JAKARTA – www.swarakepri.com : Peringatan Hari Buruh Sedunia atau May Day tanggal 1 mei mendatang akan lebih ditekankan pada permasalahan upah.
“Masalah upah sangat serius yang harus dikampanyekan agar pengusaha dan pemerintah tidak bermain-main, ujar Said Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia(KSPI), Kamis(25/4/2013) di Jakarta.
Menurutnya salah satu isu yang menguat adalah isu upah, karena dengan dikeluarkannya keputusan MK, bahwa perusahaan tidak membayar sesuai UMR akan dipidanakan, minimal 4 tahun,” tegas Said.
“Sudah ada yurisprudensi di Pengadilan Negeri Pasuruan, Jawa Timur, dimana Presiden Direktur PT Sri Rejeki divonis hukuman 1 tahun penjara. Sayangnya, dalam vonis, pengusaha itu buron, ujarnya.
Said menyayangkan tindakan aparat kepolisian yang terkesan cuci tangan setiap kali mendapat laporan persoalan buruh. Dijelaskan Said, laporan masalah buruh adalah masalah industrial. Dan, sambung dia, keputusan MK tersebut sudah inkracht.
“Secara perdata bila pengusaha tidak bisa membayar buruh di bawah UMR maka akan dikenakan denda minimal sebesar Rp 100 juta, dan maksimal Rp 400 juta,” tandasnya.(red/jr)
Kehadiran long weekend Idul Adha selalu membawa teka-teki gaya tersendiri: bagaimana kita bisa mengemas pakaian yang mampu…
BATAM - Direktorat Jenderal(Ditjen) Imigrasi masih melakukan penyelidikan kasus scam trading yang melibatkan 210 Warga…
BATAM – Perusahaan manufaktur asal Tiongkok yang beroperasi di Kawasan Industri Tanjung Uncang Kota Batam…
PT Krakatau Steel (Persero) Tbk / Krakatau Steel Group (KRAS) terus memperkuat strategi rantai pasok…
Kondisi geopolitik internasional yang tidak menentu berdampak pada rantai pasok industri alat tulis kantor (ATK)…
Harga minyak mentah jenis West Texas Intermediate (WTI) diperkirakan masih akan bergerak dalam tekanan pada…
This website uses cookies.