JAKARTA – www.swarakepri.com : Peringatan Hari Buruh Sedunia atau May Day tanggal 1 mei mendatang akan lebih ditekankan pada permasalahan upah.
“Masalah upah sangat serius yang harus dikampanyekan agar pengusaha dan pemerintah tidak bermain-main, ujar Said Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia(KSPI), Kamis(25/4/2013) di Jakarta.
Menurutnya salah satu isu yang menguat adalah isu upah, karena dengan dikeluarkannya keputusan MK, bahwa perusahaan tidak membayar sesuai UMR akan dipidanakan, minimal 4 tahun,” tegas Said.
“Sudah ada yurisprudensi di Pengadilan Negeri Pasuruan, Jawa Timur, dimana Presiden Direktur PT Sri Rejeki divonis hukuman 1 tahun penjara. Sayangnya, dalam vonis, pengusaha itu buron, ujarnya.
Said menyayangkan tindakan aparat kepolisian yang terkesan cuci tangan setiap kali mendapat laporan persoalan buruh. Dijelaskan Said, laporan masalah buruh adalah masalah industrial. Dan, sambung dia, keputusan MK tersebut sudah inkracht.
“Secara perdata bila pengusaha tidak bisa membayar buruh di bawah UMR maka akan dikenakan denda minimal sebesar Rp 100 juta, dan maksimal Rp 400 juta,” tandasnya.(red/jr)
PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) kembali menghadirkan berbagai kemudahan bagi masyarakat yang ingin memiliki…
Duta Besar India untuk Indonesia, Sandeep Chakravorty, mengunjungi jajaran Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR…
Di tengah dinamika suku bunga dan nilai tukar yang memengaruhi keputusan masyarakat dalam membeli rumah,…
Oleh Dr. Manish Shrivastava* Jakarta — Jauh sebelum ada kedutaan besar, kunjungan kenegaraan, atau perjanjian diplomatik, hubungan…
Berbagai aktivitas kemahasiswaan memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk belajar secara langsung melalui pengalaman nyata. Tidak…
Pertemuan tahunan antara Perdana Menteri India Narendra Modi dan Perdana Menteri Jepang Sanae Takaichi di…
This website uses cookies.