Categories: NASIONAL

Masuk Zona Merah Korupsi, Kemendagri Peringatkan Kepala Daerah di Kepri Bertobat

JAKARTA-Kementerian Dalam Negeri memperingatkan seluruh kepala daerah di Provinsi Kepulauan Riau untuk bertobat jika selama ini melakukan kesalahan.

“Sudah, sudah, sudah cukup Nurdin Basirun (Gubernur Kepri nonaktif) tersandung kasus korupsi, yang lain segera bertobat. Jangan menyusulnya karena melakukan kesalahan,” kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bachtiar, yang dihubungi Antara di Tanjungpinang, Jumat (12/7/2019).

Bachtiar mengemukakan Kepri itu masuk dalam zona merah berdasarkan hasil analisis pencegahan korupsi yang dilakukan KPK. Artinya, KPK memberi perhatian khusus kepada Kepri agar tidak terjadi korupsi.

Penetapan zona merah itu terkait permasalahan perijinan investasi, termasuk di sektor pertambangan.

“Setahun lalu Kepri itu masuk zona merah pencegahan korupsi. Kalau sudah masuk zona merah, berarti KPK memperkuat pengawasan,” ujarnya.

Ia mengingatkan kepala daerah hidup apa adanya, dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Kewenangan yang diberikan negara bukan untuk memperkaya diri, melainkan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Jangan hidup berlebihan. Jalani kehidupan biasa saja supaya amanah,” ucapnya.

Kehidupan yang di luar batas, dengan biaya hidup yang besar menyebabkan kepala daerah tersandung kasus korupsi. Kepala daerah yang tersandung kasus korupsi kerap lupa diri, lupa dengan sumpah jabatan ketika sedang berkuasa.

Padahal kekuasaan yang diberikan bersifat sementara.

“Jika sudah tersandung kasus korupsi, baru menyesali perbuatannya. Ini tidak boleh terjadi lagi,” katanya.

Menurut dia, biaya politik yang besar juga menyebabkan kepala daerah nekad melakukan hal-hal yang melanggar hukum. Biaya politik yang dikeluarkan itu salah satunya disebabkan cukup banyak kelompok yang menganggap kepala daerah itu seperti “sinterklas”.

Dalam kondisi itu, kepala daerah dianggap pejabat yang banyak duit. Pejabat itu akan didukung jika memberikan uang kepada kelompok tersebut sebagai bentuk perhatian.

Kondisi ini, menurut dia menjadi budaya politik yang tidak sehat, dan kerap menjerumuskan kepala daerah yang ingin disanjung.

“Ada juga kepala daerah yang tersandung kasus karena memang memiliki perilaku yang tidak baik. Dalam dirinya sudah ada niat tidak baik ketika diberi amanah untuk memimpin daerah,” ujarnya.

Bachtiar mengatakan Wakil Gubernur Kepulauan Riau Isdianto secara otomatis menjalankan tugas sebagai pelaksana tugas gubernur setelah Nurdin Basirun ditahan.

“Berdasarkan UU Nomor 23/2014 tentang Pemda, wakil gubernur diberi amanah melaksanakan tugas sebagai pelaksana tugas gubernur jika gubernur ditahan penegak hukum,” katanya.

Ia menjelaskan Isdianto tidak dilantik sebagai Plt Gubernur Kepri. Hal itu disebabkan proses hukum terhadap kasus gratifikasi yang melibatkan Nurdin Basirun masih berjalan. Kemendagri telah menonaktifkan Nurdin Basirun sebagai Gubernur Kepri.

Pelantikan terhadap Isdianto sebagai Gubernur Kepri dilakukan Jika Nurdin dinyatakan bersalah oleh majelis hakim pengadilan, dan putusan itu ditanyakan memiliki kekuatan hukum tetap.

Sebaliknya, Nurdin akan kembali menjabat sebagai Gubernur Kepri jika dinyatakan tidak bersalah oleh majelis hakim yang menangani perkara tersebut.

“Namun secara administrasi, Mendagri menerbitkan surat keputusan agar Isdianto dapat menjalankan tugas sebagai Plt Gubernur Kepri,” katanya.

 

 

 

 

 

 

 

 

Artikel ini disadur dari https://m.antaranews.com/berita/952941/kemendagri-peringatkan-kepala-daerah-di-kepri-bertobat

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Logo IWO Resmi Terdaftar di Ditjen KI Kementerian Hukum

JAKARTA - Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (PP IWO) pada perayaan Idulfitri 1446 Hijriah memberitahukan…

2 hari ago

Sidang Gugatan PTPN IV, Ahli Sebut Klaim Rp140 Miliar Terhadap Masyarakat Tidak Berdasar

RIAU - Sidang gugatan dan klaim PTPN IV regional III sebesar Rp140 Miliar terhadap Koperasi…

4 hari ago

Di Balik Yayasan Jumat Pagi, Ada Sosok Ir. Novrizal dan Relawan yang Tak Pernah Lelah

LINGGA – Dari langkah kecil yang dilakukan dengan tulus, sebuah gerakan sosial bernama Jumat Pagi…

5 hari ago

Umumkan Idul Fitri 31 Maret 2025, Ketua MUI Siak Hulu Juga Sampaikan Hal Penting ini

RIAU - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Siak Hulu H. Azmi Tamin Aminullah resmi…

5 hari ago

Kerugian Negara Kasus Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar Masih Dihitung

BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…

1 minggu ago

PT. RBM Bangun Gedung Fakultas Kedokteran PTN Pertama di Kepri

KEPRI - PT. Rancang Bangun Mandiri (PT. RBM) resmi menjadi kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Fakultas…

1 minggu ago

This website uses cookies.