BATAM – Mantan Sekretaris DPRD(Sekwan) Kota Batam Asril dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp.1.974.993.044 dalam kasus dugaan korupsi anggaran konsumsi pimpinan DPRD Batam periode 2017-2019.
Tuntutan terhadap terdakwa dibacakan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam, Mega Tri Astuti dalam persidangan yang digelar secara virtual di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Kamis(19/11/2020).
“Menyatakan bahwa terdakwa Asril telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair penuntut umum,” kata JPU.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Asril dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dan pidana denda sebesar Rp.300.000.000 subsidair 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp.1.974.993.044,” lanjut JPU.
JPU menguraikan, membayar uang pengganti dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam 1 bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita Jaksa dan dilelanh untuk menutupi uang pengganti tersebut dan selanjutnya disetor ke Kas Pemerintah Kota Batam.
“Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun,”ujar JPU.
Dalam tuntutannya, JPU juga menyatakan uang rampasan barang bukti dikembalikan kepada kas pemerintah kota Batam.
Setelah pembacaan tuntutan, persidangan kasus akan kembali digelar seminggu kedepan.
Diketahui, JPU membacakan dakwaan terdakwa Asril di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Jumat(28/8/2020) lalu.
Persidangan kasus ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Guntur Kurniawan didampingi Hakim Anggota Suherman dan Albiferri.
Dalam dakwaan, JPU menjerat terdakwa dengan dakwaan Primer Pasal 2 ayat(1) dan dakwaan Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Batam, Hendarsyah Yusuf Permana menjelaskan kronologi kasus dugaan korupsi yang menjerat terdakwa Asril.
Kata dia, terdakwa diduga sudah merencanakan perbuatan sejak akhir tahun 2016 sejak awal diangkat sebagai Sekwan DPRD Kota Batam.
“Anggaran mamin yang sebelumnya tidak ada, disuruh dimasukkan ke DPA(Dokumen Pelaksanaan Anggaran),” ujarnya kepada SwaraKepri, Sabtu(29/8/2020).
Dikatakan bahwa terdakwa diduga memaksa pejabat-pejabat yang ditunjuk baik PPK atau PPTK atau PPHP melakukan proyek fiktif dengan cara meminjam perusahaan seolah-olah ada pengadaan mamin.
“Pejabat yang ditunjuk tidak mempunyai sertifikasi pengadaan barang dan jasa, mereka semua menolak melaksanakan, akan tetapi dipaksa dengan ancaman akan dipindahkan kalau tidak mau,” jelasnya.
Kata dia, setelah uang cair di rekanan, uang kemudian diambil PPTK dan disetorkan kepada terdakwa Asril, dimana rekanan mendapatkan fee antara 4% sampai 7%.
“Para pejabat mendapatkan uang hasil dugaan korupsi dari setoran yang diserahkan kepada terdakwa Asril. Uang tersebut sudah disita pada saat penyidikan,” terangnya./RD_JOE
Pingback: Mantan Sekwan DPRD Batam Divonis 6 Tahun Penjara – SWARAKEPRI.COM