BATAM – Mardalena alias Lena, terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 661 gram kembali dihadapkan dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Kamis(2/3/2017).
Dalam keterangannya, Mardalena mengaku sudah pernah membawa sabu ke Jambi seberat 1 kg melalui Batam.
“Yang pertama saya bawa 1 kg, saya di upah Rp 100 juta yang mulia,” kata terdakwa menjawab pertanyaan Majelis Hakim.
Lolos dalam pengiriman pertama, terdakwa bermaksud mengulangi pekerjaan haram tersebut, namun sayang perbuatannya berhasil digagalkan petugas Bandara Hang Nadim, Batam.
Ia mengaku mendapat sabu tersebut dari seseorang yang disebutnya adik kecil di Jodoh, dan untuk membawakannya ke kota Jambi, ia diupah sebesar Rp 55 juta.
“Kalau barangnya dari orang Malaysia, saya sebut dia bos besar yang mulia, namun saya belum pernah ketemu dan hanya berhubungan melalui telepon,” Jelasnya
Palembang, 11 Juli 2025 - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai tanggal 10 Juli 2025…
Dalam rangka memperkuat komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan, PT Hino Finance Indonesia berkolaborasi dengan LindungiHutan dalam…
PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat regional. Dalam ajang Alpha…
REA menjalankan program SHINES untuk mendukung lebih dari 600 petani swadaya di Kutai, Kalimantan Timur,…
PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau ANTAM memperoleh apresiasi dari Indonesia Commodity & Derivatives Exchange…
Pada Pameran Keamanan Siber Pertahanan Internasional "CYDES 2025", perusahaan keamanan siber Qi An Xin untuk pertama…
This website uses cookies.