JAKARTA – www.swarakepri.com : Peringatan Hari Buruh Sedunia atau May Day tanggal 1 mei mendatang akan lebih ditekankan pada permasalahan upah.
“Masalah upah sangat serius yang harus dikampanyekan agar pengusaha dan pemerintah tidak bermain-main, ujar Said Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia(KSPI), Kamis(25/4/2013) di Jakarta.
Menurutnya salah satu isu yang menguat adalah isu upah, karena dengan dikeluarkannya keputusan MK, bahwa perusahaan tidak membayar sesuai UMR akan dipidanakan, minimal 4 tahun,” tegas Said.
“Sudah ada yurisprudensi di Pengadilan Negeri Pasuruan, Jawa Timur, dimana Presiden Direktur PT Sri Rejeki divonis hukuman 1 tahun penjara. Sayangnya, dalam vonis, pengusaha itu buron, ujarnya.
Said menyayangkan tindakan aparat kepolisian yang terkesan cuci tangan setiap kali mendapat laporan persoalan buruh. Dijelaskan Said, laporan masalah buruh adalah masalah industrial. Dan, sambung dia, keputusan MK tersebut sudah inkracht.
“Secara perdata bila pengusaha tidak bisa membayar buruh di bawah UMR maka akan dikenakan denda minimal sebesar Rp 100 juta, dan maksimal Rp 400 juta,” tandasnya.(red/jr)
Melalui Rakernas ini, BP Tapera berharap sinergi antara pemerintah, asosiasi pengembang, sektor perbankan, dan seluruh…
Harga emas diperkirakan masih memiliki ruang untuk melanjutkan penguatan pada perdagangan hari Selasa, (21/7). Meski…
PTPN IV PalmCo, Subholding Perkebunan Nusantara terus mempercepat transformasi sumber daya manusia melalui program sertifikasi…
Minat masyarakat Indonesia untuk berinvestasi pada saham perusahaan global, khususnya saham di pasar Amerika Serikat,…
Audiensi Pendiri BioMom Swiluva Ma dengan Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga membuka peluang kerja…
Bohopanna, local fashion brand anak di bawah naungan Hypefast, resmi meluncurkan koleksi kolaborasi bersama Seribu Paras melalui acara…
This website uses cookies.