Categories: NASIONAL

Mendagri Minta Kepala Daerah CairkannTHR dan Gaji ke-13 Tepat Waktu

JAKARTA-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengeluarkan Radiogram Nomor 188.3/3890/SJ untuk seluruh Gubernur seluruh Indonesia dan Radiogram untuk Bupati/Wali Kota seluruh Indonesia dengan Nomor 188.31/3889/SJ yang ditandatangani tanggal 15 Mei 2019 agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) tepat waktu sesuai ketentuan.

Dalam radiogram itu disebutkan, sehubungan dengan ditetapkannya dengan PP Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan ketiga atas PP Nomor 19 Tahun 2016 tentang pemberian gaji, pensiun, tunjangan ke-13 kepada PNS, prajurit TNI, anggota Kepolisian RI, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan, dan PP Nomor 36 Tahun 2019 tentang pemberian THR atau Tunjangan Hari Raya kepada PNS, anggota kepolisian RI, prajurit TNI, pejabat negara dan penerima tunjangan, pada tanggal 14 Mei 2019, kepala daerah diminta memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

Pertama,  mengambil langkah strategis untuk segera melakukan pembayaran gaji dan tunjangan ke-13 serta THR kepada PNS di daerah, KDH/wakil KDH, dan pimpinan/Anggota DPRD yang besarannya dihitung meliputi unsur gaji pokok/uang reprensentasi, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan/tunjangan umum.

“Gaji dan tunjangan ke-13 sebagaimana yang dimaksud dibayarkan pada bulan Juni 2019 sedangkan pembayaran THR dibayarkan dalam tenggang waktu 10 (sepuluh) hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri 1440 Hijriah,” tegas radiogram itu.

Kedua, bagi daerah yang belum atau tidak cukup menganggarkan pendanaan gaji dan tunjangan ke-13 serta THR sebagaimana yang dimaksud dalam APBD tahun Anggaran 2019 agar menyediakan anggaran yang dimaksud dengan cara melakukan perubahan penjabaran APBD mendahului perubahan APBD tahun anggaran 2019.

Ketiga, penyediaan anggaran sebagaimana yang dimaksud dapat dilakukan melalui pergeseran dari belanja tidak terduga, penjadwalan ulang program dan kegiatan, dan atau menggunakan kas yang tersedia.

Keempat, teknis pemberian dan tunjangan ke-13 serta THR diatur dengan Perkada.

 

 

 

 

 

 

Artikel ini telah terbit di https://setkab.go.id/keluarkan-radiogram-mendagri-minta-kepala-daerah-cairkan-thr-dan-gaji-ke-13-tepat-waktu/

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

INKOP TKBM Kembali Bekerja Sama dengan Port Academy untuk Penyelenggaraan Diklat KRK TKBM di Jakarta

Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…

4 jam ago

Collector Club: Event Pertama yang Hadirkan TCG One Piece Bahasa Inggris dan Budaya Pop di Indonesia!

Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…

5 jam ago

Layanan SIP Trunk Terbaik untuk Bisnis: Solusi Hemat Biaya Untuk Tingkatkan Komunikasi!

Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…

7 jam ago

Harga Minyak WTI Naik Tipis, Didukung Ketegangan Geopolitik dan Permintaan Tiongkok

Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…

7 jam ago

Ini Dia Pilihan 10 Aplikasi Musik Online Terbaik di 2024

Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…

8 jam ago

Usai Cuti, Kepala BP Batam Dengarkan Laporan Kinerja dari Wakil Kepala BP Batam

BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…

8 jam ago

This website uses cookies.