JAKARTA – Penyerahan pengelolaan BP Batam ke Wali Kota Muhammad Rudi ditunda. Alasannya masih ada beberapa perubahan yang harus diselesaikan dalam materi Peraturan Pemerintah (PP).
“Tadi kita follow tentang penunjukan Wali Kota Ex-Officio. Tapi belum ditetapkan, masih ada perubahan PP,” tutur Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil usai rapat koordinasi di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jumat (24/5/2019).
Sofyan mengatakan, segala berkas atau dokumen yang dibutuhkan sudah siap, namun penetapan ini harus menunggu selesainya perubahan PP nanti.
Pemerintah juga mengupayakan proses ini rampung dalam waktu dekat. Lalu, ia memproyeksikan kemungkinan di semester pertama 2019 sudah bisa ditetapkan.
“Lebih cepat, lebih baik. Ini kan proses saja kok, surat-suratnya sudah rapi, sudah jadi. Rasanya begitu, bisa (semester ini). Lebih cepat lebih baik intinya. Draft-nya kan sudah jadi,” ungkap Sofyan.
Sebelumnya, penetapan Wali Kota Batam sebagai Ex-Officio BP Batam ini ditargetkan selesai pada 30 April 2019. Pada 2 April lalu, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan pengangkatan wali kota sebagai Kepala BP Batam akan dilakukan usai pemilu, karena saat ini banyak pihak sedang berkonsentrasi kampanye.
“Setelah itu (pemilu) lah. Supaya konsentrasi orang berkampanyelah,” jelas JK di Marketing Center BP Batam, di Batam bulan lalu.
Penetapan Wali Kota sebagai Ex-Officio BP Batam ini dipercaya dapat menyelesaikan masalah dualisme keputusan. Pasalnya, ketika masih dikepalai oleh wali kota dan kepala BP Batam, segala bentuk kegiatan investasi di Batam harus melalui perizinan dua pintu.
Oleh karenanya, langkah ini diambil sebagai upaya efisiensi investasi di Batam. Turut hadir dalam rakor ini adalah Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, Wali Kota Batam Muhammad Rudi, Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi, dan sebagainya.
Artikel ini disadur dari https://m.detik.com/finance/berita-ekonomi-bisnis/d-4563518/penyerahan-bp-batam-ke-wali-kota-ditunda-ini-alasannya?utm_source=facebook&utm_campaign=detikcomsocmed&utm_medium=btn&utm_content=finance