Ia juga mengaku rekening BCA atas namanya telah dibekukan dan menjadi barang bukti di persidangan.
“Direkening ada Rp 55 juta yang mulia, itu uang sisa upah pengiriman narkoba 1 kilo itu,” Jelasnya
Setelah mendengar keterangan terdakwa, Ketua Majelis Hakim Mangapul Manalu menunda persidangan hingga seminggu kedepan untuk mendengarkan tuntutan JPU Zia.
Berita sebelumnya, Mardalena alias Lena, terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 611 gram menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (23/2/2017).
Dalam persidangan kali ini, JPU Zia menghadirkan dua orang saksi yakni Fitri dan Lisda, petugas bandara yang mengamankan terdakwa saat akan membawa sabu tersebut keluar Batam.
Penulis : Jefry Hutauruk
Editor : Rudiarjo Pangaribuan