BATAM – Ketua Majelis Hakim Sarah Louis didampingi Jasael dan Endi Nurindra Putra selaku Hakim Anggota menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Tony alias Akhiong, kurir sabu seberat 1 kilogram, Selasa(17/2/2016) sore di Pengadilan Negeri Batam.
“Menimbang dari keterangan saksi-saksi dan barang bukti, menyatakan terdakwa terbukti secara sah meyakinkan melanggar pasal 113 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan tanpa izin memiliki atau menjual narkotika golongan 1,” kata Sarah saat membacakan putusan.
“Menjatuhi hukuman kepada terdakwa dengan hukuman mati,” tegas Sarah.
Majelis Hakim juga menetapkan barang bukti dalam perkara Tony alias Akhiong dipakai dalam perkara lainnya yakni Martunis dan Zainal Amri.
Usai mendengarkan vonis Majelis Hakim, terdakwa Tony alias Akhiong menyatakan banding, sedangkan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Bani Immanuel Ginting menyatakan pikir-pikir.
“Saya banding yang mulia,” ujar terdakwa.
(red/CR 2/3)
Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…
Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…
Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…
BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…
BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…
BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…
This website uses cookies.