Ia juga mengaku rekening BCA atas namanya telah dibekukan dan menjadi barang bukti di persidangan.
“Direkening ada Rp 55 juta yang mulia, itu uang sisa upah pengiriman narkoba 1 kilo itu,” Jelasnya
Setelah mendengar keterangan terdakwa, Ketua Majelis Hakim Mangapul Manalu menunda persidangan hingga seminggu kedepan untuk mendengarkan tuntutan JPU Zia.
Berita sebelumnya, Mardalena alias Lena, terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 611 gram menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (23/2/2017).
Dalam persidangan kali ini, JPU Zia menghadirkan dua orang saksi yakni Fitri dan Lisda, petugas bandara yang mengamankan terdakwa saat akan membawa sabu tersebut keluar Batam.
Penulis : Jefry Hutauruk
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
Satu Tahun Hadir, First Club Berbagi 1.000 Sembako untuk Warga Sekitar BATAM - First Club…
MAXi Yamaha terus menghadirkan berbagai kejutan spesial pada awal tahun ini. Selain sukses menggebrak pasar…
PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di bawah naungan Danantara Indonesia,…
KAI Bandara terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan sumber daya manusia melalui program tanggung jawab…
Aktivasi brand PT Dupoin Futures Indonesia di kawasan Car Free Day (CFD) FX Sudirman, Jakarta,…
Dalam upaya memperluas akses pembiayaan kendaraan yang mudah, cepat, dan kompetitif, PT BRI Multifinance Indonesia…
This website uses cookies.