” kata Ketua Komisi I DPRD Kota Batam Budi Mardianto.
Anggota Komisi I DPRD Kota Batam Harmidi Umar Husein mengatakan Pemko Batam harus bertanggungjawab atas polemik dana BAJ yang tak kunjung dicairkan tersebut.
“Ini hak PNS, tentu Pemko Batam harus bertanggungjawab bagaimanapun caranya, sampai kapanpun ini harus diselesaikan, tidak ada alasan pihak asuransi sedang kolaps,” kata Harmidi.
Terkait ketidakhadiran Agussahiman, Harmidi menegaskan Komisi I DPRD Kota Batam akan memanggil kembali supaya permasalahan tersebut cepat selesai.
“Pak Agussahiman harus hadir dan tidak bisa diwakilkan, nanti di surat undangan akan kita buat catatan tidak bisa diwakilkan, pak Jefridin(Sekdako), bagian keuangan dan hukum juga harus hadir,” tegasnya.
Pantauan lapangan, RDP tersebut tampak dihadiri oleh Asisten I Pemko Batam dan perwakilan PNS.
Penulis : Roni Rumahorbo
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
Di tengah kebutuhan masyarakat akan kendaraan pribadi yang tetap tinggi, mobil bekas semakin menjadi pilihan…
Pada Mei 2026, KAI Logistik berhasil mencatatkan kinerja keseluruhan angkutan barang dengan volume sebesar 1.658.622…
Pengesahan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK dinilai menjadi momentum penting…
Dalam proses pendidikan tinggi, pengalaman yang diperoleh mahasiswa tidak hanya terbatas pada pembelajaran akademik di…
BINUS University terus memperkuat revitalisasi Pasar Bunga Rawa Belong sebagai pusat florikultura terbesar di Asia…
Padang, 9 Juni 2026 – Persaingan industri otomotif nasional semakin dinamis seiring masuknya berbagai merek…
This website uses cookies.