Categories: BATAM

Masalah Pencemaran Limbah Pabrik Plastik, Aktivis Lingkungan Batam Sebut Ada Pembiaran

BATAM – Aktivis lingkungan Batam, Andri Iskandar angkat bicara soal adanya temuan limbah pabrik pengolahan plastik yang baru-baru ini ramai diperbincangkan oleh berbagai kalangan.

Limbah-limbah yang mengalir ke drainase warga perumahan Glory View dan pinggir jalan raya Laksamana Bintan diduga kuat berasal dari pabrik-pabrik pengolahan plastik di kawasan Puri Industrial Park 2000, Batam Center.

Andri mengaku prihatin atas pencemaran lingkungan yang ditimbulkan oleh limbah pabrik pengolahan plastik ini.

Menurutnya perusahaan tentunya lebih tahu bagaimana aturan pengelolaan limbah pabrik. Namun jika praktik pembuangan limbah sembarangan sudah terjadi lama, pasti ada pembiaran dan lepas kontrol dari instansi-instansi terkait terhadap perusahaan yang mencemari lingkungan.

“Ini persoalan klasik. Perusahaan pasti tau tentang aturan mengelola limbahnya. Cuma mungkin karena lepas kontrol dari instansi terkait, jadi mereka seenaknya buang limbah,” ujarnya kepada Swarakepri, Rabu (22/01/2020).

Andri lantas meminta kepada instansi terkait agar kembali melihat semua perizinan yang dimiliki oleh perusahaan. Termasuk izin analisa dampak lingkungan (amdal) nya. Dan jika terbukti melanggar harus segera dihentikan operasinya.

“Harus ada tindaklanjutnya. Jangan dibiarkan terus. Itu bisa di cek, amdalnya ada atau tidak. Kalau ada dan mereka tetap buang limbah sembarangan, ya harus ditindak sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Dijelaskannya, amdal sendiri adalah proses penting terkait pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan tata usaha. Apalagi melihat aktivitas perushaan sekitar kawasan tersebut yang memang berpotensi bersentuhan langsung dengan pencemaran lingkungan.

Dasar hukum amdal adalah Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Hidup yang merupakan pengganti PP 27 Tahun 1999 tentang Amdal.

Selain itu, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menurut UU no 32 tahun 2009 bagian 3 pasal 69 menyebutkan, setiap orang dilarang melakukan pencemaran, memasukkan benda berbahaya dan beracun (B3), memasukkan limbah ke media lingkungan hidup, melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, dan lain sebagainya.

“Ketentuan tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sudah ada. Apabila melanggar, pelaku dapat di pidana paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar,” pungkasnya.

 

 

(Elang)

Sholihul Abidin - SWARAKEPRI

Recent Posts

Interpol Sebut Jaringan Scammer Kamboja Mulai Bergeser ke Indonesia

BATAM - NCB Interpol Indonesia mengungkapkan bahwa penangkapan 210 Warga Negara Asing(WNA) yang diduga terlibat…

6 jam ago

Imigrasi Tangkap 210 WNA Terduga Pelaku Scam Trading di Batam, Begini Modusnya

BATAM – Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 210 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam…

10 jam ago

Aditya Gumay Hadirkan ‘Ghost Buzzer’, Machika Luna, dan Musik Akustik di Hari Buruh

Di tengah dominasi film horor dewasa yang penuh teror gelap, sebuah oase kreatif muncul dari…

11 jam ago

Fenomena Tarif Baja Melebihi Harga: Bukti Distorsi Pasar Baja Global

Kebijakan pemerintah Brasil yang menetapkan bea anti-dumping hingga US$670 per ton terhadap sejumlah produk baja…

12 jam ago

KAI Daop 2 Bandung Tutup 29 Perlintasan Sebidang Tidak Terjaga Sepanjang 2025, Masyarakat Dilarang Membuka Perlintasan Ilegal

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan keselamatan…

12 jam ago

Jasa Marga Raih 5 Penghargaan dan Tantang Gen Z Berinovasi Lewat Travoy

Jakarta (07/05), Dalam agenda tahunan ke-14 Jakarta Marketing Week 2026 (JAKMW-26), PT Jasa Marga (Persero)…

12 jam ago

This website uses cookies.