Hakim Sarah Louis PN Batam
BATAM – Ketua Majelis Hakim Sarah Louis didampingi Jasael dan Endi Nurindra Putra selaku Hakim Anggota menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Tony alias Akhiong, kurir sabu seberat 1 kilogram, Selasa(17/2/2016) sore di Pengadilan Negeri Batam.
“Menimbang dari keterangan saksi-saksi dan barang bukti, menyatakan terdakwa terbukti secara sah meyakinkan melanggar pasal 113 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan tanpa izin memiliki atau menjual narkotika golongan 1,” kata Sarah saat membacakan putusan.
“Menjatuhi hukuman kepada terdakwa dengan hukuman mati,” tegas Sarah.
Majelis Hakim juga menetapkan barang bukti dalam perkara Tony alias Akhiong dipakai dalam perkara lainnya yakni Martunis dan Zainal Amri.
Usai mendengarkan vonis Majelis Hakim, terdakwa Tony alias Akhiong menyatakan banding, sedangkan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Bani Immanuel Ginting menyatakan pikir-pikir.
“Saya banding yang mulia,” ujar terdakwa.
(red/CR 2/3)
Di tengah berbagai ketidakpastian ekonomi global, ekonomi Amerika Serikat kembali menunjukkan ketangguhannya. Hal ini terlihat…
Deretan mobil premium, modifikasi berkelas, hingga atmosfer otomotif yang kental menjadi daya tarik dalam gelaran…
MoraRepublic membagikan visinya untuk memperkuat ekosistem digital Indonesia melalui sinergi MyRepublic Indonesia dan Moratelindo dalam…
Tanggal 22 Mei kembali diperingati sebagai Bitcoin Pizza Day. Tim FLOQ juga turun membagikan Bitcoin dan Pizza…
Kehadiran long weekend Idul Adha selalu membawa teka-teki gaya tersendiri: bagaimana kita bisa mengemas pakaian yang mampu…
BATAM - Direktorat Jenderal(Ditjen) Imigrasi masih melakukan penyelidikan kasus scam trading yang melibatkan 210 Warga…
This website uses cookies.