Ia juga mengaku rekening BCA atas namanya telah dibekukan dan menjadi barang bukti di persidangan.
“Direkening ada Rp 55 juta yang mulia, itu uang sisa upah pengiriman narkoba 1 kilo itu,” Jelasnya
Setelah mendengar keterangan terdakwa, Ketua Majelis Hakim Mangapul Manalu menunda persidangan hingga seminggu kedepan untuk mendengarkan tuntutan JPU Zia.
Berita sebelumnya, Mardalena alias Lena, terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 611 gram menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (23/2/2017).
Dalam persidangan kali ini, JPU Zia menghadirkan dua orang saksi yakni Fitri dan Lisda, petugas bandara yang mengamankan terdakwa saat akan membawa sabu tersebut keluar Batam.
Penulis : Jefry Hutauruk
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
Di tengah dinamika perekonomian global yang masih dibayangi ketidakpastian, sektor distribusi logistik berbasis moda kereta…
Pergerakan pasar crypto dalam beberapa minggu terakhir terasa cenderung sideways di tengah meningkatnya ketidakpastian global. Bitcoin…
Menjelang pertengahan tahun, banyak keluarga mulai menantikan musim liburan sekolah. Momen ini sering dimanfaatkan untuk…
Tren penggunaan sepeda motor premium di Indonesia terus berkembang seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap kendaraan…
Mobilitas masyarakat yang semakin tinggi mendorong kebutuhan akan kendaraan pribadi yang nyaman dan mampu menunjang…
Barantum menyatukan CRM, AI Agent, Omnichannel dan WhatsApp Business API dalam satu dashboard, memudahkan bisnis…
This website uses cookies.