Categories: BATAM

Masalah Pencemaran Limbah Pabrik Plastik, Aktivis Lingkungan Batam Sebut Ada Pembiaran

BATAM – Aktivis lingkungan Batam, Andri Iskandar angkat bicara soal adanya temuan limbah pabrik pengolahan plastik yang baru-baru ini ramai diperbincangkan oleh berbagai kalangan.

Limbah-limbah yang mengalir ke drainase warga perumahan Glory View dan pinggir jalan raya Laksamana Bintan diduga kuat berasal dari pabrik-pabrik pengolahan plastik di kawasan Puri Industrial Park 2000, Batam Center.

Andri mengaku prihatin atas pencemaran lingkungan yang ditimbulkan oleh limbah pabrik pengolahan plastik ini.

Menurutnya perusahaan tentunya lebih tahu bagaimana aturan pengelolaan limbah pabrik. Namun jika praktik pembuangan limbah sembarangan sudah terjadi lama, pasti ada pembiaran dan lepas kontrol dari instansi-instansi terkait terhadap perusahaan yang mencemari lingkungan.

“Ini persoalan klasik. Perusahaan pasti tau tentang aturan mengelola limbahnya. Cuma mungkin karena lepas kontrol dari instansi terkait, jadi mereka seenaknya buang limbah,” ujarnya kepada Swarakepri, Rabu (22/01/2020).

Andri lantas meminta kepada instansi terkait agar kembali melihat semua perizinan yang dimiliki oleh perusahaan. Termasuk izin analisa dampak lingkungan (amdal) nya. Dan jika terbukti melanggar harus segera dihentikan operasinya.

“Harus ada tindaklanjutnya. Jangan dibiarkan terus. Itu bisa di cek, amdalnya ada atau tidak. Kalau ada dan mereka tetap buang limbah sembarangan, ya harus ditindak sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Dijelaskannya, amdal sendiri adalah proses penting terkait pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan tata usaha. Apalagi melihat aktivitas perushaan sekitar kawasan tersebut yang memang berpotensi bersentuhan langsung dengan pencemaran lingkungan.

Dasar hukum amdal adalah Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Hidup yang merupakan pengganti PP 27 Tahun 1999 tentang Amdal.

Selain itu, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menurut UU no 32 tahun 2009 bagian 3 pasal 69 menyebutkan, setiap orang dilarang melakukan pencemaran, memasukkan benda berbahaya dan beracun (B3), memasukkan limbah ke media lingkungan hidup, melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, dan lain sebagainya.

“Ketentuan tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sudah ada. Apabila melanggar, pelaku dapat di pidana paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar,” pungkasnya.

 

 

(Elang)

Sholihul Abidin - SWARAKEPRI

Recent Posts

Phantom Followers: Saat Angka Besar Tidak Menghasilkan Apa-Apa

Di sosial media seperti Instagram & TikTok, sering kita jumpai akun dengan followers sangat banyak,…

2 jam ago

Bukan Hanya Tren, Customer Experience Kini Jadi Pilar Pertumbuhan Bisnis

Jakarta, 17 September 2025 – Di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat, perusahaan tidak lagi cukup…

5 jam ago

Touring Motor Aman dan Menyenangkan Bersama BRI Finance

Jakarta, 16 September 2025 – Touring dengan sepeda motor semakin digemari, terutama di kalangan generasi…

7 jam ago

Perjanjian Kerjasama Dinas Pendidikan Sumatera Selatan dengan Gamelab

Palembang, 1 September 2025 – Dunia pendidikan terus menghadapi tantangan baru di era digital. Transformasi…

7 jam ago

ASRI Hadirkan Program CUANTASTIC: Refer, Reward, Repeat

Siapa bilang cuan besar dari properti hanya bisa didapatkan agen profesional? Kini, semua orang punya…

12 jam ago

Hisense Luncurkan AC Fresh Air: Hadirkan Udara Sehat dan Nyaman di Rumah

Hisense menghadirkan inovasi terbaru melalui AC Fresh Air. Produk ini dirancang untuk memberikan pengalaman kenyamanan…

12 jam ago

This website uses cookies.