Hakim Sarah Louis PN Batam
BATAM – Ketua Majelis Hakim Sarah Louis didampingi Jasael dan Endi Nurindra Putra selaku Hakim Anggota menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Tony alias Akhiong, kurir sabu seberat 1 kilogram, Selasa(17/2/2016) sore di Pengadilan Negeri Batam.
“Menimbang dari keterangan saksi-saksi dan barang bukti, menyatakan terdakwa terbukti secara sah meyakinkan melanggar pasal 113 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan tanpa izin memiliki atau menjual narkotika golongan 1,” kata Sarah saat membacakan putusan.
“Menjatuhi hukuman kepada terdakwa dengan hukuman mati,” tegas Sarah.
Majelis Hakim juga menetapkan barang bukti dalam perkara Tony alias Akhiong dipakai dalam perkara lainnya yakni Martunis dan Zainal Amri.
Usai mendengarkan vonis Majelis Hakim, terdakwa Tony alias Akhiong menyatakan banding, sedangkan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Bani Immanuel Ginting menyatakan pikir-pikir.
“Saya banding yang mulia,” ujar terdakwa.
(red/CR 2/3)
Minat terhadap aset kripto terus meningkat, namun banyak investor pemula masih belum memiliki strategi yang…
Di banyak desa pesisir, penghidupan warga sangat bergantung pada musim dan cuaca. Ketika laut tenang,…
Duluin, platform Earned Wage Access (EWA) asal Indonesia, meraih gelar Startup of the Year di…
PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di bawah naungan Danantara Indonesia,…
Dukung komitmen PT Pertamina (Persero) dalam pembangunan desa dan daerah tertinggal melalui program Desa Energi…
Kondisi haul road yang tidak optimal berdampak langsung pada efisiensi dan keselamatan operasional tambang. Dengan…
This website uses cookies.