Pada tanggal 19 Juli 2025 Ditjen PSDKP KKP telah menyegel lokasi tersebut karena tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut(PKKPRL), namun para tergugat tetap melanjutkan aktivitas.
Para tergugat secara sadar, terencana dan berkelanjutan sehingga mengakibatkan hilangnya fungsi ekologis mangrove, kerusakan habitat biota laut serta ancaman abrasi dan degradasi lingkungan pesisir dan telah melakukan dan atau membiarkan terjadinya reklamasi pulau kecil, penimbunan dan perusakan mangrove, cut and fill pesisir dan laut, pendalaman alur jetty atau pelabuhan.
Perbuatan para tergugat memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum(PMH) sebagaimana Pasal 1365 KUHPerdata, sehingga para tergugat bertanggung jawab mutlak tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan.
Terjadinya kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh perbuatan para tergugat diantaranya, hilangnya sekitar 90 persen vegetasi mangrove di pesisir Pulau Kapal besar dan Kecil. Penimbunan pesisir kawasan mangrove Pulau Pial Layang. Hilangnya fungsi ekologis pesisir. Degradasi wilayah pulau kecil di kawasan perbatanan NKRI.
Tindakan destruktif para tergugat telah menimbulkan kerugian ekologis yang massif berupa kerusakan permanen pada ekosistem mangrove, dan serta hilangnya fungsi perlindungan alam bagi masyarakat pesisir.
Adanya kerugian lingkungan lingkungan hidup yang timbul yakni mencakup biaya restorasi mangrove, rehabilitasi ekosistem pesisir, serta biaya pemantauan lingkungan jangka Panjang yang wajib ditanggung sepenuhnya oleh para tergugat. /RD
