Hakim Sarah Louis PN Batam
BATAM – Ketua Majelis Hakim Sarah Louis didampingi Jasael dan Endi Nurindra Putra selaku Hakim Anggota menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Tony alias Akhiong, kurir sabu seberat 1 kilogram, Selasa(17/2/2016) sore di Pengadilan Negeri Batam.
“Menimbang dari keterangan saksi-saksi dan barang bukti, menyatakan terdakwa terbukti secara sah meyakinkan melanggar pasal 113 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan tanpa izin memiliki atau menjual narkotika golongan 1,” kata Sarah saat membacakan putusan.
“Menjatuhi hukuman kepada terdakwa dengan hukuman mati,” tegas Sarah.
Majelis Hakim juga menetapkan barang bukti dalam perkara Tony alias Akhiong dipakai dalam perkara lainnya yakni Martunis dan Zainal Amri.
Usai mendengarkan vonis Majelis Hakim, terdakwa Tony alias Akhiong menyatakan banding, sedangkan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Bani Immanuel Ginting menyatakan pikir-pikir.
“Saya banding yang mulia,” ujar terdakwa.
(red/CR 2/3)
BATAM - Pengadilan Negeri Batam Kembali menggelar siding kasus pembunuhan berencana terhadap Dwi Putri Aprilian…
BATAM - Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kota Batam mengagendakan Rapat Dengar Pendapat(RDP) terkait…
Liburan sekolah menjadi salah satu periode yang dimanfaatkan banyak keluarga untuk berwisata sekaligus menciptakan momen…
PT SUCOFINDO (PERSERO) menginisiasi Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) bertajuk “Literasi Negeri” sebagai…
PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) turut mendukung penyelenggaraan BRI Consumer Expo 2026 Goes to…
Siapa bilang dunia perkuliahan hanya berisi teori dan tumpukan tugas? Di era ekonomi digital saat…
This website uses cookies.