Bentuk Tim Ad Hoc Kasus Munir
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan lembaganya melalui Tim Pemantauan dan Penyelidikan Kasus Pembunuhan Munir Said Thalib telah menyelesaikan laporan tim. Laporan tersebut telah disampaikan pada Sidang Paripurna Komnas HAM pada 12 Agustus 2022.
Taufan mengatakan sidang tersebut juga memutuskan bahwa Komnas HAM akan membentuk Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM berat untuk kasus Munir. Keputusan ini kemudian ditindaklanjuti kembali dalam Sidang Paripurna Komnas HAM pada 6 September 2022 yang memutuskan pembentukan Tim Ad Hoc yang beranggotakan Komisioner Ahmad Taufan Damanik dan Komisioner Sandrayati Moniaga dan beberapa tokoh masyarakat.
“Ada tiga nama yang diusulkan oleh teman-teman masyarakat sipil termasuk dari KASUM, nama-nama yang diberikan kepada kami sedang kami dipertimbangkan dan dihubungi,” jelas Ahmad Taufan Damanik di Jakarta, Rabu (7/9/2022).
Taufan menambahkan satu nama dari masyarakat sipil yang sudah bersedia masuk dalam Tim Ad Hoc, yaitu Usman Hamid. Sedangkan dua nama lain masih belum menyatakan kesediaan bergabung dalam tim.
Taufan meyakinkan tim ini akan mulai bekerja melakukan penyelidikan pro justitia sesuai dengan Undang-Undang Pengadilan HAM dalam waktu dekat ini. Kendati demikian, ia belum dapat memastikan kapan tim ini akan selesai bekerja, untuk kemudian diputuskan status hukum peristiwa ini./VOA