BATAM-Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Kepri, Rosnawati mengatakan, masyarakat berhak mengawasi Kinerja Bawaslu pada saat penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
“Kami selaku pengawas pemilu juga diawasi oleh masyarakat,” kata Rosnawati saat sosialisasi aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) di ASTON Batam Hotel & Residences pada Rabu (14/10/2020).
Ia menegaskan, jika masyarakat menemukan kecurangan Bawaslu di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan hingga petugas pengawas lapangan di tingkat desa sekalipun bisa dilaporkan.
“Jangan sampai beranggapan bahwa kami pengawas sudah bebas. Jadi kalau ada jajaran kami yang melanggar silahkan laporkan, dan kami sangat mendukung itu,” jelas Rosnawati.
Selain itu kata Rosnawati, penanganan pelanggaran Pemilu akan diproses setelah tujuh hari ditemukannya pelanggaran itu sendiri.
“Siapa saja berhak melaporkan jika ada ditemukan kecurangan Pemilu di tengah masyarakat. Ada Pemantau Pemilu, pemantau Pemilu berhak malaporkan jika ada pelanggaran,” terangnya.
Sedangkan penyelesaian sengketa yang melibatkan peserta dan penyelenggara Pemilu hanya bisa dilakukan pasangan calon saja.
“Namun, kalau sengketa yang melibatkan peserta dengan peserta lainnya, boleh diajukan tim kampanye yang di-SK-kan KPU sebagai pemohon,” tutupnya.(red)