Categories: NASIONAL

Masuk Zona Merah Korupsi, Kemendagri Peringatkan Kepala Daerah di Kepri Bertobat

JAKARTA-Kementerian Dalam Negeri memperingatkan seluruh kepala daerah di Provinsi Kepulauan Riau untuk bertobat jika selama ini melakukan kesalahan.

“Sudah, sudah, sudah cukup Nurdin Basirun (Gubernur Kepri nonaktif) tersandung kasus korupsi, yang lain segera bertobat. Jangan menyusulnya karena melakukan kesalahan,” kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bachtiar, yang dihubungi Antara di Tanjungpinang, Jumat (12/7/2019).

Bachtiar mengemukakan Kepri itu masuk dalam zona merah berdasarkan hasil analisis pencegahan korupsi yang dilakukan KPK. Artinya, KPK memberi perhatian khusus kepada Kepri agar tidak terjadi korupsi.

Penetapan zona merah itu terkait permasalahan perijinan investasi, termasuk di sektor pertambangan.

“Setahun lalu Kepri itu masuk zona merah pencegahan korupsi. Kalau sudah masuk zona merah, berarti KPK memperkuat pengawasan,” ujarnya.

Ia mengingatkan kepala daerah hidup apa adanya, dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Kewenangan yang diberikan negara bukan untuk memperkaya diri, melainkan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Jangan hidup berlebihan. Jalani kehidupan biasa saja supaya amanah,” ucapnya.

Kehidupan yang di luar batas, dengan biaya hidup yang besar menyebabkan kepala daerah tersandung kasus korupsi. Kepala daerah yang tersandung kasus korupsi kerap lupa diri, lupa dengan sumpah jabatan ketika sedang berkuasa.

Padahal kekuasaan yang diberikan bersifat sementara.

“Jika sudah tersandung kasus korupsi, baru menyesali perbuatannya. Ini tidak boleh terjadi lagi,” katanya.

Menurut dia, biaya politik yang besar juga menyebabkan kepala daerah nekad melakukan hal-hal yang melanggar hukum. Biaya politik yang dikeluarkan itu salah satunya disebabkan cukup banyak kelompok yang menganggap kepala daerah itu seperti “sinterklas”.

Dalam kondisi itu, kepala daerah dianggap pejabat yang banyak duit. Pejabat itu akan didukung jika memberikan uang kepada kelompok tersebut sebagai bentuk perhatian.

Kondisi ini, menurut dia menjadi budaya politik yang tidak sehat, dan kerap menjerumuskan kepala daerah yang ingin disanjung.

“Ada juga kepala daerah yang tersandung kasus karena memang memiliki perilaku yang tidak baik. Dalam dirinya sudah ada niat tidak baik ketika diberi amanah untuk memimpin daerah,” ujarnya.

Bachtiar mengatakan Wakil Gubernur Kepulauan Riau Isdianto secara otomatis menjalankan tugas sebagai pelaksana tugas gubernur setelah Nurdin Basirun ditahan.

“Berdasarkan UU Nomor 23/2014 tentang Pemda, wakil gubernur diberi amanah melaksanakan tugas sebagai pelaksana tugas gubernur jika gubernur ditahan penegak hukum,” katanya.

Ia menjelaskan Isdianto tidak dilantik sebagai Plt Gubernur Kepri. Hal itu disebabkan proses hukum terhadap kasus gratifikasi yang melibatkan Nurdin Basirun masih berjalan. Kemendagri telah menonaktifkan Nurdin Basirun sebagai Gubernur Kepri.

Pelantikan terhadap Isdianto sebagai Gubernur Kepri dilakukan Jika Nurdin dinyatakan bersalah oleh majelis hakim pengadilan, dan putusan itu ditanyakan memiliki kekuatan hukum tetap.

Sebaliknya, Nurdin akan kembali menjabat sebagai Gubernur Kepri jika dinyatakan tidak bersalah oleh majelis hakim yang menangani perkara tersebut.

“Namun secara administrasi, Mendagri menerbitkan surat keputusan agar Isdianto dapat menjalankan tugas sebagai Plt Gubernur Kepri,” katanya.

 

 

 

 

 

 

 

 

Artikel ini disadur dari https://m.antaranews.com/berita/952941/kemendagri-peringatkan-kepala-daerah-di-kepri-bertobat

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

DJI Luncurkan Zenmuse L3, Sistem Survei Drone LiDAR Jarak Jauh Pertama dari DJI

DJI, pemimpin global dalam teknologi drone dan dan pencitraan udara, resmi meluncurkan DJI Zenmuse L3,…

7 menit ago

JackOne Band BRI Region 6/Jakarta 1 Raih Juara 3 dalam Band Competition Jakarta Economic Forum 2025

Prestasi membanggakan kembali diraih oleh insan BRIlian. JackOne Band, grup musik yang beranggotakan pekerja dari…

3 jam ago

Touzen Alias Ajun Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Mini Lab Narkoba

BATAM - Touzen alias Ajun dituntut 18 Tahun penjara dan denda Rp3 Miliar pada kasus…

3 jam ago

BRI Branch Office Gunung Sahari Jakarta Jalin Kerja Sama Strategis dengan PT HIT International

Sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat hubungan kemitraan dengan dunia usaha dan memperluas layanan keuangan bagi…

6 jam ago

KIK EBA Syariah BRI-MI JLB1 Jadi Tonggak Baru Investasi Syariah di Pasar Modal

JAKARTA - Perdana di Indonesia, produk Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset Syariah (KIK EBA…

7 jam ago

BRI Region 6/Jakarta 1 Dukung Program Pemerintah Melalui Partisipasi dalam ASN Expo 2025

Jakarta, 13–14 November 2025 – BRI Region 6/Jakarta 1 turut berpartisipasi dalam gelaran ASN Expo…

9 jam ago

This website uses cookies.