Ia juga mengaku rekening BCA atas namanya telah dibekukan dan menjadi barang bukti di persidangan.
“Direkening ada Rp 55 juta yang mulia, itu uang sisa upah pengiriman narkoba 1 kilo itu,” Jelasnya
Setelah mendengar keterangan terdakwa, Ketua Majelis Hakim Mangapul Manalu menunda persidangan hingga seminggu kedepan untuk mendengarkan tuntutan JPU Zia.
Berita sebelumnya, Mardalena alias Lena, terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 611 gram menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (23/2/2017).
Dalam persidangan kali ini, JPU Zia menghadirkan dua orang saksi yakni Fitri dan Lisda, petugas bandara yang mengamankan terdakwa saat akan membawa sabu tersebut keluar Batam.
Penulis : Jefry Hutauruk
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
Bandung – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung mencatat keberhasilan dalam menjaga…
Tahun 2025 menjadi titik penting dalam perjalanan Program Cyber Security BINUS University di ranah keamanan…
Pensiun dini sering terdengar seperti mimpi besar. Bayangannya hidup lebih santai, waktu lebih fleksibel, dan…
DJI FlyCart 100 dirancang untuk mendukung pengiriman logistik udara tanpa pendaratan di lingkungan dengan keterbatasan…
Memulai usaha selalu diawali dengan harapan. Produk sudah siap, konsep sudah dipikirkan, dan semangat masih…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengimbau para pelanggan kereta api untuk…
This website uses cookies.