Categories: BATAM

Masalah Pencemaran Limbah Pabrik Plastik, Aktivis Lingkungan Batam Sebut Ada Pembiaran

BATAM – Aktivis lingkungan Batam, Andri Iskandar angkat bicara soal adanya temuan limbah pabrik pengolahan plastik yang baru-baru ini ramai diperbincangkan oleh berbagai kalangan.

Limbah-limbah yang mengalir ke drainase warga perumahan Glory View dan pinggir jalan raya Laksamana Bintan diduga kuat berasal dari pabrik-pabrik pengolahan plastik di kawasan Puri Industrial Park 2000, Batam Center.

Andri mengaku prihatin atas pencemaran lingkungan yang ditimbulkan oleh limbah pabrik pengolahan plastik ini.

Menurutnya perusahaan tentunya lebih tahu bagaimana aturan pengelolaan limbah pabrik. Namun jika praktik pembuangan limbah sembarangan sudah terjadi lama, pasti ada pembiaran dan lepas kontrol dari instansi-instansi terkait terhadap perusahaan yang mencemari lingkungan.

“Ini persoalan klasik. Perusahaan pasti tau tentang aturan mengelola limbahnya. Cuma mungkin karena lepas kontrol dari instansi terkait, jadi mereka seenaknya buang limbah,” ujarnya kepada Swarakepri, Rabu (22/01/2020).

Andri lantas meminta kepada instansi terkait agar kembali melihat semua perizinan yang dimiliki oleh perusahaan. Termasuk izin analisa dampak lingkungan (amdal) nya. Dan jika terbukti melanggar harus segera dihentikan operasinya.

“Harus ada tindaklanjutnya. Jangan dibiarkan terus. Itu bisa di cek, amdalnya ada atau tidak. Kalau ada dan mereka tetap buang limbah sembarangan, ya harus ditindak sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Dijelaskannya, amdal sendiri adalah proses penting terkait pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan tata usaha. Apalagi melihat aktivitas perushaan sekitar kawasan tersebut yang memang berpotensi bersentuhan langsung dengan pencemaran lingkungan.

Dasar hukum amdal adalah Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Hidup yang merupakan pengganti PP 27 Tahun 1999 tentang Amdal.

Selain itu, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menurut UU no 32 tahun 2009 bagian 3 pasal 69 menyebutkan, setiap orang dilarang melakukan pencemaran, memasukkan benda berbahaya dan beracun (B3), memasukkan limbah ke media lingkungan hidup, melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, dan lain sebagainya.

“Ketentuan tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sudah ada. Apabila melanggar, pelaku dapat di pidana paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar,” pungkasnya.

 

 

(Elang)

Sholihul Abidin - SWARAKEPRI

Recent Posts

Kinerja Stabil, Metland Perluas Ekspansi di Sulawesi Utara

PT Metropolitan Land Tbk dengan kode emiten MTLA menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)…

9 jam ago

Libur Panjang, UMKM Biasanya Hadapi Tantangan Ini

Libur panjang sering dianggap sebagai periode yang menguntungkan bagi pelaku usaha. Aktivitas masyarakat meningkat, pusat…

10 jam ago

Publik Mulai Sorot Perusahaan Asal Tiongkok di Batam, Diduga Langgar UU Ketenagakerjaan

BATAM – Sebuah perusahaan manufaktur asal Tiongkok tengah menjadi sorotan publik akibat pemberlakuan jam kerja…

11 jam ago

SUCOFINDO Tebar Semangat Berbagi melalui Penyembelihan Kurban Serentak di Seluruh Indonesia

Memperingati Hari Idul Adha 1447 Hijriah, PT SUCOFINDO (PERSERO) melaksanakan kegiatan penyembelihan hewan kurban secara…

11 jam ago

Pererat Kebersamaan, Manajemen BRI Region 6 Gelar Jogging Bersama di Kawasan TMII

Dalam upaya menjaga kesehatan sekaligus mempererat kebersamaan antarpekerja, manajemen BRI Region 6/Jakarta 1 menggelar kegiatan…

11 jam ago

Bapenda Sebut Cut and Fill PT. KBM di Kawasan Jembatan 1 Barelang Sudah Lunas Pajak MBLB

BATAM - Kepala Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyah menegaskan bahwa PT Kerabat Budi…

12 jam ago

This website uses cookies.