BATAM – Perhimpunan Melayu Raya (Himalaya) Kota Batam berikan perhatian terkait masalah dugaan penipuan pembelian lahan Kavling dengan dalih Kampung Tua di daerah Seranggong, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong.
Himalaya mendirikan posko mediasi sebagai tempat pengaduan masyarakat. Dengan tujuan untuk menyelesaikan masalah antara warga pembeli lahan Kavling perusahaan pemilik lahan. Yaitu PT Arnada Pratama Mandiri (PT APM) dan PT Pesona Bumi Barelang (PT PBB).
Koordinator Wilayah Himalaya Kota Batam, Hanzarin Alin, menyampaikan bahwa selain ke posko Himalaya, sebagian warga juga melakukan mediasi sendiri secara langsung dengan perusahaan.
“Melayu Raya bertugas memediasi saja. Agar tidak ada kerusuhan di masyarakat. Kalau masyarakat datang dan bertanya ya kami jawab,” kata Alin.
Ia juga menyampaikan bahwa persoalan lahan Kavling ini juga menjadi perhatian dari Rumpun Khazanah Warisan Batam (RKWB). Pasalnya penjualan lahan tersebut sempat dikabarkan sebagai lahan Kampung Tua di Batam.
Baca Juga : Dua Perusahaan Beberkan Legalitas Lahan 4,8 Hektar di Kelurahan Sadai
Menurut Alin tim RKWB sudah bersilaturrahmi dengan Pembina Utama Melayu Raya. Tim tersebut juga telah mendapat pengarahan tentang status tanah dan sejarah lahan tersebut.
“Semoga teman-meman RKWB yang mewakili Kampung Tua bisa menjelaskan status tanah di sana seperti apa,” terang dia.
Baca Juga : Ini Kronologi Dugaan Penyerobotan Lahan di Kelurahan Sadai
Alin mengaku prihatin dengan warga yang terlanjur membeli lahan Kavling tersebut. Meskipun mereka tidak tahu status lahan, namun terlanjur membeli. Sehingga mereka mengalami kerugian materi.
“Bangunan jadi sekitar 24 rumah. Yang kemarin kesini sekitar 30 orang pemilik Kavling adalah Kavling kosong,” katanya lagi.
Ia juga menambahkan bahwa perusahaan pemilik lahan memiliki niat baik mengembalikan uang pembelian Kavling dari warga.
“Setahu saya perusahaan mau mengganti seharga Kavling yang mereka (warga) beli. Kisaran harga satu Kavling mulai Rp 35 juta sampai Rp 45 juta,” tambahnya
Hanya saja Alin enggan mengomentari laporan hukum yang dilakukan salah satu warga pembeli Kavling terhadap AU atas dugaan penipuan ke Polresta Barelang.
“Kalau soal hukum yang sudah berjalan biar itu menjadi urusan pihak yang berwajib,” pungkasnya.
Penulis : Shafix
Editor : Abidin