BATAM – swarakepri.com : Keberadaan Makelar Kasus(Markus) yang makin marak di Kantor Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Batam semakin mengkhawatirkan. Masyarakat awam yang sedang mengalami masalah hukum dan mencari keadilan di dua instansi tersebut tidak jarang menjadi korban penipuan para markus yang diduga kuat sengaja dipelihara oleh para oknum-oknum Jaksa dan Hakim yang ada.
Dari hasil investigasi SWARAKEPRI.COM di Kantor Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Batam, tidak sulit menemukan aktivitas para markus yang sedang mengurus berbagai kasus dengan cara memberikan uang suap kepada oknum Jaksa dan Hakim yang sedang menangani perkara.
Dalam menjalankan aktivitasnya, para markus ini dengan leluasa keluar masuk ruangan di Kantor Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Batam untuk melobi Jaksa dan Hakim agar mengabulkan permintaannya dengan iming-iming uang suap.
Beberapa celah hukum yang biasanya dilakukan para markus ini dengan para oknum Jaksa dan Hakim diantaranya, mengeluarkan tersangka dari tahanan, meredam perkara agar tidak sampai ke Pengadilan, mengkondisikan pasal yang dijerat yang seharusnya berat dibuat ke pasal ringan yang disangkakan kepada tersangka, mensplit perkara kemudian dibebaskan dari pintu belakang, meringankan tuntutan (requisitoir), meringankan putusan dan mengupayakankan fasilitas khusus di RUTAN.
Yanti(nama samaran), salah satu warga Batam yang sedang mengalami masalah hukum di Pengadilan Negeri Batam kepada SWARAKEPRI.COM mengaku telah menjadi korban Makelar Kasus yang ada.
Perempuan setengah baya ini merasa tertipu puluhan juta rupiah oleh seseorang yang mengaku wartawan di Pengadilan Negeri Batam yang menjanjikan bisa mengurus perkara yang sedang dialaminya.
“Saat sedang menunggu untuk mengikuti sidang di Pengadilan, ada seseorang yang mengaku bernama Bejo(samaran) yang bekerja sebagai wartawan mendatangi kami dan mengiming-imingi bisa membantu melobi Jaksa dan Hakim,” ujarnya beberapa hari lalu.
Merasa yakin dengan janji-janji pria tersebut, Yanti kemudian bersedia memberikan uang puluhan juta rupiah disebutkan Bejo akan diserahakan kepada Jaksa dan Majelis Hakim yang menangani perkaranya. Awalnya Yanti merasa puas dengan bantuan Bejo karena saat dijatuhkan vonis oleh Majelis Hakim hanya dikenakan hukuman percobaan, namun kemudian Yanti tersentak karena vonis tersebut kemudian dibanding oleh Jaksa.
“Dia(bejo) bilang uang itu juga untuk bayar Jaksa, tapi kok masih dibanding juga? ujar kesal.
Saat ini Yanti mengaku hanya bisa pasrah dengan masalah hukum yang sedang dialaminya. “Saya udah bingung pak! Pasrah sajalah,”tandasnya(redaksi)
Jakarta Timur – Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pemberdayaan dan pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan…
PT Pelindo Solusi Logistik (“SPSL”) sebagai subholding BUMN Kepelabuhanan Pelindo mempertegas komitmennya mendukung upaya global…
PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) percaya bahwa penguatan penerapan Tata Kelola, Manajemen…
Pernikahan sering kali dianggap sebagai momen paling berharga dalam hidup seseorang. Ia bukan hanya tentang…
Bitcoin (BTC) kembali menjadi sorotan utama di pasar aset digital setelah seorang ekonom, Timothy Peterson, merilis…
Platform perdagangan aset kripto No. 1 di Indonesia, Tokocrypto, resmi membuka perdagangan token Aster (ASTER)…
This website uses cookies.