JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memblokir Domain Name System (DNS) Bigo Live. Bigo Live sendiri merupakan layanan video streaming yang tengah naik daun saat ini. Pemblokiran Bigo Live lantaran kerap memunculkan konten-konten yang mengandung pornografi di dalamnya.
Pemblokiran itu dibenarkan oleh Plt Kepala Humas, Kemenkominfo, Noor Izza.
“Ya, benar diblokir. Pemblokiran itu sejak 1 Desember lalu,” kata dia saat dihubungi Merdeka.com melalui sambungan telepon, Rabu (14/12/2016).
Menurutnya, saat ini Bigo Live belum bisa diblokir secara keseluruhan dalam hal ini termasuk aplikasinya. Terkait hal itu, Noor tidak menjelaskan secara jelas. Sebelum diblokir, Kemkominfo sejatinya telah melayangkan surat kepada pihak Bigo Live, namun tidak direspon.
“Di situsnya itu sebelum kita blokir, tertera juga alamat untuk menghubungi mereka. Kita sudah hubungi mereka untuk memberikan laporan-laporan terkait konten di dalam Bigo Live itu sendiri. Namun, tidak direspon,” jelasnya.
Terkait hal itu, dikabarkan bos Bigo Live David Li menemui Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara. Kedatangannya itu, meminta agar akses Bigo Live dibuka. Namun, kata Noor, hal itu tidak serta merta membuat akses pemblokirannya dibuka.
“Ya, kita juga tidak mudah untuk membuka. Pemblokiran ini kan sifatnya permanen, tetap, dan berkelanjutan. Kecuali, ada perkembangan-perkembangan baru. Yang dipermasalahkan adalah konten dari Bigo Live itu sendiri. Intinya persyaratan yang kita ajukan harus diikuti mereka. Bahkan kalau bisa, mereka harus mau membuat surat pernyataan segala terkait hal itu,” terangnya.
Sumber : MERDEKA