Categories: BATAM

Masalah Pencemaran Limbah Pabrik Plastik, Aktivis Lingkungan Batam Sebut Ada Pembiaran

BATAM – Aktivis lingkungan Batam, Andri Iskandar angkat bicara soal adanya temuan limbah pabrik pengolahan plastik yang baru-baru ini ramai diperbincangkan oleh berbagai kalangan.

Limbah-limbah yang mengalir ke drainase warga perumahan Glory View dan pinggir jalan raya Laksamana Bintan diduga kuat berasal dari pabrik-pabrik pengolahan plastik di kawasan Puri Industrial Park 2000, Batam Center.

Andri mengaku prihatin atas pencemaran lingkungan yang ditimbulkan oleh limbah pabrik pengolahan plastik ini.

Menurutnya perusahaan tentunya lebih tahu bagaimana aturan pengelolaan limbah pabrik. Namun jika praktik pembuangan limbah sembarangan sudah terjadi lama, pasti ada pembiaran dan lepas kontrol dari instansi-instansi terkait terhadap perusahaan yang mencemari lingkungan.

“Ini persoalan klasik. Perusahaan pasti tau tentang aturan mengelola limbahnya. Cuma mungkin karena lepas kontrol dari instansi terkait, jadi mereka seenaknya buang limbah,” ujarnya kepada Swarakepri, Rabu (22/01/2020).

Andri lantas meminta kepada instansi terkait agar kembali melihat semua perizinan yang dimiliki oleh perusahaan. Termasuk izin analisa dampak lingkungan (amdal) nya. Dan jika terbukti melanggar harus segera dihentikan operasinya.

“Harus ada tindaklanjutnya. Jangan dibiarkan terus. Itu bisa di cek, amdalnya ada atau tidak. Kalau ada dan mereka tetap buang limbah sembarangan, ya harus ditindak sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Dijelaskannya, amdal sendiri adalah proses penting terkait pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan tata usaha. Apalagi melihat aktivitas perushaan sekitar kawasan tersebut yang memang berpotensi bersentuhan langsung dengan pencemaran lingkungan.

Dasar hukum amdal adalah Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Hidup yang merupakan pengganti PP 27 Tahun 1999 tentang Amdal.

Selain itu, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menurut UU no 32 tahun 2009 bagian 3 pasal 69 menyebutkan, setiap orang dilarang melakukan pencemaran, memasukkan benda berbahaya dan beracun (B3), memasukkan limbah ke media lingkungan hidup, melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, dan lain sebagainya.

“Ketentuan tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sudah ada. Apabila melanggar, pelaku dapat di pidana paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar,” pungkasnya.

 

 

(Elang)

Sholihul Abidin - SWARAKEPRI

Recent Posts

The May Edit: Panduan Gaya Kurasi Tekstur Kontemporer untuk Agenda Long Weekend Idul Adha, Silaturahmi, Kondangan, hingga Hangout

Mei selalu membawa dinamika sartorial yang menarik. Di antara padatnya jadwal undangan pernikahan (wedding season),…

8 jam ago

Indonesia Mulai Dipandang sebagai Pusat Pertumbuhan Web3 di Asia Tenggara

Kombinasi pasar digital yang besar, adopsi teknologi yang tinggi, dan dukungan regulasi menjadikan Indonesia sorotan…

9 jam ago

Elevated EV Experience at EVOLUXE 2026 PIK Avenue

PIK Avenue kembali menghadirkan lifestyle experience yang modern dan inovatif melalui EVOLUXE 2026, sebuah event…

9 jam ago

Tools AI Screening Saham no.1 Di indonesia

SahamPro (www.sahampro.com) resmi hadir sebagai terminal analitik saham berbasis AI yang dirancang khusus untuk investor…

10 jam ago

Menjadi Provider WhatsApp API Termurah, Api.co.id Sukses Akuisisi 100 Perusahaan Kurang dari 1 Bulan

Api.co.id membuat gebrakan baru dengan menyediakan official whatsapp api termurah dan mendapatkan lebih dari 100…

10 jam ago

Bitcoin Pizza Day 2026: Harga Bitcoin Tak Semanis Tahun Lalu

Bitcoin Pizza Day yang diperingati setiap 22 Mei kembali menjadi momentum penting bagi komunitas kripto…

10 jam ago

This website uses cookies.