Categories: BATAM

Mantap! Angkutan Umum Bandel akan Langsung Dikandangkan

BATAM – Ditlantas Polda Kepri menggelar rapat kordinasi bersama stakeholder membahas tentang angkutan umum di ruang Regional Traffic Management Center (RTMC) Polda Kepri, Batam, Rabu (19/2/2020).

Dalam rapat tersebut, disepakati untuk melakukan razia dan penindakan hukum terhadap angkutan publik khususnya di Kota Batam yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

Dirlantas Polda Kepri, Kombes Pol Mujiono mengatakan, akibat dari sering terjadinya kecelakaan yang diakibatkan oleh angkutan umum (Bimbar) maka pihaknya akan melakukan pengecekan secara rutin terkait kelayakan kendaraan termasuk KIR dari angkutan umum tersebut.

“Apabila ditemukan adanya pelanggaran dalam hal tersebut, kendaraan yang bersangkutan akan langsung dikandangkan,” tegasnya seperti dalam siaran pers yang diterima Swarakepri, Rabu(19/2/2020).

“Jangan sampai kejadian yang menelan korban jiwa terjadi kembali, merupakan tugas dan masalah kita bersama dalam mengatasi hal ini. Ditlantas Polda Kepri dan jajaran akan melakukan penegakkan hukum secara tegas dan kegiatan pencegahan kecelakaan lalulintas bekerjasama dengan stakeholder,” lanjutnya.

Sementara itu, Kabid Darat Dishub Kota Batam Syafrul mengingatkan pengemudi angkutan umum untuk dapat mematuhi peraturan lalu lintas dan harus mempunyai SIM. Serta berkendara tidak dalam keadaan mabuk.

“Kepada para pengemudi angkutan umum untuk dapat mematuhi peraturan lalulintas dan harus mempunyai SIM. Serta berkendara tidak dalam keadaan mabuk,” jelasnya.

Sebelumnya Kadishub Kota Batam, Rustam Efendi menerangkan dari 266 Kendaraan Bimbar yang layak hanya 60 kendaraan saja yang rutin melakukan pengujian kendaraan bermotor atau uji KIR. Selebihnya masih kucing-kucingan.

“Kenapa hal ini terjadi? Kami tidak membela diri, dalam satu bulan sudah 4 kali dilakukan razia, beberapa sudah kami kandangkan, dan kami sudah panggil badan usahanya. Sudah melaksanakan itu, untuk itu saya rasa ini penting dibahas untuk mencari solusinya,” ujarnya saat RDP di Komisi III DPRD Batam, Selasa(18/2/2020).

Kata Rustam, dasar hukum mengenai kendaraan angkutan orang ini sudah tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 74 tahun 2014, di Peraturan Mentri (PM) nomor 15 tahun 2019, kemudian di Peraturan Walikota (Perwako) nomor 15 tahun 2018.

“Memang masih banyak yang melanggar. Kalau mau dikandangkan, beri kami waktu satu hari dan semua akan kami kandangkan. Karena memang tidak layak dan tidak uji kir. Tapi apakah ini solusinya?” pungkasnya.

(Shafix)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Interpol Sebut Jaringan Scammer Kamboja Mulai Bergeser ke Indonesia

BATAM - NCB Interpol Indonesia mengungkapkan bahwa penangkapan 210 Warga Negara Asing(WNA) yang diduga terlibat…

10 jam ago

Imigrasi Tangkap 210 WNA Terduga Pelaku Scam Trading di Batam, Begini Modusnya

BATAM – Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 210 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam…

14 jam ago

Aditya Gumay Hadirkan ‘Ghost Buzzer’, Machika Luna, dan Musik Akustik di Hari Buruh

Di tengah dominasi film horor dewasa yang penuh teror gelap, sebuah oase kreatif muncul dari…

16 jam ago

Fenomena Tarif Baja Melebihi Harga: Bukti Distorsi Pasar Baja Global

Kebijakan pemerintah Brasil yang menetapkan bea anti-dumping hingga US$670 per ton terhadap sejumlah produk baja…

16 jam ago

KAI Daop 2 Bandung Tutup 29 Perlintasan Sebidang Tidak Terjaga Sepanjang 2025, Masyarakat Dilarang Membuka Perlintasan Ilegal

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan keselamatan…

16 jam ago

Jasa Marga Raih 5 Penghargaan dan Tantang Gen Z Berinovasi Lewat Travoy

Jakarta (07/05), Dalam agenda tahunan ke-14 Jakarta Marketing Week 2026 (JAKMW-26), PT Jasa Marga (Persero)…

17 jam ago

This website uses cookies.