Categories: KRIMINAL

Melawan saat Ditangkap, Polisi Lumpuhkan Pelaku Pemerasan di Batam

BATAM – Jajaran Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri berhasil menangkap pria berinisial ASM(39) yang diduga sebagai pelaku pemerasan menggunakan senjata tajam pada Rabu(9/10/2019).

Saat penangkapan, pelaku berupaya melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri. Tim Jatanras kemudian memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali, namun pelaku tetap melawan. Anggota Jatantas kemudian memberikan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan kaki kanan pelaku.

Hal tersebut disampaikan Wadirreskrimum Polda Kepri, AKBP Arie Dharmanto didampingi Kabid Humas Kombes Pol Erlangga kepada wartawan di Mapolda Kepri, Jumat(11/10/2019). Ia menegaskan bahwa kejahatan yang dilakukan pelaku sudah sangat meresahkan masyarakat.

“Kita berangkat dari laporan masyarakat bahwa ada kejahatan yang cenderung kepada kekerasan dan pemerasan serta pengancaman,” ujar Arie kepada wartawan di Mapolda Kepri, Jumat(11/10/2019).

Arie menjelaskan modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan menabrakan dirinya kepada korban, kemudian menjatuhkan handphone yang bersangkutan dikatakan rusak karena jatuh.

Kemudian ada proses perdamaian di lokasi yang sepi dan ditunjukan pisau dengan mengarahkan ke perut korban dan diminta dengan sesuai kemampuan korban.

“Dengan terpaksa pihak korban yang berada dalam tekanan pengancaman menyerahkan apa yang ada didirinya termasuk jam tangan, cincin, handphone termasuk uang. Korban benar-benar tidak disisakan harta bendanya oleh pelaku,” jelasnya.

Kata Arie, atas kejadian tersebut salah satu korban membuat status di grup media sosial Facebook dan menceritakan pengalamannya diperas oleh pelaku dan mendapatkan tanggapan sebanyak 2,6 ribu orang.

“Ini sudah sangat meresahkan karena ternyata informasi yang dari mulut ke mulut seakan-akan ini ada komplotan-komplotan. Kita sementara baru mendapatkan ini pelakunya,” tambahnya.

Menurut Arie, dari 10 korban yang mengalami pemerasan tersebut semuanya mengakui bahwa ASM adalah pelakunya.

“Dari total 10 korban yang sudah kita kumpulkan mengakui bahwa ini(ASM) adalah pelakunya,” pungkasnya.

Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan barang bukti diantaranya 4 unit HP, 1 buah borgol, 1 buah pisau, 1 buah topi berwarna hitam, 1 buah tas dan 1 buah kartu tanda pemasyarakatan Rutan Pekanbaru.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHP dan atau pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

 

 

Penulis : Shafix

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Tak Hanya Nvidia, Dua Saham Ini Jadi Incaran Investor Berbasis Fundamental

Di tengah pasar saham Amerika Serikat yang masih diwarnai volatilitas akibat ketidakpastian suku bunga, inflasi,…

2 jam ago

Dodi dan Junico Saling Memaafkan, Keributan di Grand Batam Mall Berakhir Damai

‎BATAM - Keributan yang terjadi di sebuah Mall mewah Batam yang sempat trending di media…

3 jam ago

Akselerasi Inovasi Teknologi, SUCOFINDO Gelar IMPACT Perkuat Transformasi Layanan TIC Berteknologi Tinggi

PT SUCOFINDO (PERSERO) terus memperkuat komitmennya dalam membangun budaya inovasi sebagai fondasi utama untuk mendorong…

4 jam ago

TNI Habema Bergerak Lebih Cepat, Ancaman Kelompok Bersenjata di Intan Jaya Berhasil Dicegah

Komando Operasi (Koops) TNI Habema kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga stabilitas keamanan di Papua. Melalui…

7 jam ago

Solid! Serikat Pekerja PAM JAYA Perkuat Sinergi, Dukung Target Air Perpipaan untuk Seluruh Jakarta

PAM JAYA kembali menyelenggarakan Union Gathering 2026 sebagai agenda tahunan untuk memperkuat sinergi, harmonisasi hubungan…

9 jam ago

Di Balik Perjalanan Aman LRT Jabodebek, Ada Kesiapsiagaan Petugas yang Terus Dilatih

Petugas LRT Jabodebek rutin berlatih menghadapi berbagai kondisi darurat agar penanganan berlangsung cepat, tepat, dan…

9 jam ago

This website uses cookies.